CONTOH SURAT KONFIRMASI KEPADA POLRES METRO
JAKARTA TIMUR
Jakarta, 16 Oktober 2018
Nomor : 053/AHH&Ass/Konf. - Kapolres.Jaktim/X/2018 Lampiran : Foto Copy Surat Kuasa Sifat : Penting dan Mendesak Perihal : Konfirmasi Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Pelapor Drs. ROBERT I PELENKAHU
Kepada, Yth:
Kapolres Metro Jakarta Timur
Jl. Matraman Raya No. 244
Kel. Kebon Manggis, Kec. Matraman
Jakarta Timur
Dengan hormat,
Kami, Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH., Agustus Hutauruk, SH. dan Yanrino Sibuea, SH., masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum pada “Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES” selaku Kuasa Hukum dari Drs. ROBERT I PELENKAHU berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:46/AHH&Ass. /LP.Pid-Res.Jaktim/IX/2018 Tanggal 28 September 2018 (terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Bahwa Klien kami selaku Pelapor (Saksi Korban) telah melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 dan 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh LILIYANTI dan HENDRAWAN sebagai Terlapor, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/142/I/2016/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 12 Januari 2016 atas nama Pelapor Sdr. Drs. ROBERT I PELENKAHU jo. Surat Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Nomor: B/837/I/2016/Dit Reskrimum, Tanggal 14 Januari 2016 Perihal: Pelimpahan Laporan Polisi;
- Bahwa akan tetapi, sampai saat ini Klien kami sama sekali tidak mengetahui hasil perkembangan lebih lanjut penanganan perkara atas adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 dan 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh LILIYANTI dan HENDRAWAN, yang telah menyerang dan sangat merugikan kepentingan hukum Klien kami;
- Bahwa mengingat tindakan pro justitia penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh Klien kami tersebut telah cukup lama, dalam konteks criminal justice system maka seyogyanya Penyidik Polisi di lingkungan Polres Metro Jakarta Timur, telah menetapkan status hukum sebagai Tersangka terhadap oleh LILIYANTI dan HENDRAWAN, untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
- Bahwa berkaitan dengan pokok surat sebagaimana dimaksud diatas, serta merujuk pada Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, kami berharap proses hukum atas adanya dugaan tindak pidana sesuai laporan Klien kami dapat dilanjutkan dengan tuntas, oleh karena itu kami mohon agar Penyidik di lingkungan Polres Metro Jakarta Timur yang menangani Laporan Polisi Klien kami tersebut berkenan memberikan konfirmasi dan klarifikasi kepada kami;
Demikian surat konfirmasi ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.
Hormat kami
Law Firm AHH & Associates
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Agustus Hutauruk, SH.
Yanrino Sibuea, SH.
Tembusan:
- Yth: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur;
- Yth: Klien;
- Arsip sebagai pertinggal;
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK