E-Commerce Sebagai Pranata Pasar Digital Menurut Hukum Ekonomi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

E-Commerce Sebagai Pranata Pasar Digital Menurut Hukum Ekonomi

Dalam ranah hukum ekonomi, pasar tidak lagi dimaknai secara sempit sebagai lokasi fisik tempat bertemunya penjual dan pembeli, melainkan berevolusi menjadi sebuah pranata hukum yang memfasilitasi terjadinya pertukaran hak milik melalui mekanisme harga. Secara yuridis, pasar adalah wadah berlangsungnya hubungan kontraktual yang bersandar pada asas konsensualisme dan kebebasan berkontrak.[1] Seiring perkembangan zaman, sarana transaksi pasar bertransformasi dari pasar konkret menuju pasar abstrak atau non-fisik, yang pada era modern termanifestasi secara nyata dalam bentuk Electronic Commerce (e-commerce).[2] E-commerce merupakan aktivitas perdagangan yang mentransformasikan model transaksi tradisional menjadi transaksi digital terintegrasi melalui pemanfaatan jaringan internet. Cakupannya sangat luas, tidak sekadar jual-beli di situs web, tetapi mencakup keseluruhan proses pengembangan, pemasaran, penjualan, pelayanan, hingga pembayaran produk secara elektronik. Kehadiran e-commerce ini menciptakan paradigma baru dalam hukum perdata, di mana batasan fisik tereduksi secara drastis. Hubungan hukum yang terbentuk tidak lagi bergantung pada pertemuan tatap muka (face to face), melainkan bergantung pada pertukaran data elektronik dalam ruang siber yang melampaui batas yurisdiksi teritorial (borderless). Dalam sistem hukum positif Indonesia, fenomena ini dikualifikasikan sebagai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).  Meskipun media yang digunakan sepenuhnya virtual, hakikat dari transaksi tersebut tetap tunduk pada prinsip perikatan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban nyata bagi para pihak. E-commerce sejatinya adalah perluasan modern dari konsep jual beli yang diatur dalam Buku III KUHPerdata, yang pelaksanaannya ditopang oleh teknologi namun memunculkan risiko asimetri informasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan transaksi konvensional.

[1] Munir Fuady. 2001. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT Citra Aditya Bakti. hlm. 276.

[2] Mariam Darus Badrulzaman. 2011. KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni. hlm. 156.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed