Teori Individualisasi Pidana

Berita Hukum23 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Individualisasi Pidana

Teori individualisasi pidana menyatakan bahwa penjatuhan pidana harus mempertimbangkan keadaan pribadi pelaku, seperti usia, kondisi ekonomi, motif, sikap setelah melakukan tindak pidana, rekam jejak, serta kemampuan bertanggung jawab. Asas ini menegaskan bahwa setiap pelaku tindak pidana tidak dapat diperlakukan secara seragam tanpa memperhatikan keadaan khusus yang menyertainya.[1]

Dalam penelitian ini, teori individualisasi pidana digunakan untuk menganalisis bagaimana hakim seharusnya menentukan besarnya pidana denda terhadap pelaku pencurian ringan. Pelaku yang mencuri barang bernilai kecil karena tekanan ekonomi tentu tidak dapat disamakan dengan pelaku yang melakukan pencurian secara terencana atau berulang. Oleh karena itu, individualisasi pidana menjadi penting agar pemidanaan tidak hanya berorientasi pada norma formal, tetapi juga memperhatikan keadilan substantif bagi pelaku, korban, dan masyarakat.[2]

 

[1] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1981, hlm. 88.

[2] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008, hlm. 45.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed