TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP PENOLAKAN KLAIM PERTANGGUNGAN KERUSAKAN KENDARAAN BUS KOMERSIAL

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP PENOLAKAN KLAIM PERTANGGUNGAN KERUSAKAN KENDARAAN BUS KOMERSIAL

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan pertumbuhan ekonomi yang dinamis memiliki tingkat kebutuhan mobilitas barang dan jasa yang sangat tinggi. Dalam ekosistem transportasi darat, kendaraan bus komersial memegang peranan vital sebagai urat nadi penghubung antarwilayah, baik untuk angkutan penumpang umum (AKAP/AKDP) maupun angkutan pariwisata.[1] Tingginya intensitas operasional Perusahaan Otobus (PO) berbanding lurus dengan tingginya risiko yang harus dihadapi di jalan raya. Kecelakaan lalu lintas, kerusakan mesin akibat faktor eksternal, hingga risiko kehilangan laut raya (force majeure) merupakan ancaman nyata yang dapat mengganggu, bahkan menghentikan kelangsungan bisnis sebuah PO.[2] Kerusakan pada satu unit armada bus komersial tidak hanya memunculkan biaya perbaikan yang sangat besar, tetapi juga mematikan potensi pendapatan harian yang seharusnya diperoleh dari operasional armada tersebut. Guna memitigasi risiko finansial yang masif tersebut, mekanisme yang paling rasional dan diakui secara hukum adalah melalui instrumen asuransi.[3] Asuransi pada hakikatnya merupakan lembaga pengalihan risiko (risk transfer mechanism). Secara definitif menurut Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.

Dalam praktiknya, perjanjian asuransi mutlak harus berlandaskan pada prinsip iktikad baik yang maksimal (utmost good faith atau uberrimae fidei) dari kedua belah pihak.[4] Bagi PO, asuransi kerugian kendaraan komersial adalah jaminan dan jaring pengaman (safety net) yang krusial. Ketika risiko berupa kecelakaan benar-benar terjadi, PO menggantungkan harapannya pada polis asuransi agar kerugian finansial yang timbul dapat segera dipulihkan (indemnity), sehingga roda bisnis dapat terus berjalan.[5] Secara normatif, tatanan hukum asuransi di Indonesia telah berevolusi untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat. Selain tunduk pada KUHD dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai lex generalis, sektor asuransi kini memiliki payung hukum yang sangat progresif melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Kehadiran UU PPSK menjadi tonggak sejarah (milestone) baru yang mengamanatkan perlindungan konsumen secara holistik, kewajiban transparansi informasi, serta penerapan tata kelola perusahaan (good corporate governance) yang ketat bagi seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk perusahaan asuransi.[6] Semangat dari UU PPSK adalah mengembalikan dan menguatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap industri keuangan. Di bawah rezim undang-undang ini, perusahaan asuransi memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memproses setiap klaim yang diajukan oleh tertanggung secara adil, transparan, objektif, dan dalam tenggat waktu yang cepat. Proses verifikasi dan investigasi klaim tidak boleh dijadikan alat untuk mencari-cari kesalahan tertanggung demi menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi. Apabila kecelakaan dan kerusakan tersebut murni merupakan risiko yang dijamin dalam polis, maka perusahaan asuransi wajib menunaikan kewajibannya tanpa merugikan hak-hak tertanggung, demi menjaga stabilitas, kredibilitas, dan kepercayaan di sektor jasa keuangan nasional.[7]

Pada praktiknya, proses penyelesaian klaim asuransi atas kerusakan bus komersial pascakecelakaan sering kali bermasalah, berbelit-belit, dan berujung pada kerugian di pihak tertanggung.[8] Perusahaan asuransi kerap kali mengambil langkah sepihak dengan mengeluarkan surat penolakan klaim (repudiation of claim). Penolakan sepihak ini umumnya berlindung di balik tameng perjanjian baku (standard contract) atau polis asuransi yang drafnya telah dipersiapkan secara sepihak oleh penanggung.[9] Alasan yang paling umum dieksploitasi oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim meliputi penerapan klausul pengecualian (exoneration clause) yang rumit dan multitafsir. Sebagai contoh, klaim ditolak dengan dalih keterlambatan pelaporan kecelakaan yang melebihi batas waktu 3×24 jam, padahal dalam kondisi kecelakaan berat, fokus utama PO adalah evakuasi korban dan pengurusan kepolisian, bukan sekadar administrasi asuransi. Alasan lain yang sering muncul adalah dugaan pelanggaran administratif operasional, seperti penyimpangan rute trayek (bus melenceng dari jalur izin trayek demi menghindari kemacetan) atau masa berlaku KIR yang baru kedaluwarsa beberapa hari. Perusahaan asuransi sering menjadikan pelanggaran administratif ini sebagai senjata untuk membatalkan pertanggungan, meskipun secara kausalitas (proximate cause), penyimpangan trayek atau telat KIR tersebut bukanlah penyebab langsung terjadinya kecelakaan.[10] Akibat penolakan sepihak serta proses investigasi klaim yang berlarut-larut ini, pihak PO bus harus menelan pil pahit berupa kerugian ganda (double burden). Pertama, mereka terpaksa harus mengeluarkan dana segar dari kas perusahaan atau berutang untuk menanggung biaya perbaikan armada yang nilainya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Kedua, mereka menderita opportunity cost yang signifikan; armada bus yang rusak terpaksa menganggur di bengkel selama berbulan-bulan, yang berarti hilangnya potensi pendapatan operasional secara drastis, sementara beban operasional tetap (seperti cicilan bank, gaji karyawan, dan sewa garasi) terus berjalan.[11]

Fenomena empiris ini memberikan ketimpangan yang nyata antara tujuan mulia perlindungan konsumen yang diamanatkan dalam UU PPSK dengan praktik bisnis perusahaan asuransi dalam mengeksekusi klaim. Kesenjangan ini berakar dari ketidakseimbangan posisi tawar (bargaining position) antara penanggung dan tertanggung sejak awal mula perjanjian asuransi ditandatangani.[12] Polis asuransi pada umumnya merupakan perjanjian baku (take it or leave it contract). PO Bus sebagai tertanggung tidak memiliki ruang negosiasi yang cukup untuk mengubah klausul-klausul di dalamnya.[13] Asimetri informasi terjadi di mana perusahaan asuransi sangat memahami seluk-beluk teknis dan celah hukum dari polis yang mereka buat, sementara tertanggung hanya fokus pada esensi bahwa kendaraannya “dilindungi”. Akibatnya, tertanggung sering kali terjebak dalam jaring klausul rumit, huruf-huruf kecil (small prints), dan syarat-syarat pengecualian yang baru disadari keberadaannya ketika sengketa klaim terjadi. Praktik pengelakan kewajiban melalui interpretasi kaku atas polis baku ini sangat mencederai esensi asuransi sebagai institusi pelindung risiko.[14] Lebih jauh lagi, hal ini secara langsung bertentangan dengan filosofi “pengembangan, penguatan, dan penyehatan sektor keuangan” yang menjadi ruh dari lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Jika praktik ini dibiarkan tanpa adanya tinjauan hukum dan penegakan yang tegas, tingkat kepercayaan pelaku usaha transportasi komersial terhadap industri asuransi akan terus tergerus, yang pada akhirnya dapat melemahkan ekosistem jasa keuangan itu sendiri.[15] Guna menjawab serta mengatasi kesenjangan hukum tersebut, diperlukan sebuah kajian akademis yang mendalam guna merekonstruksi dan mengkaji ulang bentuk pertanggungjawaban hukum perusahaan asuransi yang berkeadilan, khususnya dalam kerangka rezim hukum terbaru, yakni UU PPSK.

[1] Gatot Supramono. 2020. Hukum Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. hlm. 72.

[2] Ibid., hlm. 74.

[3] Ibid., hlm. 79.

[4] Mariam Darus Badrulzaman. 2020. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 87.

[5] Ahmadi Miru. 2020. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 128.

[6] Ridwan Khairandy. 2021. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: UII Press. hlm. 315.

[7] Munir Fuady. 2020. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 45.

[8] Janlika Putri Indah Sari & Agung Kurniawan. “Derita Ngontrak di Jakarta Timur, Sudah Jadi Penyewa Tertib Tetap Diusir dengan Alasan Bohong” – Halaman 1 (otomotif.kompas.com), diakses 27 Agustus 2026.

[9] Agus Yudha Hernoko. 2022. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana. hlm. 201.

[10] Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2020. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 210.

[11] C.S.T. Kansil. 2021. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 92.

[12] H.M.N. Purwosutjipto. 2020. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. Jakarta: Djambatan. hlm. 103.

[13] J. Satrio. 2021. Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Alumni. hlm. 288.

[14] Djoko Prakoso. 2020. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. hlm. 156.

[15] Mulhadi. 2021. Dasar-Dasar Hukum Asuransi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. hlm. 98.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed