PELESTARIAN KEBUDAYAAN NASIONAL

 

 PELESTARIAN KEBUDAYAAN NASIONAL

 

KEBUDAYAAN NASIONAL yang berlandaskan PANCASILA adalah perwujudan cipta, rasa dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada PEMBANGUNAN NASIONAL dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian PEMBANGUNAN NASIONAL merupakan pembangunan yang berbudaya.

Realisasi “PERLINDUNGAN KEADILAN”  dari kehidupan bersama dalam suatu NEGARA KEBANGSAAN, mewajibkan negara untuk menciptakan peraturan perundang – undangan. Negara Kebangsaan yang berkeadilan sosial harus berdasarkan pada SUPREMASI HUKUM (Supremacy of the Law).

Perwujudan Supremasi Hukum dalam Negara Hukum Indonesia harus diarahkan kepada tujuan utama penegakan hukum yaitu  untuk mewujudkan  rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dengan demikian,  harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.

Para pendiri (the founding parents) Negara Kesatuan Republik Indonesia  telah mengamanatkan arah dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang telah termaktub  dalam Alinea Keempat  Pembukaan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Salah satu tujuan pokok Pembangunan Nasional  sebagaimana ditegaskan dalam  Alinea Keempat  Pembukaan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum.

Semangat  memajukan kesejahteraan umum.harus dijadikan “KEBUDAYAAN NASIONAL yang berlandaskan PANCASILA” terutama dalam rangka pembentukan setiap  peraturan perundang – undangan yang mencerminkan “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan “Keadilan Sosial”. Sebaliknya apabila suatu  peraturan perundang – undangan tidak mengandung isi atau muatan mencerminkan “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan “Keadilan Sosial” maka peraturan perundang – undangan tersebut telah kehilangan landasan filosofis sebagai KEBUDAYAAN NASIONAL yang berlandaskan PANCASILA. Nilai intrinsik KEBUDAYAAN NASIONAL yang berlandaskan PANCASILA merupakan parameter yang harus dijadikan pedoman pokok  para pembentuk undang – undang (law maker)   dalam menjalankan fungsi regulasi untuk menghasilkan produk hukum yang berkarakteristik “SEMANGAT MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM”.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

https://www.youtube.com/watch?v=ty_DVAxD8R0&t=6s

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed