Teori Hak Konsumen (Consumer Rights Theory)

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Hak Konsumen (Consumer Rights Theory)

Teori Hak Konsumen Consumer Rights Theory adalah teori yang memandang konsumen sebagai subjek hukum yang secara inheren melekat hak-hak dasar di bidang ekonomi, sehingga pelaku usaha wajib menghormati hak tersebut dan negara wajib menjamin pemenuhannya melalui instrumen hukum. Di Indonesia, delapan hak ditambah satu hak umum turun ke Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan Konsumen, terdapat sembilan hak utama (sering disebut delapan hak dasar ditambah satu hak umum) yang dijamin oleh negara Di sektor jasa keuangan yaitu:[1]

  1. Hak atas Kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan
    Konsumen berhak merasa aman saat menggunakan produk atau jasa. Pelaku usaha wajib memastikan barang/jasa yang dijual tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan jiwa penggunanya.
  2. Hak untuk Memilih Barang dan/atau Jasa
    Anda bebas menentukan produk atau layanan mana yang ingin dibeli sesuai keinginan, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.
  3. Hak atas Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur
    Pelaku usaha wajib memberikan informasi akurat mengenai kondisi, kualitas, komposisi, hingga jaminan barang/jasa agar konsumen tidak merasa tertipu.
  4. Hak untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
    Jika produk atau jasa yang diterima tidak sesuai atau bermasalah, konsumen memiliki hak agar suara dan komplain mereka didengar serta diproses oleh pelaku usaha.
  5. Hak untuk Mendapatkan Advokasi dan Perlindungan
    Konsumen berhak atas bantuan hukum atau upaya penyelesaian sengketa yang layak jika dirugikan oleh pelaku usaha.
  6. Hak untuk Mendapat Pembinaan dan Pendidikan Konsumen
    Negara dan lembaga terkait wajib memberikan edukasi agar konsumen menjadi cerdas, kritis, dan tahu cara memperjuangkan hak-haknya.
  7. Hak untuk Diperlakukan secara Benar dan Jujur
    Konsumen tidak boleh didiskriminasi dan berhak mendapatkan pelayanan yang sopan serta jujur dari pelaku usaha tanpa membeda-bedakan latar belakang.
  8. Hak untuk Mendapatkan Kompensasi dan Ganti Rugi
    Jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau menyebabkan kerugian, konsumen berhak menuntut penggantian materiil maupun pemulihan kondisi.
  9. Hak-hak yang Diatur dalam Ketentuan Peraturan Lainnya
    Poin ini merupakan hak terbuka yang memastikan perlindungan konsumen tetap sejalan dengan undang-undang lain yang lebih spesifik di masa depan.

OJK membumikannya lewat Market Conduct. Artinya sejak brosur paylater dicetak sampai debt collector mengetuk pintu, delapan hak itu tidak boleh dicopot dari debitur Yaitu:

  1. Ia tetap berhak atas keamanan, maka tidak boleh diteror.
  2. Ia tetap berhak atas informasi, maka wajib diberi rincian utang.
  3. Ia tetap berhak didengar, maka keluhannya tidak boleh dibuang

Footnote:

[1] Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821, Pasal 4.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed