
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Pengertian Lessee dan Lessor
A. Pengertian Lessee
Lessee merupakan salah satu subjek hukum utama dalam hubungan hukum leasing yang memiliki kedudukan sebagai pihak penerima hak untuk menggunakan dan menikmati manfaat suatu barang modal yang disediakan oleh lessor berdasarkan suatu perjanjian leasing. Dalam praktik pembiayaan, lessee memperoleh hak penggunaan atas objek leasing untuk jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar sejumlah imbalan atau angsuran sebagaimana telah diperjanjikan oleh para pihak. Meskipun memperoleh hak untuk menggunakan barang tersebut, lessee pada prinsipnya tidak memiliki hak kepemilikan atas objek leasing selama masa perjanjian masih berlangsung, karena hak kepemilikan tetap berada pada lessor sebagai pihak yang menyediakan pembiayaan atau barang modal.[1]
Dalam perspektif hukum perjanjian, kedudukan lessee lahir dari hubungan kontraktual yang menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik antara dirinya dengan lessor. Sebagai pihak yang menerima manfaat dari penggunaan barang, lessee berkewajiban memenuhi prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian. Di sisi lain, lessee juga memiliki hak untuk memperoleh penggunaan barang secara layak, memperoleh manfaat ekonomi dari objek leasing, serta mendapatkan jaminan bahwa lessor akan melaksanakan seluruh kewajiban kontraktualnya dengan itikad baik.[2]
Menurut ketentuan mengenai kegiatan leasing dalam praktik perusahaan pembiayaan, lessee merupakan pihak yang menggunakan barang modal untuk mendukung kegiatan usaha maupun kebutuhan lainnya berdasarkan perjanjian pembiayaan yang dibuat dengan perusahaan pembiayaan sebagai lessor.[3] Oleh karena itu, lessee tidak hanya berkedudukan sebagai pihak dalam suatu perjanjian perdata, tetapi juga sebagai pengguna jasa perusahaan pembiayaan yang berhak memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya selama berlangsungnya hubungan hukum tersebut.
Kedudukan lessee menjadi fokus utama kajian karena merupakan pihak yang berpotensi mengalami kerugian akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh lessor. Kerugian tersebut dapat timbul apabila lessor tidak menyerahkan objek leasing sesuai dengan perjanjian, tidak menjamin penggunaan barang sebagaimana mestinya, atau melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan kewajiban kontraktual yang telah disepakati. Dalam kondisi demikian, lessee berhak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun peraturan khusus di bidang perusahaan pembiayaan guna menjamin terpenuhinya hak-haknya sebagai pihak dalam perjanjian operating lease. Dengan demikian, pemahaman mengenai konsep lessee menjadi penting sebagai dasar untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan ketika terjadi wanprestasi oleh lessor.
B. Pengertian Lessor
Lessor merupakan pihak yang menyediakan barang modal atau pembiayaan dalam suatu kegiatan leasing dan memberikan hak kepada pihak lain, yaitu lessee, untuk menggunakan serta memanfaatkan barang tersebut dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Dalam hubungan hukum leasing, lessor memiliki kedudukan sebagai pemilik sah atas objek leasing yang menyerahkan hak penggunaan barang kepada lessee tanpa mengalihkan hak kepemilikannya. Oleh karena itu, selama masa berlakunya perjanjian leasing, hak milik atas objek leasing tetap berada pada lessor, sedangkan lessee hanya memperoleh hak untuk menggunakan dan menikmati manfaat ekonomis dari barang tersebut sesuai dengan ketentuan perjanjian.[4]
Dalam praktik usaha pembiayaan di Indonesia, lessor umumnya berbentuk perusahaan pembiayaan yang menjalankan kegiatan usaha leasing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai lembaga pembiayaan, lessor memiliki fungsi untuk menyediakan barang modal yang dibutuhkan oleh lessee guna menunjang kegiatan usaha maupun kebutuhan lainnya tanpa harus melakukan pembelian secara tunai. Dengan demikian, keberadaan lessor memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pembiayaan melalui mekanisme leasing yang memberikan kemudahan akses terhadap penggunaan barang modal.[5]
Dari perspektif hukum perjanjian, kedudukan lessor tidak hanya sebagai pemilik barang, tetapi juga sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan seluruh prestasi yang telah diperjanjikan. Kewajiban tersebut antara lain menyerahkan objek leasing sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, menjamin hak penggunaan barang oleh lessee selama masa perjanjian, serta melaksanakan hak dan kewajiban lainnya berdasarkan ketentuan kontrak yang telah dibuat oleh para pihak. Sebagai konsekuensi dari asas pacta sunt servanda, lessor wajib melaksanakan isi perjanjian dengan itikad baik dan bertanggung jawab atas setiap pelanggaran terhadap kewajiban yang telah diperjanjikan.[6]
Dalam konteks operating lease, kedudukan lessor menjadi sangat penting karena hak kepemilikan atas objek leasing tetap berada padanya selama masa perjanjian berlangsung. Karakteristik ini membedakan operating lease dari bentuk pembiayaan lainnya, karena lessor tidak hanya berperan sebagai penyedia pembiayaan, tetapi juga sebagai pemilik barang yang bertanggung jawab atas keberlangsungan penggunaan objek leasing oleh lessee. Oleh karena itu, lessor memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa barang yang menjadi objek perjanjian dapat digunakan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan.
Konsep lessor menjadi salah satu fokus utama kajian karena lessor merupakan pihak yang berpotensi melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian. Apabila lessor tidak memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan, baik berupa keterlambatan penyerahan barang, ketidaksesuaian objek leasing dengan spesifikasi yang diperjanjikan, maupun bentuk pelanggaran kontrak lainnya, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi lessee. Dalam kondisi demikian, lessor dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun peraturan khusus yang mengatur perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai pengertian dan kedudukan hukum lessor menjadi penting untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada lessee apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian operating lease.
[1] Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 95
[2] Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. XXI (Jakarta: Intermasa, 2005), hlm. 1–3
[3] Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
[4] Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 94–95
[5] Munir Fuady, Hukum Pembiayaan Perusahaan dalam Teori dan Praktik (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hlm. 17–18
[6] Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. XXI (Jakarta: Intermasa, 2005), hlm. 13 dan 45.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
