
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Penguasaan Negara, Desentralisasi, dan Tata Kelola Perizinan
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 meletakkan fondasi konstitusional penguasaan negara atas sumber daya alam: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 10/PUU-X/2012 menafsirkan makna dikuasai oleh negara dalam pengertian yang mencakup fungsi mengatur, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menegaskan bahwa fungsi penguasaan negara tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar tanpa intervensi negara yang memadai. Penafsiran konstitusional ini menjadi bingkai yang harus memandu seluruh regulasi sektoral di bawahnya, termasuk dalam hal distribusi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta lingkungan hidup antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota. Perubahan mendasar dalam distribusi kewenangan perizinan ini, yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengalihkan sebagian besar kewenangan perizinan ke pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission, merupakan respons terhadap pengalaman bahwa desentralisasi perizinan tanpa pengawasan yang memadai telah menghasilkan proliferasi izin yang tidak terkendali dan rentan manipulasi. Namun resentralisasi kewenangan ke pusat bukan tanpa risikonya sendiri: konsentrasi kewenangan perizinan di tingkat pusat berpotensi menciptakan titik korupsi tunggal yang dampaknya justru lebih masif.
Implikasi desentralisasi terhadap tata kelola perizinan sumber daya alam dapat dibaca melalui dua lensa yang berbeda namun saling melengkapi. Dari perspektif efisiensi, desentralisasi memungkinkan penyesuaian kebijakan perizinan dengan kondisi lokal yang beragam dan memperpendek jalur birokrasi. Dari perspektif risiko korupsi, desentralisasi menciptakan ratusan titik kewenangan perizinan yang harus diawasi secara bersamaan, dengan kapasitas pengawasan pusat yang jauh dari memadai untuk menjangkau seluruh daerah secara efektif.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
