Sistem Hukum yang Mengatur Kegiatan Usaha  Pembiayaan  Penyelenggara Operating Lease

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Sistem Hukum yang Mengatur Kegiatan Usaha  Pembiayaan  Penyelenggara Operating Lease

Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki bahwa setiap hubungan hukum yang terjadi dalam masyarakat harus memperoleh kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum. Dalam konteks hubungan hukum antara lessor dan lessee, perlindungan hukum tersebut diwujudkan melalui pengaturan mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam suatu perjanjian serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian.[1]

Permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian ini berawal dari adanya hubungan hukum yang lahir karena perjanjian operating lease. Hubungan hukum tersebut merupakan hubungan keperdataan yang tunduk pada ketentuan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perikatan. Dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian merupakan sumber utama lahirnya perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang. Dengan demikian, hak dan kewajiban lessor maupun lessee dalam operating lease pada dasarnya bersumber dari perjanjian yang telah mereka sepakati.[2]

Keberadaan perjanjian operating lease dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas tersebut memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian sesuai kebutuhan bisnis mereka. Akan tetapi, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, ketertiban umum, serta asas itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian.[3]

Dalam penelitian ini, masalah hukum muncul ketika lessor tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan dalam kontrak operating lease. Secara yuridis, tindakan tersebut termasuk dalam kategori wanprestasi. Menurut hukum perdata Indonesia, wanprestasi dapat terjadi dalam bentuk tidak melaksanakan prestasi sama sekali, terlambat melaksanakan prestasi, melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Bentuk wanprestasi lessor dalam operating lease dapat berupa tidak menyerahkan barang sesuai spesifikasi yang diperjanjikan, tidak melakukan pemeliharaan terhadap objek lease yang menjadi tanggung jawabnya, atau menarik kembali barang secara sepihak tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum maupun perjanjian.[4]

Sistem hukum yang mengatur permasalahan tersebut tidak hanya bersumber dari KUHPerdata, tetapi juga berasal dari peraturan khusus yang mengatur kegiatan usaha perusahaan pembiayaan. Operating lease merupakan salah satu kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh perusahaan pembiayaan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Oleh karena itu, hubungan hukum antara lessor dan lessee dalam operating lease juga tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.[5]

Dalam perspektif sistem hukum nasional, KUHPerdata berfungsi sebagai hukum umum (lex generalis) yang mengatur seluruh hubungan perdata yang lahir dari perjanjian, sedangkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 berfungsi sebagai hukum khusus (lex specialis) yang mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan. Penerapan asas lex specialis derogat legi generali menyebabkan ketentuan khusus dalam POJK digunakan untuk melengkapi dan menjelaskan ketentuan umum yang terdapat dalam KUHPerdata sepanjang mengatur objek hukum yang sama. Dengan demikian, penyelesaian masalah wanprestasi lessor dalam operating lease harus dianalisis berdasarkan kedua instrumen hukum tersebut secara terpadu.[6]

Perlindungan hukum bagi lessee dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya diberikan melalui dua bentuk perlindungan, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif diwujudkan melalui pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian serta kewajiban perusahaan pembiayaan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Sementara itu, perlindungan hukum represif diberikan ketika telah terjadi pelanggaran hak atau wanprestasi melalui mekanisme penuntutan ganti rugi, pemenuhan prestasi, pembatalan perjanjian, maupun penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan atau di luar peradilan.[7]

Jika penyewa (lessor) mengabaikan kewajibannya, penyewa (lessee) yang dirugikan berhak menuntut pelaksanaan kewajiban serta kompensasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata. Selain itu, Pasal 1267 KUHPerdata memberi pihak yang dirugikan pilihan tindakan hukum, meliputi: menuntut pelaksanaan perjanjian, pelaksanaan perjanjian dengan kompensasi, pembatalan perjanjian, atau pembatalan perjanjian dengan kompensasi. Ketentuan tersebut merupakan dasar perlindungan hukum yang diberikan kepada lessee apabila lessor tidak melaksanakan kewajiban yang telah diperjanjikan dalam operating lease.

Selain perlindungan yang bersumber dari hukum perdata, keberadaan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 juga menunjukkan adanya perlindungan hukum yang bersifat administratif. OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang menjalankan kegiatan operating lease. Pengawasan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa perusahaan pembiayaan menjalankan operasionalnya sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku serta tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna layanan pembiayaan. Karena itu, perlindungan hukum bagi penyewa tidak sekadar diberikan lewat proses gugatan perdata, melainkan juga lewat mekanisme pengawasan OJK terhadap perusahaan pembiayaan.        Sistem hukum perdata Indonesia yang berlandaskan pada ketentuan KUHPerdata mengenai hukum perjanjian, hukum perikatan, dan wanprestasi, serta sistem hukum sektor jasa keuangan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018.

 

[1] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2018, hlm. 39.

[2] R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2019, hlm. 1.

[3] Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020, hlm. 4

[4] J. Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya, Bandung: Alumni, 2018, hlm. 122

[5] Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

[6] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2021, hlm. 142.

[7] Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 2019, hlm. 2–5.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed