Posisi KPK dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Posisi KPK dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Sistem peradilan pidana dalam perspektif ilmu hukum modern dipahami bukan sebagai kumpulan lembaga yang beroperasi secara terpisah, melainkan sebagai satu kesatuan organis yang setiap komponennya saling bergantung dan saling mempengaruhi. Herbert Packer, dalam analisis klasiknya tentang batas-batas sanksi pidana, merumuskan bahwa efektivitas sistem peradilan pidana ditentukan oleh sejauh mana setiap tahapan dan setiap aktor dalam sistem tersebut bergerak dalam arah yang koheren menuju tujuan bersama. Fragmentasi antarlembaga, perebutan yurisdiksi, dan inkonsistensi kebijakan penanganan perkara bukan sekadar persoalan administratif, melainkan disfungsi sistemik yang berdampak langsung pada kualitas keadilan yang dihasilkan.[1]

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tiga lembaga penegak hukum memegang peran sentral dalam penanganan perkara korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung beserta jajarannya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga lembaga ini tidak berada dalam hierarki yang linier dan tunggal. Masing-masing memiliki dasar hukum pembentukan, mandat kelembagaan, dan jalur akuntabilitas yang berbeda. Kompleksitas relasi di antara ketiganya mencerminkan sekaligus menentukan bagaimana sistem peradilan pidana antikorupsi Indonesia bekerja dalam praktiknya, dan mengapa kinerja sistem itu sering tidak mencapai potensi optimalnya.

[1] Herbert L. Packer, The Limits of the Criminal Sanction (Stanford: Stanford University Press, 1968). hlm. 149–173.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed