Wanprestasi Sebagai Suatu Peristiwa Hukum

JURNAL KAMPUS205 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Wanprestasi  Sebagai Suatu Peristiwa Hukum

Wanprestasi dalam konteks perjanjian utang piutang terjadi ketika debitur tidak membayar atau mengembalikan utang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Konsep wanprestasi mencakup beberapa bentuk: (1) tidak memenuhi prestasi sama sekali; (2) memenuhi prestasi tetapi terlambat; (3) memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; dan (4) melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.

Dalam perjanjian tidak tertulis, konsep wanprestasi menjadi lebih kompleks karena sulitnya membuktikan tenggang waktu yang disepakati dan isi perjanjian secara pasti. Oleh karena itu, somasi atau peringatan menjadi sangat penting untuk menetapkan bahwa debitur telah lalai memenuhi kewajibannya.

Konsep wanprestasi juga terkait erat dengan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian. Debitur yang beritikad baik akan berusaha memenuhi kewajibannya meskipun terjadi kesulitan, sementara debitur yang beritikad buruk mungkin sengaja menghindari kewajibannya. Hakim dalam memutus perkara wanprestasi sering kali mempertimbangkan aspek itikad baik ini dalam menentukan besaran ganti rugi.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed