Pengawasan Etik dan Reformasi Budaya: Antara Desain dan Implementasi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Pengawasan Etik dan Reformasi Budaya: Antara Desain dan Implementasi

Komisi Yudisial (KY) dibentuk sebagai organ konstitusional yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Namun posisi dan kewenangan KY dalam ekosistem pengawasan peradilan Indonesia telah menjadi sumber perdebatan konstitusional yang signifikan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 menetapkan bahwa hakim Mahkamah Agung tidak dapat diawasi oleh KY, mengingat posisi keduanya yang setara sebagai lembaga negara yang bersumber langsung dari konstitusi. Putusan ini, meskipun memiliki argumentasi konstitusional yang dapat dipertahankan, secara praktis menciptakan celah dalam sistem pengawasan: hakim-hakim di tingkat tertinggi justru berada di luar jangkauan lembaga pengawas eksternal yang dirancang untuk mereka.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial memberikan kewenangan rekomendasi sanksi yang harus ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung, namun tanpa mekanisme pemaksaan yang efektif apabila rekomendasi itu tidak dijalankan.  Pengawasan internal melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan sistem pengawasan atasan langsung yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung melengkapi sistem pengawasan yang ada, namun efektivitasnya terbatas oleh fakta bahwa pengawasan internal memiliki keterbatasan inheren dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran yang melibatkan kolusi dalam jaringan internal lembaga itu sendiri.

Reformasi budaya hukum peradilan merupakan dimensi yang paling sulit dan paling sering diabaikan dalam diskusi tentang perbaikan sistem peradilan. Regulasi dan mekanisme pengawasan yang sempurna sekalipun tidak akan menghasilkan peradilan yang berintegritas apabila tidak disertai dengan perubahan norma profesional yang dipegang oleh hakim dalam kehidupan sehari-hari. Reformasi budaya memerlukan investasi jangka panjang dalam pendidikan hukum, sistem rekrutmen yang menempatkan karakter dan integritas sebagai variabel setara dengan kemampuan teknis, serta sistem penghargaan dan sanksi yang secara konsisten memperkuat norma integritas dan menghukum pelanggarannya.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

 

 

News Feed