TEORI NEGARA TEOKRASI
Walaupun G. Jellinek dalam kajiannya menganalisis negara dari aspek sosiologis dan yuridis, namun kerangka berpikir yang melandasi kajiannya tentang negara berlandaskan pada aliran normatif, jadi bersifat yuridis. Perlu diingat bahwa begitu luasnya aspek – aspek yang bersentuhan dengan kehidupan bernegara, maka kajian terhadap negara dimensinya sangat luas, karena itu tinjauan mengenai negara tidak terbatas hanya pada aspek yuridis dan sosiologi, tetapi dapat juga dilakukan kajian berhubungan dengan politik, ekonomi, kebudayaan, agama dan moral.
Selain Jellinek, Mac Iver juga mengemukakan tentang ilmu negara, yang menurutnya, sistematikanya membahas tentang:
- The Emergence of Government (timbulnya negara);
- The Base of Authority (Dasar dari kewibawaan);
- The Transformation Function of Government (Perubahan fungsi – fungsi negara);
- Conclution (Kesimpulan).
Ilmu negara menurut pandangan R. Kranenburg mengatakan bahwa ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari atau menyelidiki negara mengenai:
- Asal mula negara;
- Hakekat negara (wujud);
- Bentuk – bentuk negara dan pemerintahan;
- Hubungan antara negara dan bangsa;
- Hubungan antara negara dan agama;
- Hubungan antara negara dan hukum.
Menurut Roelof Kranenburg, teori asal mula negara dibagi menjadi 2 (dua) kategori pendekatan atau metode sejarah, yaitu: pertama, teori – terori asal mula negara yang agak tua, dan kedua yaitu teori – teori asal mula negara yang agak modern. Dalam pandangan ini, asal mula negara yaitu terdiri dari pertama, adanya konsep atau Teori Theokrasi (Teori Ketuhanan), kedua yaitu Teori Hukum Alam (Teori Perjanjian Masyarakat), dan ketiga yaitu Teori Kekuatan (Kekuasaan).
TEORI THEOKRASI (TEORI KETUHANAN)
Teori asal mula negara yang agak tua (Teori Ketuhanan), tidak mengadakan pemisahan antara penguasa dengan negara. Dimana teori ini pada dasarnya membicarakan tentang darimana asalnya kekuasaan atau gezag itu dan kepada siapa gezag itu diturunkan atau di tangan siapa gezag itu berada.
Menurut Teori Theokrasi bahwa gezag atau kekuasaan /kewibawaan itu berasal dari Tuhan atau dari kekuatan gaib diluar kemampuan manusia atau kekuatan super natural. Kemudian gezag itu atau kekuasaan itu dianugerahkan kepada seseorang yang memegang pemerintahan atau yang memerintah.
Teori Theokrasi ada 2 (dua) macam yaitu: Teori Theokrasi Primitif (Langsung) dan Teori Theokrasi modern.
Menurut Teori Theokrasi primitif, gezag atau kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diturunkan secara langsung kepada seseorang pemerintah yang dianggap sebagai keturunan atau anak Tuhan, seperti misalnya Iskandar Zulkarnain dinyatakan sebagai putra Zeus Amon. Firaun Mesir dinyatakan keturunan Dewa Ra (Dewa Matahari).
Menurut Teori Theokrasi Modern, gezag atau kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diturunkan atau dianugerahkan kepada seseorang yang memerintah karena suatu kejadian atau peristiwa tertentu.
Pelopor Teori Theokrasi Modern adalah Friderich Julius Stahl, pendapatnya dikemukakan dalam bukunya: “Die Philosophie des Rechts,” yang pada intinya adalah: “Pada bangsa yang tertentu dan diatas daerah tertentu negara hanya tumbuh disebabkan takdir sejarah. Ia bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan oleh perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan karena kehendak Ilahi (R. Kranenburg, 1982:11). Sedangkan menurut Mr. A,F. de Savornin Lohman mengatakan, “Kedaulatan keluarga Raja Oranye semata – mata tampil kemuka karena keadaan riwayatnya”.
Dalam perkembangan selanjutnya, Teori Theokrasi Modern mendapat kritik, salah satunya dari Kranenburg, yaitu mengemukakan 2 (dua) hal : Pertama, teori ini tidak dapat dipecahkan secara ilmu pengetahuan karena menurut teori ketuhanan, kekuasaan itu hanya dipindahkan kepada seseorang atau golongan tertentu. Kedua, teori ini dalam prakteknya menimbulkan kesulitan, misalnya bila terjadi perang antara dua kekuasaan dan kalau salah satu pihak kalah, maka kekuasaan manakah yang diyakini sebagai kekuasaan atas kehendak Tuhan.
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
https://www.youtube.com/watch?v=KBLO8c0LND8&t=2s
LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES KETUA UMUM DPP LSM KOMAKOPEPA AKTIVIS’98