TOTALITER atau OTORITARIANISME

  

 TOTALITER atau OTORITARIANISME

 

Nazisme dibawah pimpinan Hitler di Jerman, dan Stalinisme dibawah pimpinan Stalin di Rusia, Khmer Merah dibawah pimpinan Pol Pot di Kamboja, masa pemerintahan China dibawah pimpinan  Mao Tse Tung, merupakan contoh – contoh yang jelas sebagai  POTRET  negara – negara yang diperintah berdasarkan  konsep negara totaliter atau otoritarianisme.

TOTALITER atau OTORITARIANISME  adalah suatu sistem pemerintahan yang yang mengatur dan mengontrol secara ketat terhadap hampir seluruh aspek dari kehidupan maysarakat atau warga negara.  Pemerintahan  sangat terkonsentrasi pada satu tangan, dengan suatu  ideologi dan berbagai kebijakan pembenaran yang  disebarkan melalui  propaganda – propaganda penetratif, teror dan menakut – nakuti rakyat.  Pemerintahan dijalankan  secara sangat kejam terhadap kemanusiaan dengan tidak menghargai hak asasi manusia sama sekali, bahkan dilegalkan adanya upaya penghilangan orang secara paksa, genoisida, dan berbagai  kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya.

HUKUM dikendalikan oleh PENGUASA  atau  PEMERINTAH.

Dalil “Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely”, benar – benar menjadi mimpi yang sangat menakutkan.

Nightmare atau mimpi yang sangat menakutkan itu, sangat mungkin terjadi apabila chief executive,  chief law enforcement officer dan chief of legislation bertumpu pada penguasa.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

_____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed