
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Perjanjian Konsensuil dalam Sewa Menyewa
Dalam hukum perjanjian, perjanjian konsensuil merupakan fondasi utama yang menyatakan bahwa suatu kontrak lahir seketika pada saat tercapainya kesepakatan (consensus) antara para pihak mengenai hal-hal pokok, tanpa memerlukan formalitas tambahan. Meskipun dalam praktiknya sering kali disarankan untuk dituangkan dalam bentuk tertulis demi kepentingan pembuktian, secara yuridis, kesepakatan lisan pun telah cukup untuk mengikat pihak-pihak yang terlibat. Namun, dalam konteks sewa-menyewa, sifat konsensuil ini sering menimbulkan kerentanan hukum manakala terjadi sengketa, karena ketiadaan akta otentik menyebabkan lemahnya posisi tawar pihak yang dirugikan dalam pembuktian di pengadilan.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
