PENGERTIAN KORUPSI DARI BERBAGI PANDANGAN
Fockema Andrea menegaskan bahwa terminologi Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu CORRUPTIO atau CORRUPTUS atau CORRUMPERE kemudian diintrodusir dalam berbagai bahasa, termasuk bahasa inggris menggunakan istilah CORRUPTION yang mengandung berbagai pengertian diantaranya: kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyimpangan dari kesucian, termasuk kata – kata yang menghina atau memfitnah.
Poerwadarminta dalam “Kamus Umum Bahasa Indonesia” menjelaskan bahwa KORUPSI ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya”. Lebih lanjut dalam Encyclopedia Americana, pengertian Korupsi ditegaskan sebagai suatu hal yang buruk, dengan berbagai macam arti dan variasi menurut waktu, tempat dan bangsa.
United Nations Development Programme (UNDP) dalam pernyataannya pada bulan Februari 1999 dengan judul “Fighting Corruption to Improve Government” menyebutkan bahwa “The missue of public powers, office and authority for private gain through bribery, extortion, influence peddling, nepotism, fraude, speed money or embezzlement”.
Economic Development Institute of the World Bank, dalam “National Integrity System Country Studies” menyebutkan dengan frasa “an abuse of entrusted power by politicians or civil sevants for personal gain”.
TINDAK PIDANA KORUPSI adalah suatu tindak pidana yang dengan penyuapan manipulasi dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah korupsi dibidang materil, sedangkan korupsi dibidang politik dapat terwujud berupa memanipulasi pemungutan suara dengan cara penyuapan, intimidasi paksaan dan atau campur tangan yang mempengaruhi kebebasan memilih komersiliasi pemungutan suara pada lembaga legislatif atau pada keputusan yang bersifat administratif dibidang pelaksanaan pemerintahan.
Tindak Pidana Korupsi pada umumnya memuat efektivitas yang merupakan manifestasi dari perbuatan korupsi dalam arti luas mempergunakan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada seseorang pegawai negeri atau istimewa yang dipunyai seseorang didalam jabatan umum yang patut atau menguntungkan diri sendiri maupun orang yang menyuap sehingga dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dengan segala akibat hukumnya yang berhubungan dengan hukum pidana.
Writer and Copy Right: Dr. Appe Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant