Proporsionalitas Pemidanaan Dalam Konsep Hukum Pidana

Kriminal50 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Proporsionalitas Pemidanaan Dalam Konsep Hukum Pidana

Proporsionalitas pemidanaan merupakan prinsip bahwa besarnya pidana harus sesuai dengan tingkat kesalahan pelaku dan besarnya kerugian yang ditimbulkan. Prinsip ini menuntut agar negara tidak menjatuhkan pidana secara berlebihan terhadap pelaku tindak pidana ringan, tetapi juga tidak menormalisasi perbuatan pidana dengan sanksi yang terlalu ringan.[1]

Dalam konteks Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023, proporsionalitas pemidanaan dapat dilihat dari hubungan antara nilai maksimal barang yang dicuri, yaitu Rp500.000,00, dengan ancaman pidana denda maksimal Rp10.000.000,00. Secara matematis, denda tersebut dapat mencapai dua puluh kali lipat dari nilai barang yang dicuri. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah ancaman pidana tersebut masih seimbang, terutama apabila pelaku merupakan orang yang mengalami kesulitan ekonomi.

Proporsionalitas pemidanaan tidak hanya menilai besarnya sanksi secara angka, tetapi juga mempertimbangkan tujuan hukum pidana, yaitu menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, hakim perlu menilai secara menyeluruh apakah pidana denda yang dijatuhkan benar-benar mampu mewujudkan keadilan tanpa menimbulkan penderitaan yang tidak seimbang bagi pelaku.[2]

[1] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011, hlm. 78.

[2] Roeslan Saleh, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Rineka Cipta, 1984, hlm. 21.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed