FENOMENA TINDAK PIDANA NEPOTISTIVE CORRUPTION PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

JURNAL KAMPUS122 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

FENOMENA  TINDAK PIDANA  NEPOTISTIVE CORRUPTION  PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Fakta paradoks yang tidak dapat dimanipulasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memikul kewajiban konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, akan tetapi dalam kenyataannya (in concreto) keadilan sosial (sosial justice) dan kesejahteraan sosial (social welfare) tersebut hanya dinikmati oleh sebagian kecil kelompok – kelompok tertentu). Keadilan  sosial sosial hanya sebatas jargon absurd yang merupakan negasi untuk memanipulasi kepercayaan publik. Seharusnya dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang dibebankan kepada pemangku kewenangan sebagai pemegang peranan (role playing) ex officio  pemerintah yaitu menjalankan berbagai programsosial  pembangunan nasional yang ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu instrumen urat nadi yang paling vital dalam mengeksekusi anggaran pembangunan tersebut adalah sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.[1] Secara ideal dan normatif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proses pengadaan ini harus diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.[2]

Prinsip-prinsip ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan dapat menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap aspek, baik kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, maupun penyedia, demi kemaslahatan publik. Lebih jauh lagi, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan prasyarat mutlak sebagaimana digariskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.[3] Sistem hukum pidana Indonesia secara ideal seharusnya mampu menjadi benteng pertahanan terakhir (ultimum remedium) sekaligus alat rekayasa sosial (a tool of social engineering) yang memastikan bahwa setiap penyelenggara negara termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, maupun Pejabat Pengadaan menjalankan fungsinya tanpa ada benturan kepentingan (conflict of interest).[4] Hukum secara ideal menuntut agar kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa berlangsung secara sehat, di mana pemenang tender murni ditentukan oleh kualifikasi teknis dan penawaran harga yang paling menguntungkan negara, bukan oleh adanya hubungan kekerabatan, pertalian darah, atau kedekatan personal antara pejabat pengadaan dengan pihak korporasi atau penyedia jasa.[5]

Namun demikian, realitas empiris dan kondisi faktual yang terjadi di lapangan menunjukkan anomali yang sangat memprihatinkan, di mana sektor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah justru menjadi episentrum dan ladang paling subur bagi kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan data instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) korupsi pada sektor PBJ Hasil MCSP nasional tahun 2024, menunjukkan area peningkatan dimana PBJ berada pada angka 68 pada tahun 2024, sedangkan pada MCSP 2025 meningkat menjadi 69.[6] Salah satu fenomena yang paling kronis, persisten, dan mendarah daging dalam praktik PBJ adalah korupsi yang dimotori oleh modus operandi nepotisme.[7]

Dalam praktiknya, nepotisme ini termanifestasi melalui intervensi pejabat publik atau panitia lelang yang dengan sengaja mengatur, merekayasa, dan mendistorsi sistem pengadaan elektronik (e-procurement) demi memenangkan perusahaan milik keluarga, kerabat dekat, atau kroninya. Modus yang sering terjadi meliputi pembocoran Rencana Anggaran Biaya (RAB), penyesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang di-mark-up sedemikian rupa, hingga spesifikasi teknis (spektek) yang diarahkan atau dikunci (lock system) secara spesifik hanya untuk bisa dipenuhi oleh perusahaan milik kerabat sang pejabat.[8] Lebih jauh lagi, fenomena ini melahirkan praktik “pinjam bendera” atau shadow company, di mana keluarga pejabat meminjam nama perusahaan lain untuk mengikuti tender guna menyembunyikan rekam jejak nepotisme, namun pada hakikatnya aliran dana dan pengerjaan proyek tersebut dikendalikan penuh oleh entitas yang memiliki hubungan darah atau afiliasi keluarga dengan penguasa anggaran.[9] Kejahatan ini tidak hanya terjadi di level pusat, tetapi telah terdesentralisasi ke berbagai daerah seiring dengan otonomi daerah, menciptakan dinasti-dinasti birokrasi yang memonopoli proyek-proyek infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan di daerahnya. Praktik kotor ini merusak sistem meritokrasi, menyingkirkan penyedia jasa yang benar-benar bonafide dan kompeten, serta berujung pada kualitas barang dan infrastruktur publik yang jauh di bawah standar, yang pada akhirnya sangat merugikan masyarakat luas sebagai penerima manfaat akhir.[10]

Titik sentral permasalahan dalam penelitian ini terletak pada problematika yuridis dan dogmatik hukum pidana dalam menempatkan “nepotisme” sebagai elemen inti dari pertanggungjawaban pidana korupsi, terutama pasca-perkembangan regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dengan jelas membedakan antara Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Namun, dalam rezim Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), nepotisme tidak memiliki rumusan delik yang berdiri sendiri melainkan harus dikonstruksikan ke dalam Pasal 2 (perbuatan melawan hukum) atau Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang) yang mensyaratkan adanya unsur “kerugian keuangan negara atau perekonomian negara”.[11] Kesenjangan hukum semakin menganga pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah paradigma delik korupsi dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya, kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti (actual loss), tidak lagi sekadar potensi (potential loss). Hal ini menimbulkan kerumitan penegakan hukum bagaimana jika seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara nepotistis menunjuk perusahaan adik kandungnya dalam sebuah proyek pengadaan, namun secara faktual perusahaan tersebut berhasil menyelesaikan pekerjaan dengan baik, tepat waktu, dan tanpa ada mark-up harga, sehingga instansi auditor (BPK/BPKP) tidak menemukan adanya “kerugian keuangan negara” secara matematis. Secara administratif, ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap larangan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam Perpres PBJ, tetapi secara hukum pidana, aparat penegak hukum seringkali menemui jalan buntu untuk menjerat pelaku dengan UU Tipikor karena unsur kerugian negara sulit dibuktikan. Terdapat ambiguitas dan grey area (wilayah abu-abu) antara pelanggaran administratif murni (mala prohibita) dengan kejahatan korupsi (mala in se) ketika nepotisme berhadapan dengan prasyarat delik materiil.[12] Kesenjangan inilah yang menyebabkan banyak pelaku nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa bisa lolos dari jerat pidana korupsi, berlindung di balik ketiadaan hasil audit kerugian negara, meskipun perbuatan tersebut secara nyata telah mencederai rasa keadilan publik dan merampas hak warga negara lain untuk bersaing secara sehat.[13]

Kompleksitas dan gap permasalahan korupsi sebagai suatu tindak pidana, dapat merujuk  pada beberapa kerangka teoretis kajian  utama, yaitu teori pertanggungjawaban pidana (theory of criminal liability / schuld), teori penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), serta teori benturan kepentingan (conflict of interest theory). Teori pertanggungjawaban pidana akan digunakan untuk menelaah mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan lahiriah) dari penyelenggara negara yang sejak awal membiarkan hubungan kekerabatan mendistorsi objektivitasnya.[14] Sementara itu, Teori penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi negara akan dikomparasikan dengan konsep wederrechtelijkheid (sifat melawan hukum) dalam hukum pidana guna menemukan batas demarkasi kapan suatu tindakan nepotisme bermetamorfosis dari sekadar mal-administrasi menjadi tindak pidana korupsi.[15]

Berdasarkan tinjauan terhadap penelitian terdahulu, sebagian besar literatur dan riset hukum pidana mengenai pengadaan barang dan jasa cenderung hanya berfokus pada dimensi mark-up harga,[16] suap-menyuap (bribery),[17] kickback, atau pengadaan fiktif semata.[18] Sangat sedikit penelitian terdahulu yang secara spesifik, mendalam, dan dogmatis membedah pertanggungjawaban pidana terhadap entitas nepotisme murni sebagai akar kausalitas terjadinya kejahatan korupsi pada PBJ, terutama dalam benturannya dengan rezim pembuktian kerugian negara yang kini bersifat materiil. Penelitian terdahulu seringkali menggeneralisasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)  tanpa melakukan purifikasi analisis terhadap “N” (Nepotisme) secara mandiri dari sudut pandang hukum pidana formil maupun materiil. Oleh karena itu,  untuk mengisi kekosongan literatur dogmatik hukum (vacuum of legal dogmatics) dengan menawarkan kebaruan (novelty) berupa rekonstruksi parameter hukum pidana dalam menilai benturan kepentingan akibat nepotisme, agar perbuatan cacat moral tersebut tidak lagi dikerdilkan semata-mata sebagai pelanggaran etika dan disiplin pegawai, melainkan dapat diatribusikan sebagai perbuatan melawan hukum yang koruptif secara holistik.

Merespons kelemahan struktural dan dogmatis tersebut, solusi yang ditawarkan dan akan dikaji secara komprehensif dalam penelitian ini adalah perlunya sebuah reinterpretasi hukum progresif dan rekonstruksi parameter pertanggungjawaban pidana bagi pelaku nepotisme dalam PBJ.[19] Hakim, jaksa, dan penyidik harus memiliki pemahaman konstruktif bahwa nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa adalah bentuk “sifat melawan hukum materiil” yang hakikatnya merugikan “perekonomian negara” dalam konteks makro karena mematikan persaingan usaha yang sehat, meskipun secara mikro “kerugian keuangan negara” secara langsung tidak selalu tampak di permukaan.[20] Penelitian ini akan merekomendasikan formula yuridis dan panduan penegakan hukum agar aparat dapat mengoptimalisasi Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan unsur conflict of interest (benturan kepentingan keluarga/kekerabatan) sebagai bukti mutlak (strict proof) adanya unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain.[21] Urgensi dari penulisan ini sangatlah krusial dan mendesak. Apabila nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa terus dibiarkan berlindung di bawah ketiadaan delik yang secara spesifik menghukumnya di luar kerugian negara, maka oligarki dan dinasti politik-ekonomi di daerah maupun pusat akan semakin kuat mencengkeram dan membajak anggaran negara (state capture).[22] Negara tidak boleh kalah oleh kelicikan para koruptor yang memanfaatkan celah hukum normatif administratif. Penegakan hukum yang tegas terhadap nepotisme sangat dibutuhkan guna memulihkan kepercayaan publik (public trust), menjaga moralitas penyelenggaraan negara, serta menyelamatkan triliunan uang rakyat dari cengkeraman kronisme.[23]

Footnote:

[1] Adji, Indriyanto Seno. 2020. Korupsi dan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 45.

[2] Arief, Barda Nawawi. 2021. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Korupsi. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 112.

[3] Atmasasmita, Romli. 2020. Teori dan Praktik Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana. hlm. 78.

[4] Chazawi, Adami. 2021. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 210.

[5] Effendy, Marwan. 2022. Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Surabaya: Airlangga University Press. hlm. 42.

[6] KPK. “25 Persen Perkara Terkait PBJ, KPK Ingatkan Titik Rentan Korupsi Sektor Pengadaan” – Halaman 1 (kpk.go.id), diakses 13 Juni 2026. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/25-persen-perkara-terkait-pbj-kpk-ingatkan-titik-rentan-korupsi-sektor-pengadaan

[7] Farid, Andi Zainal Abidin. 2020. Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Negara. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 88.

[8] Danil, Elwi. 2021. Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 156.

[9] Garnasih, Yenti. 2022. Korupsi, Pencucian Uang, dan Nepotisme. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 145.

[10] Hamzah, Andi. 2021. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo. hlm. 198.

[11] Hiariej, Eddy Omar Seno. 2020. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. hlm. 310.

[12] Husein, Yunus. 2021. Negara Hukum, Korupsi, dan Pengadaan Barang. Jakarta: Kencana. hlm. 55.

[13] Hutagalung, Sophar Maru. 2022. Praktik Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Bandung: Alumni. hlm. 120.

[14] Irianto, Sulistyowati. 2021. Hukum, Birokrasi, dan KKN di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor. hlm. 89.

[15] Kansil, C.S.T. 2020. Pengantar Hukum Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 34.

[16] Takdir, M. (2021). Tindak Pidana Korupsi Dengan Modus Operandi Mark Up Perspektif Psikologi Hukum. Toddopuli Law Review, 1(1), 58-65. https://doi.org/10.35877/toddopuli467

[17] Harahap, A. R., Hutauruk, A., Hutahaean, F. M. P., & Sanjaya, S. (2026). Kewenangan Peradilan Dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Melibatkan Prajurit Tni Dan Sipil. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(04), 117-126. https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3009

[18] Suryanto, E. D., Hutauruk, A., Hutahaean, F. M. P., & Sanjaya, S. (2026). Analisis Yuridis Normatif Pertanggungjawaban Pidana Secara Mutlak (Strict Liability) Dalam Tindak Pidana Korupsi. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(03), 98-107. https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.3005

[19] Kurniadi, Ahmad. 2023. Nepotisme dan Benturan Kepentingan Hukum Publik. Yogyakarta: Genta Publishing. hlm. 112.

[20] Lubis, Todung Mulya. 2021. Korupsi dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas. hlm. 250.

[21] Mahmud, Mochammad. 2020. Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Korupsi. Bandung: Mandar Maju. hlm. 67.

[22] Mulyadi, Lilik. 2020. Tindak Pidana Korupsi: Tinjauan Yuridis. Bandung: Alumni. hlm. 222.

[23] Prasetyo, Teguh. 2022. Hukum Pidana dan Korupsi Pengadaan. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 95.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed