PERUBAHAN HUKUM DEMI MENCEGAH KESENJANGAN

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

PERUBAHAN HUKUM DEMI MENCEGAH KESENJANGAN

            Pada masa yang lampau hukum hanya dianggap sekedar catatan mengenai peristiwa – peristiwa yang telah terjadi di lingkungan masyarakat tertentu, hal tersebut menimbulkan anggapan bahwa perubahan hukum hanya dapat dilakukan apabila terjadi perubahan dalam masyarakat. Hukum hanya dipandang sebagai sebagai pengingat suatu karya dalam suatu masa tertentu. Akan tetapi pada saat ini pemikiran – pemikiran manusia harus diarahkan kepada sesuatu hal yang diperkirakan dapat terjadi pada masa yang akan datang  yang dapat dijadikan pedoman untuk mengatur kehidupan bersama umat manusia. Dalam hal ini H.R. Otje Salman dan AntAhon F. Susanto dalam bukunya yang berjudul “Beberapa Aspek Sosiologi Hukum” menyatakan, “Kepastian hukum, banyak disebabkan oleh karena sifat kekakuan bentuk pengaturannya. Hal ini sesuai dengan asas hukum bahwa suatu hukum formal harus menjamin kepastian hukum. Akan tetapi kekakuan tersebut pada gilirannya menyebabkan timbulnya keadaan – keadaan yang lain lagi, yang pada akhirnya menimbulkan akibat sampingan. Salah satu diantaranya adalah adanya kesenjangan diantara keadaan – keadaan, hubungan – hubungan serta peristiwa – peristiwa dalam masyarakat dan pengaturannya oleh hukum formal itu”.[1] Selanjunya H.R. Otje Salman dan AntAhon F. Susanto menegaskan pula “Perubahan hukum pada hakikatnya dimulai dari adanya kesenjangan yang demikian itu.  Sehubungan  dengan sifat hukum tertulis atau hukum formal yang tidak selalu dapat dengan cepat mengikuti perubahan – perubahan masalah yang diaturnya, maka terdapatnya kesenjangan sebagaimana dikemukakan diatas sebetulnya adalah sesuatu yang normal. Normalitas disini cenderung pada arti bahwa hukum masih cukup mempunyai kemapuan teknisnya sendiri untuk mengatasi kesenjangan yang demikian itu. Kemampuan teknis tersebut dengan cara – cara penafsiran yang diterima oleh ilmu hukum, seperti analogi dan penghalusan hukum. Namun masalah tidak terhenti disini saja, karena sampai sejauh mana kemampuan teknis tersebut dapat mengikuti perubahan – perubahan yang terjadi dalam masyarakat yang kadangkala terjadi secara revolusioner, terutama pada akhir abad keduapuluh ini”.[2]

Dengan demikian, hukum sebagai sarana perubahan sosial (law as a tool of social engineering) harus dapat berfungsi sebagai deteksi terhadap peristiwa – peristiwa yang akan terjadi pada masa yang akan datang atau mempunyai sifat mempunyai orientasi pada masa depan (outward looking). Hukum harus dapat mengantisipasi dan sekaligus mencegah potensi – potensi terjadinya kesenjangan (gap) interaksi kehidupan masyarakat pada masa yang akan datang, termasuk dalam interaksi pergaulan masyarakat global. Hukum harus bersifat antisipatif atau progresif, seperti dalam hal pelaksanaan suatu perjanjian maka  tidak mesti menunggu terjadi sengketa baru kemudian melakukan gugatan agar  Pengadilan menyatakan salah satu pihak telah melakukan wanprestasi (hukum bersifat reaktif), akan tetapi dalam perjanjian tersebut telah diatur ketentuan  kapan suatu pihak dianggap telah melakukan wanprestasi serta mekanisme penyelesaian sengketa apabila terdapat peristiwa adanya wanprestasi.

[1] H.R. Otje Salman dan Anthon F. Susanto, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung, Penerbit PT Alumni, 2012, hlm. 82

[2] H.R. Otje Salman dan Anthon F. Susanto,, Ibid, hlm. 83

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed