PARTAI POLITIK DAN SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

PARTAI POLITIK DAN SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA 

Sebagai kerangka berpikir (framework of thinking) untuk membangun pemahaman bahwa adanya korelasi antara peranan politik hukum pemerintah dengan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, perlu kiranya dikemukakan pendapat Miriam Budiardjo yang menyatakan, ”Salah satu aspek penting dalam sistem politik adalah budaya politik (political culture)  yang mencerminkan faktor subyektif. Budaya politik adalah keseluruhan dari pandangan – pandangan politik, seperti norma – norma, pola – pola orientasi terhadap politik dan pandangan hidup pada umumnya. Budaya politik mengutamakan dimensi psykologis dari suatu sistem politik, yaitu sikap – sikap, sistem – sitem kepercayaan, simbol – simbol yang dimiliki oleh individu – individu dan beroperasi di dalam seluruh masyarakat, serta harapan – harapannya. Kegiatan politik seseorang misalnya, tidak hanya ditentukan oleh tujuan – tujuan yang didambakannya, akan tetapi juga oleh harapan – harapan politik yang dimilikinya dan oleh pandangannya mengenai situasi politik”[1].

Dalam negara – negara yang menganut sistem demokrasi, gagasan mengenai partisipasi rakyat didasarkan pada ide bahwa rakyat berhak turut serta menentukan pemerintah yang akan menentukan kebijakan umum (public policy). Oleh karena itu, peranan partai – partai politik (political parties) menjadi sangat significant  sebagai saluran (outlet) aspirasi rakyat.  Dapat dikatakan bahwa partai politik merupakan elemen penting dari sistem politik dalam demokrasi modern, atau dengan perkataan lain partai politik merupakan suatu kelompok atau lembaga resmi yang digunakan untuk saluran partisipasi rakyat dalam proses penyelenggaraan demokrasi, misalnya  melalui Pemilihan Umum (national election).

Partai politik merupakan suatu kelompok yang terorganisir secara khusus yang berupaya  mempengaruhi proses politik  dalam rangka merebut dan mempertahankan kekuasaan. Proses politik untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan  tersebut dalam negara demokrasi berlangsung dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Secara politis, Pemilihan Umum merupakan sarana bagi partai politik untuk menempatkan anggota – anggotanya yang akan menduduki jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota – anggotanya yang secara representatif mewakili rakyat di lembaga:

  1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi;
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten / Kota;

[1] Miriam Bidiardjo,  Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta (Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, Tahun 2000) Halaman 49.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed