
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
PROSES HUKUM YANG ADIL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Terkait dengan prosedur pengakhiran hubungan hukum, dikenal prinsip Upaya Terakhir (ultimum remedium). Prinsip ini menekankan bahwa langkah drastis seperti pembatalan perjanjian dan pengusiran paksa seharusnya menjadi jalan terakhir setelah semua upaya persuasif, seperti musyawarah, peringatan resmi (somasi), atau penyelesaian melalui mediasi, telah dilakukan. Dalam perspektif hukum perdata, tindakan pengusiran tanpa melalui putusan pengadilan adalah bentuk pelanggaran prosedur yang mengabaikan syarat batal sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 KUHPerdata, yang seharusnya menjadi pedoman mutlak bagi pemberi sewa.[1]
Seluruh proses sengketa harus berpijak pada konsep Proses Hukum yang Adil (due process of law). Konsep ini menjamin bahwa hak-hak subjektif seseorang tidak dapat dicabut atau dibatasi tanpa melalui prosedur hukum yang benar dan transparan. Dalam sengketa sewa-menyewa, due process of law melindungi penyewa dari tindakan eigenrichting atau main hakim sendiri oleh pemilik properti. Konsep ini menegaskan bahwa keadilan tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya, melainkan dari cara proses penyelesaian sengketa tersebut ditempuh, di mana setiap pihak memiliki hak untuk didengar dan dibela kepentingannya di hadapan instansi yang berwenang, bukan melalui intimidasi sepihak yang mencederai supremasi hukum.[2]
[1] Man S. Sastrawidjaja. 2007. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni. , hlm. 59.
[2] Ibid., hlm. 32.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
