
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Fenomena Tindak Pidana Penggelapan Objek Jaminan Fidusia
Perkembangan industri pembiayaan di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan seiring dengan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas kredit, khususnya pembiayaan kendaraan bermotor. Untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditur, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan dasar hukum bagi perusahaan pembiayaan untuk memperoleh perlindungan melalui pendaftaran jaminan fidusia dan penerbitan sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial. Dengan adanya jaminan fidusia, kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi objek jaminan apabila debitur melakukan wanprestasi.
Namun demikian, dalam praktik pembiayaan sering terjadi permasalahan yang merugikan perusahaan pembiayaan, salah satunya adalah tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia. Penggelapan tersebut dapat berupa tindakan debitur yang memindahtangankan, menjual, menggadaikan, atau menyembunyikan objek jaminan tanpa izin dari pemberi pembiayaan. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia serta Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai tindak pidana penggelapan.
Meskipun terdapat aturan hukum yang mengatur penyelesaian pelanggaran tersebut, kenyataannya proses penanganan kasus penggelapan objek jaminan fidusia masih menghadapi berbagai hambatan. Banyak perusahaan pembiayaan kesulitan untuk menemukan kembali objek jaminan yang telah dipindahtangankan, sementara di sisi lain proses pelaporan kepada aparat penegak hukum tidak selalu berjalan efektif. Terdapat pula persepsi yang berbeda-beda antara aparat kepolisian dan perusahaan pembiayaan terhadap kedudukan jaminan fidusia, sehingga sering kali perkara tidak ditindaklanjuti secara optimal.
Selain itu, mekanisme penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan juga kerap menimbulkan permasalahan baru, terutama ketika melibatkan pihak ketiga seperti debt collector. Tidak sedikit kasus di lapangan yang memperlihatkan terjadinya konflik antara debt collector dan debitur karena penarikan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan. Hal ini memunculkan persoalan mengenai batasan kewenangan perusahaan pembiayaan serta perlindungan hukum bagi debitur maupun kreditur.
Melihat kompleksitas permasalahan tersebut, sangat penting untuk mengkaji lebih mendalam bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh perusahaan pembiayaan dalam menghadapi tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia. Kajian ini mencakup langkah-langkah hukum melalui jalur pidana, perdata, maupun eksekusi jaminan berdasarkan sertifikat fidusia. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam kasus penggelapan objek jaminan fidusia.
Perkembangan kegiatan pembiayaan di Indonesia semakin meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas kredit, khususnya kredit dengan agunan kendaraan bermotor. Untuk menjamin kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan melindungi kreditur, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa setiap objek yang dijadikan jaminan fidusia harus didaftarkan serta diberikan sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial. Jaminan fidusia berfungsi agar perusahaan pembiayaan memiliki hak preferen apabila debitur melakukan wanprestasi.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit debitur yang melakukan tindak pidana penggelapan atas objek jaminan fidusia. Penggelapan ini dapat berupa menjual, menggadaikan, memindahtangankan, atau menyembunyikan objek kendaraan yang masih menjadi jaminan kredit. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar perjanjian pembiayaan tetapi juga melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kondisi ini menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan pembiayaan sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian fidusia.
Walaupun kerangka hukum telah tersedia, kenyataannya proses penanganan kasus penggelapan objek jaminan fidusia tidak selalu berjalan efektif. Banyak perusahaan pembiayaan menghadapi kesulitan dalam melakukan penelusuran objek, berhadapan dengan perlawanan debitur, hingga menemui hambatan saat melaporkan tindak pidana ke aparat penegak hukum. Selain itu, terdapat pula ketidakseragaman pemahaman aparat penegak hukum mengenai kedudukan jaminan fidusia sehingga sering kali laporan pidana tidak ditindaklanjuti secara optimal. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya upaya hukum yang tepat, efektif, dan sesuai prosedur yang dapat ditempuh oleh perusahaan pembiayaan.
Perdebatan mengenai peran debt collector dalam proses penarikan objek jaminan fidusia juga menjadi persoalan tersendiri. Banyak kasus terjadi karena penarikan paksa yang tidak sesuai prosedur hukum, sehingga menimbulkan benturan antara kepentingan perlindungan hukum kreditur dengan perlindungan hak-hak debitur. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa meskipun regulasi telah ada, implementasi di lapangan masih menyisakan berbagai persoalan yang perlu diteliti lebih dalam. Berdasarkan persoalan tersebut, penting untuk dikaji bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh perusahaan pembiayaan dalam menghadapi tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun eksekusi jaminan fidusia.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
