
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Pajak dan Aspek Hukumnya
Wajib Pajak merupakan subjek sentral dalam diskursus hukum pajak, yang eksistensinya menjadi penggerak utama sistem perpajakan di suatu negara. Secara yuridis normatif, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[1] Definisi ini menegaskan bahwa tidak semua subjek hukum secara otomatis menjadi Wajib Pajak; status ini melekat ketika seseorang atau sebuah entitas telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang diamanatkan oleh undang-undang.[2]
Dalam sistem perpajakan modern yang dianut oleh Indonesia, yaitu Self-Assessment System, kedudukan Wajib Pajak sangatlah fundamental. Sistem ini memberikan kepercayaan penuh (mandat) kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajak yang terutang.[3] Hal ini mengubah paradigma lama (sistem Official Assessment) di mana pajak sepenuhnya ditentukan oleh aparatur negara. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai objek penderita yang pasif, melainkan sebagai warga negara yang aktif dan partisipatif dalam pembiayaan pembangunan negara. Kepercayaan yang diberikan ini membawa konsekuensi hukum yang besar, di mana kepatuhan (tax compliance) menjadi indikator utama keberhasilan sistem.[4]
Lebih jauh, dalam dimensi filosofis dan hak asasi manusia, Wajib Pajak memiliki hak-hak yang dilindungi oleh konstitusi.[5] Karena pemungutan pajak pada hakikatnya merupakan bentuk peralihan kekayaan dari rakyat ke kas negara yang dipaksakan, maka proses tersebut harus diimbangi dengan jaminan hak-hak Wajib Pajak.[6] Hak-hak tersebut meliputi hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, hak atas kerahasiaan data, hak untuk mengajukan pembetulan ketetapan.
[1] Mardiman Sane, “Kajian Hukum Tentang Pengalihan Benda Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia”, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 4, 2025, hlm. 20,
[2] Ibid., hlm. 5.
[3] Ibid., hlm. 12.
[4] Appe Hutauruk, “The Dichotomy Between Legal Certainty and Overlapping Court Rulings”, Jurnal Syntax Admiration, Vol. 4, No. 4, 2023, hlm. 425
[5] Ibid., hlm. 416.
[6] Ibid., hlm. 419.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
