FENOMENA YURIDIS PEMBEBASAN BERSYARAT
dan PEMBEBASAN MURNI/MUTLAK
Ketentuan Pasal 12 huruf k dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, jo. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa “Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana, di mana dua per tiga masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan”.
Pemberlakuan mengenai kebijakan yuridis “Pembebasan Bersyarat” diterapkan pada hampir semua sistem peradilan pidana di dunia. Sistem hukum di Inggris dan Amerika Serikat mengenalnya dengan sebutan parole, sedangkan di Belanda disebut dengan istilah vervroegde invrijheidstelling.
PEMBEBASAN BERSYARAT wajib diikuti dengan pembinaan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan. Narapidana yang bersangkutan (yang mendapatkan/ menerima Pembebasan Bersyarat) harus secara teratur melapor pada waktu – waktu yang ditetapkan. Ketentuan demikian dipersyaratkan dengan maksud bahwa apabila si Terpidana (Narapidana) kembali melakukan tindak pidana selama masa Pembebasan Bersyarat berlangsung (sedang dijalani), ia harus dihukum kembali dengan ditambahkan masa sisa pidana yang belum dijalani.
Pengertian PEMBEBASAN MURNI atau PEMBEBASAN MUTLAK yaitu apabila Terpidana telah menjalani seluruh masa pidana sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan, maka Terpidana tersebut harus bebas demi hukum.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK