Prinsip Market Conduct dalam Sistem Hukum Sektor Jasa Keuangan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Prinsip Market Conduct dalam Sistem Hukum Sektor Jasa Keuangan

Perkembangan regulasi sektor jasa keuangan menunjukkan adanya pergeseran paradigma pengawasan dari sekadar pengawasan kelembagaan (prudential regulation) menuju pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct). Pendekatan market conduct berfokus pada bagaimana pelaku usaha memperlakukan konsumen dalam seluruh tahapan hubungan hukum yang terjadi.

Prinsip market conduct secara tegas diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menerapkan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa secara efektif.[1]

Penerapan prinsip market conduct bertujuan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan serta memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha dilakukan secara bertanggung jawab. Dalam konteks penagihan utang, market conduct mengharuskan pelaku usaha jasa keuangan memastikan bahwa debt collector yang digunakan memiliki kompetensi, mematuhi standar etika, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

[1] Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed