CRIMINAL POLICY DALAM PENERAPAN  KONSEP NON PENAL

Uncategorized

CRIMINAL POLICY DALAM PENERAPAN  KONSEP NON PENAL

 

POLITIK KRIMINAL  (Criminal Politics) merupakan kebijakan  yang rasional untuk mengendalikan dan menanggulangi kejahatan atau tindak pidana (delik, strafbaar feit), yang tidak hanya fokus pada penggunaan sarana penal (hukum pidana) akan tetapi dapat pula dilakukan dengan alternatif lain dengaan menggnakan sarana – sarana non penal.

Upaya – upaya non penal dilakukan dalam rangka pengembangan tanggung jawab sosial warga masyarakat, misalnya melalui penyuluhan kesadaran hukum (legal awareness counseling), pembinaan perilaku masyarakat (fostering community behavior)  dan pendidikan sosial (social education) dalam bentuk pendidikan karakter dan pendidikan agama. Dengan perkataan lain, kebijakan non penal sangat luas  karena meliputi seluruh sektor KEBIJAKAN SOSIAL  (social policy) baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam tataran aplikasi kebijakan kriminal, menurut G.P. Hoefnagels  maka dalam rangka penanggulangan kejahatan dapat ditempuh beberapa cara, yaitu:

–      Penerapan Hukum Pidana (criminal law application);

–      Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment);

–      Strategi mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan melalui media masa (influencing views of society on crime and punishment mass media).

Dengan demikian, dapat ditegaskan kesimpulan argumentatif (argumentative conclusions)  dapat ditegaskan bahwa upaya penanggulangan kejahatan (crime, criminele daad) melalui penal procedure dititikberatkan pada kebijakan yang bersifat REPRESIF yaitu upaya penindakan setelah kejahatan terjadi atau tindak pidana dilakukan, sedangkan upaya non penal lebih menitikberatkan pada sifat  PREVENTIF yaitu pencegahan sebelum kejahatan terjadi atau tindak pidana dilakukan.

 

Writer and Copy Right: 
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. 
Lecturer, Advocate and Legal Consultant 
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply