Konsep Kesengajaan dalam Tindak Pidana

Berita Hukum66 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Konsep Kesengajaan dalam Tindak Pidana

Kesengajaan merupakan unsur penting dalam pertanggungjawaban pidana. Seseorang dikatakan bersengaja apabila ia menghendaki suatu perbuatan dan mengetahui akibat yang mungkin timbul dari perbuatan tersebut. Dalam konteks penawaran narkotika melalui media sosial, kesengajaan dapat dibuktikan apabila pelaku mengetahui bahwa informasi yang disebarkan merupakan penawaran narkotika dan tetap melakukan perbuatan tersebut.

Kesengajaan tidak harus selalu dinyatakan secara langsung oleh pelaku. Kesengajaan dapat disimpulkan dari perilaku pelaku, seperti penggunaan kode tertentu, penghapusan pesan, penggunaan akun palsu, penerimaan pembayaran, atau adanya komunikasi dengan calon pembeli. Dengan demikian, konsep kesengajaan menjadi dasar untuk menentukan apakah pemilik akun dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas penawaran narkotika melalui media sosial anonim.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed