
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Independensi Peradilan Pajak
Independensi peradilan merupakan urat nadi dari sistem penegakan hukum yang berkeadilan, tidak terkecuali di ranah peradilan pajak. Dalam konteks Pengadilan Pajak di Indonesia, isu independensi selalu menjadi diskursus kritis yang terus diperdebatkan, terutama karena adanya masalah struktural berupa dualisme kepemimpinan (pembinaan). Di satu sisi, berdasarkan ketentuan undang-undang, pembinaan teknis yudisial Pengadilan Pajak berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Namun di sisi lain, pembinaan urusan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Kondisi institusional yang mendua ini secara langsung maupun tidak langsung menciptakan bayang-bayang intervensi yang dapat memengaruhi kemandirian dan kebebasan hakim dalam memeriksa serta memutus perkara secara adil dan objektif.
Dualisme ini melahirkan anomali dalam sistem peradilan tata usaha negara. Kementerian Keuangan adalah institusi induk dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang notabene merupakan pihak tergugat atau terbanding (Fiskus) dalam sengketa pajak. Konfigurasi di mana “fasilitas dan kesejahteraan” hakim diurus oleh pihak yang sedang berperkara di pengadilan yang sama, secara psikologis dan sosiologis menciderai prinsip nemo judex in causa sua (tidak seorang pun dapat menjadi hakim dalam perkaranya sendiri). Wajib Pajak yang datang ke pengadilan untuk mencari keadilan dihadapkan pada kekhawatiran bahwa wasit yang memimpin pertandingan memiliki keterikatan emosional dan administratif dengan pihak lawan.
Situasi ini semakin memperparah posisi inferior Wajib Pajak di hadapan negara. Dalam suatu sengketa, negara memiliki segalanya: akses tanpa batas terhadap data intelijen keuangan, aparat penyidik, sumber daya manusia yang masif, serta otoritas untuk merumuskan aturan pelaksana perpajakan. Untuk menyeimbangkan posisi yang asimetris ini (equality of arms), hukum acara harus didesain sedemikian rupa guna memberikan “proteksi lebih” kepada warga negara. Persidangan pajak tidak boleh dibiarkan menjadi arena pertarungan bebas di mana yang kuat (negara) pasti menang. Hakim yang independen dituntut untuk secara proaktif menggali kebenaran materiil dan berani membatalkan ketetapan pajak jika terbukti cacat prosedur atau tidak berdasar. Sebagaimana yang digariskan dalam diskursus kebijakan hukum, wacana intervensi negara melalui regulasi maupun putusan badan peradilan harus selalu menempatkan keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak individu warga negara secara proporsional. Tanpa independensi yang utuh baik kemandirian secara struktural (institutional independence) maupun kemandirian hakim secara personal (decisional independence) mustahil proses persidangan di Pengadilan Pajak dapat berjalan dengan seimbang dan memihak pada kebenaran hukum.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
