
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Fiskus
Fiskus, atau yang dalam terminologi hukum positif Indonesia diwakili oleh aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan, merupakan manifestasi dari kekuasaan negara dalam menghimpun penerimaan dari sektor pajak.[1] Secara konseptual, Fiskus adalah pihak yang diberikan delegasi kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan fungsi administrasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penyidikan di bidang perpajakan. Eksistensi Fiskus lahir dari amanat Pasal 23A UUD 1945 yang mengharuskan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Untuk menjalankan undang-undang tersebut, negara membentuk organ eksekutif yang dibekali dengan kewenangan absolut (atributif) untuk memaksa warga negara mematuhi kewajiban perpajakannya demi terwujudnya tujuan bernegara.
Dalam relasi hukum administrasi negara, posisi Fiskus berada dalam kedudukan yang subordinatif dengan Wajib Pajak; artinya, Fiskus memiliki otoritas publik yang lebih tinggi (public authority). Kewenangan luar biasa yang dimiliki oleh Fiskus mencakup hak untuk menerbitkan berbagai instrumen hukum administrasi, seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Tagihan Pajak (STP), hingga melakukan tindakan penagihan aktif dengan Surat Paksa, penyitaan, dan bahkan penyanderaan (gijzeling). Tindakan-tindakan sepihak yang bersifat sepihak (eenzijdig) ini dianggap sah secara hukum berdasarkan asas praduga rechtmatig (asas praduga sah), di mana setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh Fiskus harus dianggap benar dan dapat dilaksanakan sampai dibuktikan sebaliknya oleh putusan pengadilan.
Kendati dibekali dengan kewenangan yang sangat luas, kekuasaan Fiskus bukanlah tanpa batas (abuse of power). Dalam kerangka negara hukum yang demokratis, administrasi dan politik perpajakan harus tunduk pada asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur). Fiskus dilarang bertindak sewenang-wenang dan harus mendasarkan setiap tindakannya pada bukti-bukti yang valid dan prosedur yang rigid sesuai UU KUP. Pelanggaran terhadap prosedur oleh Fiskus, misalnya dalam proses pemeriksaan pajak, dapat menyebabkan cacat hukumnya ketetapan pajak yang diterbitkan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap tindakan Fiskus baik pengawasan melekat secara internal maupun pengawasan represif secara eksternal melalui Pengadilan Pajak merupakan sebuah keniscayaan untuk menjaga ekuilibrium antara kebutuhan negara akan penerimaan dan perlindungan terhadap hak milik warga negara.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
