
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Reformasi Politik, Sistem Kepartaian, dan Integritas Kelembagaan
Salah satu wawasan yang paling penting dari analisis tentang kegagalan checks and balances adalah bahwa desain formal lembaga tidak dapat menghasilkan akuntabilitas yang efektif apabila sistem kepartaian dan sistem pembiayaan politik yang merekrut dan mendistribusikan kekuasaan tidak mendukung integritas. Seleksi pejabat yang menjalankan mekanisme checks and balances berlangsung melalui proses politik yang sangat dipengaruhi oleh logika patronase dan pembiayaan yang telah kita analisis secara mendalam. Apabila proses tersebut secara sistematis menghasilkan pejabat yang lebih terhubung dengan jaringan kepentingan privat daripada dengan kepentingan publik yang seharusnya menjadi orientasi mereka, maka efektivitas mekanisme pengawasan yang seharusnya mereka jalankan akan selalu terbatas.
Reformasi sistem kepartaian yang meningkatkan akuntabilitas partai kepada pemilih — daripada kepada donor dan jaringan patronase — merupakan salah satu kondisi yang paling fundamental bagi berfungsinya checks and balances secara genuine. Partai yang mengembangkan platform kebijakan yang koheren dan yang mempertanggungjawabkan pelaksanaan platform tersebut kepada pemilih akan menghasilkan aktor politik yang memiliki insentif berbeda dari partai yang terutama berfungsi sebagai kendaraan distribusi patronase. Reformasi pembiayaan partai yang menghasilkan transparansi genuine dan yang mengurangi dependensi partai pada donor besar dengan kepentingan bisnis spesifik merupakan komplemen yang tidak dapat diabaikan dari reformasi sistem pemilu.
Levitsky dan Ziblatt (2018) menunjukkan bahwa konsolidasi demokrasi yang berhasil memerlukan lebih dari sekadar institusi formal yang benar — ia memerlukan perkembangan norma-norma informal yang membatasi cara institusi tersebut digunakan. Dalam konteks Indonesia, salah satu norma informal yang paling diperlukan adalah norma tentang batas-batas yang tidak boleh dilanggar dalam penggunaan kekuasaan untuk kepentingan privat — norma yang membedakan antara kompetisi politik yang legitimate dengan instrumentalisasi kekuasaan untuk akumulasi pribadi atau kelompok.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
