CONTOH SURAT SOMASI KEPADA NOTARIS/PPAT
Jakarta, 25 Oktober 2018 Nomor : 057/AHH&Ass/Somasi-PT.BMI/X/2018 Lampiran : Salinan (Copy) Surat Kuasa Khusus Sifat : Penting dan Mendesak Perihal : Somasi
Kepada, Yth:
Notaris/PPAT Tuan XYZ, SH.
Kantor Notaris dan PPAT XYZ
Jl. ………………………………..
Jakarta Timur 11310
Dengan hormat,
Kami, Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH., Advokat dan Konsultan Hukum pada “Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES” selaku Kuasa Hukum dari Drs. ROBERT I PELENKAHU berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:46/AHH&Ass. /LP.Pid-Res.Jaktim/IX/2018 Tanggal 28 September 2018 (terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Bahwa Klien kami pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 136 m2 (seratus tiga puluh enam meter persegi) dan bangunan yang berada diatasnya, yang dikenal umum dan terletak di Jl. Pulo Asem Utara VII No. 52, RT. 011/RW 002, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Mei 1978 No. 290/Sem/1978 atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU;
- Bahwa berkaitan dengan sebidang tanah dan bangunan yang berada diatasnya tersebut, diduga Saudara selaku Notaris dan PPAT telah membuat dan menerbitkan Akta Perikatan Jual Beli antara Klien kami denganNy. PQRS, yang telah menyebabkan timbulnya kerugian dan terganggunya kepentingan hukum Klien kami, oleh karena terdapat dugaan bahwa akibat dari penerbitan Akta Perikatan Jual Beli antara Klien kami dengan Ny. PQRS tersebut maka Sertifikat Hak Milik Klien kami sebagaimana disebutkan diatas telah dipergunakan untuk menguntungkan diri Ny. PQRS dan pihak lain termasuk PT. Bank ABCDEF, Tbk. Cabang Pluit yang saat ini menguasai Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU;
- Bahwa tindakan Saudara yang telah membuat dan menerbitkan Akta Perikatan Jual Beli antara Klien kami dengan Ny. PQRS patut diduga telah melanggar hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku serta Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan alasan – alasan sebagai berikut:
- Bahwa sampai saat ini Klien kami sama sekali tidak pernah mengalihkan tanah dan bangunan miliknya sebagaimana disebutkan diatas kepada siapapun dan dalam bentuk apapun;
- Bahwa sampai saat ini, Klien kami masih menempati dan menguasai tanah dan bangunan miliknya sendiri sebagaimana disebutkan diatas;
- Bahwa Saudara sama sekali tidak pernah menyerahkan grosse Akta Perikatan Jual Beli antara Klien kami dengan Ny. PQRS tersebut, kepada Klien kami;
- Bahwa Saudara diduga telah melakukan penyalahgunaan keadaan (undue influence) yang bertentangan dengan tanggung jawab dan kewajiban Saudara secara ex officio, yang mengakibatkan timbulnya kerugian dan terganggunya kepentingan hukum Klien kami;
- Bahwa berdasarkan hal – hal yang diuraikan diatas, dengan ini kami menyampaikan teguran hukum (sommatie) kepada Saudara agar dalam waktu paling lama 1 (satu) minggu setelah tanggal surat ini, segera:
- Membatalkan (menerbitkan Akta Pembatalan) atas Akta Perikatan Jual Beli antara Klien kami dengan Ny. PQRS, yang telah Saudara buat dan terbitkan;
- Meminta kepada PT. Bank ABCDEF, Tbk. Cabang Pluit. Cabang Pluit, agar tanpa syarat dan dalam waktu sesegera mungkin menyerahkan Sertifikat Hak Milik 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Mei 1978 No. 290/Sem/1978 atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, kepada Klien kami;
- Bahwa apabila Saudara tidak mengindahkan atau mengabaikan maksud dari isi surat somasi ini, maka kami akan segera melakukan tindakan hukum baik Pidana maupun Perdata;
Demikian surat somasi ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.
Hormat kami
Law Firm AHH & Associates
TTD
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Tembusan:
- Yth: Kapolres Metro Jakarta Timur;
- Yth: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur;
UP: Penyidik
- Yth: Kepala BPN/ Kantor Pertanahan Jakarta Timur;
- Yth: Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Jakarta
- Yth: Klien;
- Arsip sebagai pertinggal;
https://www.youtube.com/watch?v=BSYa2B3GojA