Teori pertanggungjawaban hukum (legal liability theory) Terhadap Bangunan Gedung Laik Fungsi 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori pertanggungjawaban hukum (legal liability theory) Terhadap Bangunan Gedung Laik Fungsi 

Menurut Hans Kelsen, seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu apabila ia dapat dikenai sanksi dalam hal perbuatannya bertentangan dengan hukum. Kelsen membedakan pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (based on fault) dan pertanggungjawaban mutlak (absolute liability).[1] Dalam hukum perdata, tanggung jawab atas kerugian yang timbul dari perbuatan melawan hukum dibebankan kepada pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, termasuk kelalaian untuk berbuat sesuatu yang diwajibkan hukum.[2] Dalam hukum administrasi, dikenal pula pembedaan antara tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi pejabat atas tindakan atau kelalaian pemerintahan.[3]

Teori ini digunakan untuk membedah bentuk pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana pemilik atau pengelola bangunan gedung berisiko tinggi yang memanfaatkan bangunan tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF)  yang sah, termasuk apabila pemilik berbentuk korporasi.[4] Teori ini juga digunakan untuk menilai kemungkinan tanggung jawab pemerintah daerah yang mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF)  kedaluwarsa tetapi tidak menjalankan kewenangan pengawasan dan penindakannya.[5]

[1]Hans Kelsen,  2011. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Terjemahan Raisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media. . hlm. 95.

[2]Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. hlm. 36.

[3]Ridwan HR. Op. Cit. hlm. 335.

[4]Muladi & Dwidja Priyatno. Op. Cit. hlm. 86.

[5]Chairul Huda. 2006. Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan’. Jakarta: Kencana. hlm. 68.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed