Dasar Pengaturan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Dasar Pengaturan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Konsekuensi dari prinsip negara hukum tersebut adalah bahwa setiap tindakan pemerintah, badan usaha, maupun masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.[1] Dalam konteks sektor jasa keuangan, prinsip negara hukum menjadi landasan bagi pembentukan berbagai regulasi yang bertujuan mengatur hubungan hukum antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Sistem hukum Indonesia pada dasarnya menganut tradisi civil law yang menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum utama. Oleh karena itu, pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan, termasuk praktik penagihan utang oleh debt collector, dituangkan secara tertulis dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan. Pengaturan tersebut meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur pelindungan konsumen dan penerapan prinsip market conduct.[2]

Keberadaan berbagai regulasi tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak hanya mengakui hak kreditur untuk memperoleh pelunasan piutangnya, tetapi juga memberikan perlindungan kepada konsumen agar tidak menjadi objek tindakan yang merugikan atau bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional yang bertujuan mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak-hak konsumen.

Footnote:

[1] Indonesia, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[2] Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum (Bandung: Alumni, 2019), hlm. 112

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed