
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Pengendalian Kejahatan Sosial
Pengendalian kejahatan sosial merupakan suatu mekanisme, proses, atau strategi yang dirancang secara sistematis untuk mencegah, menekan, dan menanggulangi berbagai perilaku menyimpang yang mengganggu ketertiban serta keamanan di dalam masyarakat. Sebagai fenomena yang kompleks, kejahatan sosial tidak dapat dihilangkan secara instan, melainkan harus dikelola melalui pendekatan terpadu yang melibatkan aparatur penegak hukum, instansi pemerintah, dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Secara sosiologis, pengendalian ini terbagi menjadi dua metode utama, yaitu preventif dan represif. Upaya preventif berfokus pada pencegahan sebelum kejahatan terjadi, seperti melalui penguatan ketahanan keluarga, deseminasi nilai-nilai moral dan keagamaan, peningkatan mutu pendidikan, serta penyediaan lapangan kerja untuk menekan angka kemiskinan yang kerap menjadi akar kriminalitas.[1]
Di sisi lain, upaya represif diterapkan sebagai penegakan hukum yang tegas pasca-terjadinya tindak pidana melalui sistem peradilan, guna memberikan efek jera bagi pelaku dan memulihkan hak-hak korban. Pengendalian kejahatan sosial yang efektif tidak boleh hanya bersandar pada sanksi pidana yang kaku, melainkan harus mulai bergeser ke arah pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang mengutamakan pemulihan harmoni sosial. Pada akhirnya, keberhasilan pengendalian ini sangat bergantung pada sinergi yang kokoh antara regulasi negara yang responsif dengan kontrol sosial informal yang hidup di tengah komunitas warga.
[1] Paulus Effendi Lotulung, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993, hlm. 46.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
