Akibat Hukum Wanprestasi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Akibat Hukum Wanprestasi

Akibat hukum wanprestasi adalah konsekuensi yuridis yang timbul ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya. Dalam konteks perjanjian utang piutang, akibat hukum wanprestasi meliputi:

  1. Kewajiban Membayar Ganti Rugi: Debitur yang wanprestasi wajib membayar ganti rugi kepada kreditur yang mencakup biaya, rugi, dan bunga (Pasal 1246 KUHPerdata).
  2. Pembatalan Perjanjian: Dalam hal tertentu, kreditur dapat meminta pembatalan perjanjian jika wanprestasi yang dilakukan debitur bersifat fundamental.
  3. Pemenuhan Paksa: Kreditur dapat meminta pengadilan untuk memerintahkan debitur memenuhi kewajibannya secara paksa melalui mekanisme eksekusi.
  4. Beban Biaya Perkara: Debitur yang kalah dalam perkara wanprestasi biasanya dibebani kewajiban membayar biaya perkara.

Dalam perjanjian tidak tertulis, penerapan akibat hukum wanprestasi ini menjadi lebih kompleks karena bergantung pada kemampuan kreditur membuktikan keberadaan perjanjian dan fakta wanprestasi. Hakim memiliki diskresi yang lebih besar dalam menilai kekuatan bukti dan menentukan apakah wanprestasi telah terjadi serta berapa besaran ganti rugi yang pantas diberikan.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998