Individualisasi Pidana Dalam Hukum Pidana

Kriminal29 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Individualisasi Pidana Dalam Hukum Pidana

Individualisasi pidana merupakan konsep yang menekankan bahwa penjatuhan pidana harus disesuaikan dengan kondisi pribadi pelaku. Dalam menentukan besarnya pidana, hakim perlu mempertimbangkan motif pelaku, kondisi ekonomi, usia, pendidikan, sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana, serta rekam jejak pidananya.[1]

Dalam kasus pencurian ringan, individualisasi pidana menjadi sangat penting karena pelaku sering kali berasal dari kelompok masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi. Jika hakim menjatuhkan denda yang terlalu besar tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi pelaku, maka pidana tersebut berpotensi tidak efektif dan justru menimbulkan ketidakadilan. Sebaliknya, pidana yang terlalu ringan tanpa mempertimbangkan keseriusan perbuatan juga dapat mengurangi efek pencegahan.

[1] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1981, hlm. 88.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed