Prinsip Market Conduct dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Sebagai Instrumen Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

JURNAL KAMPUS108 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Prinsip Market Conduct dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Sebagai Instrumen Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Harus diakui kenyataan bahwa perkembangan industri perbankan di Indonesia telah mendorong peningkatan penggunaan kartu kredit sebagai salah satu instrument pembayaran yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Kartu kredit adalah alat pembayaran nontunai yang memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi tanpa harus langsung mengeluarkan uang tunai. Bank sebagai penerbit kartu akan menanggung sementara pembayaran tersebut, sehingga nasabah dapat membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan baru melunasinya kemudian sesuai dengan mekanisme pembayaran yang disesuaikan.[1]

Sektor jasa keuangan merupakan pilar utama perekonomian Indonesia yang terus berkembang pesat, ditandai dengan tingginya penetrasi produk pembiayaan, perbankan, hingga layanan keuangan digital (fintech). Namun, pertumbuhan yang masif ini tidak jarang menyisakan residu permasalahan, salah satunya adalah meningkatnya angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL). Dalam upaya menjaga stabilitas likuiditasnya, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seringkali menempuh jalur penagihan utang, baik secara mandiri maupun dengan menggunakan jasa pihak ketiga, yaitu debt collector.

Meskipun model pinjaman seperti paylater dan pinjaman online semakin marak saat ini, penggunaan kartu kredit tetap mengalami pertumbuhan dan menjadi salah satu instrumen pembayaran yang banyak digunakan oleh masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kemudahandalam bertransaksi, adanya program promo dan diskon dari berbagai merchant, serta tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan layanan pinjaman online.  Selain itu kartu kredit juga memiliki jaringan pembayaran yang luas, baik di dalam negeri maupun internasional, sehingga tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan solusi keuangan yang praktis.[2]

Di Indonesia, praktik penagihan utang seringkali menjadi sumber konflik antara kreditur dan debitur. Banyak kasus menunjukkan bahwa debt collector kadang-kadang menggunakan metode yang melanggar hukum dalam upaya mereka untuk menagih utang. Misalnya, tindakan intimidasi atau penggunaan kekerasan dapat menyebabkan kerugian bagi debitur baik secara material maupun immaterial. Oleh karena itu, analisis yuridis terhadap tindakan debt collector sangat penting untuk memahami batasan-batasan hukum yang ada serta perlindungan yang diberikan kepada debitur. Meskipun ada regulasi yang mengatur praktik penagihan utang, pelaksanaannya seringkali menemui kendala. Banyak pihak yang tidak memahami hak-hak mereka sebagai debitur, sehingga mereka rentan terhadap tindakan sewenang-wenang dari debt collector. Selain itu, kurangnya pengawasan dari otoritas terkait juga menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran hukum dalam proses penagihan utang.  Pada aspek lain, tidak semua layanan pinjaman online memiliki standar keamanan dan kepatuhan hukum yang jelas, sehingga menimbulkan risiko bagipenggunanya. Banyak platform pinjaman online yang belum sepenuhnya terjamin regulasinya, bahkan beberapa di antaranya beroperasi tanpa izin usaha di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2025 telah mengidentifikasi dan merilis daftar ratusan platform pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin[3]

Dalam praktik penagihan utang, sering kali terjadi pelanggaran hak-hak debitur, termasuk penggunaan kekerasan dan ancaman oleh debt collector. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 18/PJOK.01/2018, yang melarang tindakan intimidasi serta menekankan pentingnya etika dalam proses penagihan. Regulasi ini menetapkan bahwa debt collector harus menggunakan identitas resmi dan melakukan penagihan tanpa tekanan fisik atau verbal, serta hanya di lokasi dan waktu yang telah ditentukan. Selain itu, tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) juga menjadi sorotan, di mana mereka diwajibkan untuk mencegah perilaku merugikan konsumen dari pihak ketiga. (Sushanty, 2020) Sanksi bagi pelanggar pun diatur secara tegas, baik bagi debt collector maupun PUJK, untuk memastikan bahwa praktik penagihan utang berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku

Fenomena penagihan utang oleh debt collector seringkali menjadi titik krusial terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen. Banyak ditemukan kasus penagihan yang disertai dengan ancaman, intimidasi, kekerasan fisik, hingga penyebaran data pribadi yang mempermalukan konsumen. Tindakan-tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan konsep Market Conduct (Perilaku Pasar). Berbeda dengan pengawasan prudensial yang berfokus pada kesehatan keuangan perusahaan, Market Conduct berfokus pada bagaimana PUJK berinteraksi dengan konsumennya, mulai dari desain produk hingga layanan purna jual, termasuk proses penagihan. Pengaturan mengenai hal ini dipertegas melalui POJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan yang terbaru POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.  Prinsip Market Conduct mengharuskan PUJK bertanggung jawab penuh atas perilaku pihak ketiga (debt collector) yang bekerja untuk kepentingan mereka. Penagihan tidak lagi hanya dipandang sebagai upaya pengembalian aset, tetapi harus dilakukan dengan etika, transparansi, dan penghormatan terhadap martabat konsumen. Namun, meskipun regulasi telah diperketat, sengketa antara konsumen dan tenaga penagih masih mendominasi laporan pengaduan di sektor jasa keuangan Indonesia.  Terdapat kesenjangan (gap) yang lebar antara regulasi yang bersifat ideal (das sollen) dengan implementasi nyata di lapangan (das sein). Lemahnya pengawasan internal PUJK terhadap agen penagihan dan kurangnya pemahaman debt collector mengenai standar perilaku pasar menjadi faktor utama yang merugikan konsumen. Oleh karena itu, penelitian mengenai bagaimana Implementasi Prinsip Market Conduct dalam Praktik Penagihan Utang sangat krusial untuk dilakukan guna memastikan bahwa upaya penagihan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak dasar konsumen sebagai pihak yang dilindungi oleh hukum.

Footnote:

[1] A.Abdurrahman, EnsiklopediaEkonomiKeuanganPerdagangan,Pradnya Paramita, Jakarta, 1993. hlm. 68

[2] Agree Dani Norrochman, dkk., Analis Pelanggaran Etika Hukum Bisnis dalam Penanganan Kredit Macet terhadap Nasabah Prioritas,  Jurnal Ekonomi dan Manajemen, Vol. 2, No. 2b, 2025

[3] Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Prenamedia Group, Jakarta, 2014,  hlm.  27

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed