CONTOH PERMOHONAN PRAPERADILAN YANG  DIKABULKAN OLEH PENGADILAN NEGERI

Jury trial against the leaders of the Social Democrats, August Bebel and Wilhelm Liebknecht, in Leipzig 1872
CONTOH PERMOHONAN PRAPERADILAN
YANG  DIKABULKAN OLEH PENGADILAN NEGERI
Jakarta, 12 Juni 2015

Nomor        : 039/AR&Ass./SK-Praper/VI/2015

Lampiran     : Surat Kuasa dan Bukti – Bukti Pendukung

Perihal      : Permohonan  Praperadilan  atas Penyidikan 

               dan Penetapan Status Tersangka yang tidak

               sah terhadap diri Kusnandar

 

 

Kepada, Yth:

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jl. Ampera Raya No. 133  Ragunan

Jakarta Selatan

 

 

Dengan hormat,

Kami, YANRINO SIBUEA, SH., KAMSER SILITONGA, SH., ROSMAIDA SIAHAAN, SH., MH., dan  APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum  pada LAW OFFICE  YANRINO SIBUEA,SH   & PARTNERS  berkedudukan di Jl.  Rawamangun Muka Selatan I No. 16, Jakarta Timur 13220 – Indonesia,   berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 027 / YS & Partners / G.Praper / Jkt.Sel /2015 Tanggal 10 Juni 2015 (terlampir)  bertindak selaku Kuasa Hukum/Penasehat Hukum dari KUSNANDAR  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, beralamat di Jalan Wijaya Kusuma 2 Blok C XI Nomor 4 RT 001/RW 013, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur,  selanjutnya disebut  PEMOHON;

Melawan:

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN berkedudukan di Jl. Tanjung No. 1 Jagakarsa, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERMOHON;

Dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan sehubungan dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Adapun alasan – alasan permohonan praperadilan ini diajukan adalah sebagai berikut:

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. Bahwa keberadaan/eksistensi Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X  Bagian Kesatu KUHAP Bab XII Bagian Kesatu KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor: 21/PUU – XII/2014 Tanggal 28 April 2015, secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (in casu Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang – wenang dengan maksud/tujuan lain diluar yang ditentukan secara eksplisit oleh KUHAP. Koreksi ini dilakukan guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini hak asasi PEMOHON;
  1. Bahwa secara khusus Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor: 21/PUU – XII/2014 Tanggal 28 April 2015, telah memberikan penegasan dan interpretasi bahwa “penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan adalah termasuk  objek praperadilan”;
  1. Bahwa menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
  1. Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai suatu lembaga untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti dengan upaya paksa oleh Penyidik atau Penuntut Umum, apakah perbuatan hukum/tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan undang – undang dan apakah  telah dilengkapi administrasi dengan  penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan penyidikan atau penuntutan;
  1. Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan praperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 KUHAP, yang berbunyi:

(1) Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang – undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan ;

(2) Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang – undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77;

Bahwa dengan perkataan lain dari ketentuan Pasal 95  ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tersebut adalah pada pokoknya merupakan tindakan Penyidik atau Penuntut Umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar hak asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang (in casu PEMOHON). Oleh karena itu tindakan yang dilakukan oleh TERMOHON menjadi objek permohonan praperadilan;

  1. Bahwa tujuan praperadilan sebagaimana tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka, benar – benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang – undang, dilakukan secara profesional, dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang – undangan lainnya;
  1. Bahwa selain itu, berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan seseorang menjadi Tersangka, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/ PN.Jkt.Sel. telah menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dengan menyatakan antara lain “tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka”. Begitu pula Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Tanggal 16 Februari 2015 menyatakan dalam amar putusannya, “Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah”;
  1. Bahwa begitu pula, tindakan TERMOHON yang melakukan penyidikan dan menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka secara tidak sah berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010, telah diuji oleh PEMOHON melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 378/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL Tanggal 27 Mei 2015, baik mengenai pertimbangan hukumnya maupun mengenai amar putusannya menyatakan bahwa TERMOHON telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berkaitan dengan penyidikan yang dilakukannya, dan bukti – bukti yang digunakan oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak dapat dijadikan pedoman/pegangan untuk dijadikan sebagai alat bukti menurut hukum;
  1. Bahwa dengan demikian berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor: 21/PUU – XII/2014 Tanggal 28 April 2015, ketentuan –  ketentuan KUHAPPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/ PN.Jkt.Sel.,  Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Tanggal 16 Februari 2015, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 378/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL  Tanggal 27 Mei 2015,  sebagaimana disebutkan diatas, maka obyek  praperadilan yang dimohonkan pemeriksaannya oleh PEMOHON  kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tindakan TERMOHON yang melakukan perbuatan hukum/tindakan proses penyidikan yang tidak sah menurut hukum dan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka secara tidak sah adalah termasuk objek praperadilan”;
  1. Bahwa menurut pendapat hukum (doctrine) Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAP menerapkan Lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan – tindakan Kepolisian dan/atau Kejaksan (TERMOHON sebagai Penyidik dan Penuntut Umum dalam permohonan praperadilan in casu) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (in casu PEMOHON), dimana Lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai pengawas terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik dalam batas – batas tertentu;
  1. Bahwa tindakan/perbuatan hukum TERMOHON yang menetapkan status seseorang sebagai Tersangka in casu PEMOHON, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, menimbulkan implikasi yuridis yang memberikan hak hukum bagi seseorang in casu PEMOHON untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan/legalitas tindakan/ perbuatan hukum TERMOHON tersebut melalui Lembaga Praperadilan.
  1. Bahwa upaya permohonan praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON adalah sesuai pula dengan semangat dan nilai – nilai yang terkandung didalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, sebagai berikut:
  • Ketentuan Pasal 3 ayat (2), yang  berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”;
  • Ketentuan Pasal 17, yang berbunyi: “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar;
  1. Bahwa TERMOHON selaku Penyidik dan Penuntut Umum dalam menjalankan tugas dan fungsinya, secara tegas juga diatur dalam:
  • Ketentuan pasal 8 ayat (3)  Undang – Undang Nomor  16   Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi: “Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah”.
  • Ketentuan pasal 8 ayat (4)  Undang – Undang Nomor  16   Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi:  “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma – norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan, yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya”.
  1. Bahwa menurut Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 23 E ayat (1) disebutkan bahwa “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”;
  1. Bahwa dalam Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditentukan sebagai berikut:
  • Ketentuan Pasal 1 angka 1, berbunyi: “BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945”;
  • Ketentuan Pasal 6 ayat (1), berbunyi: “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengeluarkan keuangan negara”;
  • Ketentuan Pasal 10 ayat (1), berbunyi: “BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara”;
  1. Bahwa menurut Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 068/KMA/HK.01/VII/2012 Tanggal 27 Juli 2012, dalam angka 1 butir c dinyatakan: “Bahwa jumlah kerugian negara yang dapat dipertimbangkan dalam proses peradilan adalah jumlah kerugian negara yang dinilai dan/atau ditetapkan dengan keputusan BPK”;
  1. Bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008 Tanggal 31 Maret 2008 Tentang Standard Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yang menyatakan: “Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya”;
  1. Bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008 Tanggal 31 Maret 2008 Tentang Standard Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yang menyatakan: “Auditor harus mengumpulkan bukti yang cukup, kompeten dan relevan”;

 

II.  URAIAN FAKTA – FAKTA HUKUM SEBAGAI ALASAN PRAPERADILAN

  1. Bahwa sebelum Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan menyelenggarakan Pengumuman Pelelangan  Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010, Kepala Suku  Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan  telah menunjuk  Cipta Rancang Mandiri  sebagai Konsultan Pengawas  yang bertugas melakukan  pengawasan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan, sebagaimana dimaksud  dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan Nomor: 1076.1/-1.712.34  Tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penetapan Penyedia Jasa Konsultan Pekerjaan Pengawasan  Pembangunan RPA di Jakarta Selatan dan  Surat  Perjanjian Kontrak Kerja Pengawasan Pembangunan  RPA  di Jakarta Selatan  Nomor: 1088.2/ – 1.712.34 Tanggal 25 Mei 2010;
  1. Bahwa menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pengawasan Pembangunan RPA tersebut, Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan memerintahkan Cipta Rancang Mandiri untuk melakukan pekerjaan pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Surat  Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 1356/ – 1.712.36  Tanggal 28 Juni 2010  Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Persiapan Pembangunan  Relokasi  TPA/TPnA  di Petukangan Utara;
  1. Bahwa dari fakta – fakta hukum berdasarkan dokumen – dokumen tersebut diatas, sangat jelas diketahui bahwa Cipta Rancang Mandiri  sudah mulai  menjalankan/melaksanakan  pengawasan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan sebelum  Kepala Suku  Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan  menyelenggarakan Pengumuman  Pelelangan Umum sampai dengan jangka waktu pelaksanaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) tersebut berakhir, sebagaimana ditentukan dalam  pasal 16 Surat  Perjanjian Kontrak Kerja Pengawasan Pembangunan  RPA  di Jakarta Selatan  Nomor: 1088.2/ – 1.712.34 Tanggal 25 Mei 2010, yang berbunyi: “PIHAK KEDUA didalam melaksanakan  pekerjaan seperti dimaksud dalam pasal 1 diwajibkan menyelesaikan serta  menyerahkan seluruh hasil pekerjaan dalam jangka waktu  pelaksanaan selama 150 hari kalender  terhitung mulai dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)”;
  1. Bahwa pada tanggal  4 Agustus 2010, Kepala Suku  Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan  menyelenggarakan Pengumuman  Pelelangan Umum Pascakualifikasi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010;
  1. Bahwa adapun alokasi anggaran yang didapatkan Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan untuk  melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 tersebut adalah sebesar Rp. 6.047.000.000,- (enam milyar empat puluh tujuh juta rupiah);
  1. Bahwa pada tanggal 14 September 2010, Kepala Suku  Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan menunjuk  Pinapan Gunung  Mas  sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan No. 1998/2010 Tanggal 14 September 2010 Tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan;
  1. Bahwa Pinapan Gunung Mas ditunjuk dan dinyatakan  oleh Kepala Suku  Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan  sebagai pemenang lelang, karena dari penawaran seluruh perserta lelang, penawaran PT. Pinapan  Gunung  Mas  adalah penawaran yang paling rendah (terendah) yaitu sebesar Rp. 5.863.349.000,- (lima milyar delapan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
  1. Bahwa setelah Pinapan Gunung Mas    ditunjuk sebagai pemenang lelang, selanjutnya antara  Kepala Suku  Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan  dan PT. Pinapan Gunung Mas  mengadakan Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian/Kontrak Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan Nomor: 2029/ – 1.712.34 Tanggal 17 September 2010;
  1. Bahwa adapun uraian pekerjaan yang menjadi lingkup tugas Pinapan Gunung Mas  sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 Surat Perjanjian/Kontrak Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan Nomor: 2029/ – 1.712.34 Tanggal 17 September 2010, secara terperinci disebutkan dalam Lampiran: Surat Perjanjian/Kontrak Nomor: 2024/1.712.34 Tanggal 17 September 2010;
  1. Bahwa berkaitan dengan perjanjian/kontrak yang diadakan antara Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan  dan Pinapan Gunung Mas, selanjutnya PT. Pinapan Gunung Mas telah memberikan kuasa kepada  PEMOHON untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Akta Kuasa Direksi PT. Pinapan Gunung Mas Nomor: 06  Tanggal 30 September 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Widodo Budidarmo, SH.,MKn di Kabupaten Serang;
  1. Bahwa sebagai pelaksana pekerjaan, PEMOHON sama sekali tidak pernah mengikuti proses lelang  dan kegiatan administratif lainnya  yang berkaitan dengan lelang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010;
  1. Bahwa sebagai pelaksana pekerjaan, PEMOHON (selaku Kuasa dari Pinapan Gunung Mas)  dengan itikad baik (good faith)  telah melaksanakan pekerjaannya  sesuai dengan Pedoman Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 Surat Perjanjian/Kontrak Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan Nomor: 2029/ – 1.712.34 Tanggal 17 September 2010;
  1. Bahwa selama melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA), PEMOHON  senantiasa berada dibawah pengawasan Cipta Rancang Mandiri selaku Konsultan Pengawas, sebagaimana disebutkan dalam Surat  Perjanjian Kontrak Kerja Pengawasan Pembangunan  RPA  di Jakarta Selatan  Nomor: 1088.2/ – 1.71234 Tanggal 25 Mei 2010;
  1. Bahwa selama menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Konsultan Pengawas, Cipta Rancang Mandiri  membuat Laporan Mingguan atas  pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan yang dilaksanakan oleh PEMOHON,  sebagaimana termuat dalam Laporan Minggu Ke – 1 Periode 17 September s/d 23 September 2010 sampai dengan Laporan Minggu Ke – 13 Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010;
  1. Bahwa Laporan Mingguan yang dibuat oleh Cipta Rancang Mandiri selaku Konsultan Pengawas tersebut disampaikan kepada Kepala Suku  Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan  selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan salinan Laporan Mingguan tersebut juga didapatkan  oleh  PEMOHON dari  Pejabat  Pelaksana Teknis  Kegiatan  (PPTK) Suku  Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya  Jakarta Selatan;
  1. Bahwa namun demikian, diakui oleh PEMOHON bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) tersebut belum dalam diselesaikan oleh PEMOHON  secara keseluruhan atau progress 100 % (seratus persen) sampai dengan tanggal 30 Nopember 2010 sebagaimana ditentukan dalam pasal 10 Surat Perjanjian/Kontrak Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan Nomor: 2029/ – 1.712.34 Tanggal 17 September 2010;
  1. Bahwa tidak selesainya pekerjaan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, antara lain; 1) adanya pekerjaan tambah kurang,  2) Keadaan cuaca/hujan di lokasi pekerjaan sehingga pekerjaan tidak dapat dilaksanakan dengan maksimal, dan 3) Mobilisasi material tidak leluasa masuk ke lokasi karena akses jalan yang becek akibat hujan yang terus menerus;
  1. Bahwa hal tersebut disampaikan oleh PEMOHON kepada Pinapan Gunung Mas, sehingga kemudian PT. Pinapan Gunung Mas meminta perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Suku  Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan, sebagaimana dimaksud dalam  Surat Nomor: 27/Pem/PGM/XI/2010 Tanggal 18 Nopember 2010 Perihal: Permohonan Perpanjangan waktu Pelaksanaan;

Bahwa adapun  alasan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang disebutkan oleh PT. Pinapan Gunung Mas  dalam Surat Nomor: 27/Pem/PGM/XI/2010 Tanggal 18 Nopember 2010, adalah:

  1. Keadaan cuaca/hujan di lokasi pekerjaan sehingga pekerjaan tidak dapat dilaksanakan dengan maksimal;
  1. Mobilisasi material tidak leluasa masuk ke lokasi karena akses jalan yang becek akibat hujan yang terus menerus;
  1. Bahwa permohonan Pinapan Gunung Mas tersebut kemudian disetujui oleh Kepala Suku  Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan, yang selanjutnya Kedua Belah Pihak membuat kesepakatan yang diformulasikan dalam  BERITA ACARA  Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan  Nomor: 2607/ – 1.823.5 Tanggal 24 Nopember 2010;

Dalam BERITA ACARA tersebut disebutkan beberapa pertimbangan dari kesepakatan untuk diadakannya perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan, antara lain:

  • Pada lokasi pembangunan merupakan tanah yang belum lama di urug, dan kondisi yang basah setelah hujan berhenti, masih harus menunggu sampai kondisi tanah kering, lamanya waktu untuk tanah kering selama 1 – 2 hari, hal ini dikarenakan oleh tanah urugan mengandung air hujan atau tanah menyimpan air sehingga kondisi di lapangan sulit untuk melakukan aktivitas tenaga dan mobilisasi material;
  • Jembatan sementara beberapa kali hanyut dibawa derasnya aliran sungai sehingga mengganggu kegiatan keluar masuk proyek dan material;
  1. Bahwa hal – hal yang disebutkan dalam BERITA ACARA   tersebut, secara limitatif   kemudian diatur dan diuraikan lebih lanjut dalam  SURAT ADDENDUM KONTRAK  Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA)  di Jakarta Selatan Nomor: 2613/ – 1. 823.5 Tanggal 25 Nopember 2010 antara Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dengan Pinapan Gunung  Mas;

Bahwa adapun perubahan mengenai Jangka Waktu pada pasal 10, dalam Addendum Kontrak menjadi berbunyi sebagai berikut:

(1) Pihak Kedua dalam melaksanakan pekerjaan seperti dimaksud pada pasal 2 diatas, diwajibkan menyelesaikan serta menyerahkan seluruh hasil pekerjaan tersebut jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2010 sampai dengan tanggal 15 Desember 2010;

(2) Waktu penyelesaian tersebut diatas tidak dapat diubah PIHAK KEDUA, kecuali PIHAK PERTAMA telah memberikan persetujuan tertulis dan diatur dalam perjanjian tambahan (Addendum);

(3) PIHAK KEDUA setelah menyelesaikan pekerjaan dan telah melakukan serah terima yang pertama (Serah Terima I), diwajibkan melakukan perbaikan, penyempurnaan dan uji coba seluruh komponen pekerjaan dalam masa pemeliharaan selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 16 Desember 2010 sampai dengan tanggal 13 Juni 2011;

  1. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2010, Pinapan Gunung Mas dan PT. Cipta Rancang Mandiri telah melakukan peninjauan/pemeriksaan di lapangan pada kegiatan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan, dan hasilnya disebutkan dalam BERITA  ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN   tertanggal 15 Desember 2010  yang meliputi:
  • BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN STRUKTUR;
  • BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR;
  • BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN ARSITEKTUR;
  • BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN ELEKTRIKAL;
  • BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN PLUMBING;
  • REKAPITULASI BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN.
  1. Bahwa berdasarkan REKAPITULASI BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN yang dibuat oleh Pinapan Gunung Mas dan PT. Cipta Rancang Mandiri maka sangat jelas bahwa bobot pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) yang telah dilaksanakan oleh Penggugat adalah berjumlah 95,1580 % (sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh persen);
  1. Bahwa bobot pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) yang telah dilaksanakan oleh PEMOHON sebesar 95,1580 % (sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh persen) adalah telah sesuai pula dengan laporan atau berita acara yang disampaikan oleh Pejabat  Pelaksana Teknis  Kegiatan  (PPTK) Suku  Dinas  Peternakan  Dan  Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan;
  1. Bahwa sesuai dengan perpanjangan tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan secara eksplisit dalam SURAT ADDENDUM KONTRAK  Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA)  di Jakarta Selatan Nomor: 2613/ – 1. 823.5 Tanggal 25 Nopember 2010, bahwa batas akhir pelaksanaan pekerjaan adalah tanggal 15 Desember 2010, maka sesuai dengan ketentuan tersebut  telah dilakukan serah terima pekerjaan dari Pinapan Gunung  Mas kepada oleh Kepala Suku  Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan, sebagaimana disebutkan dalam BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN PERTAMA  Nomor: 2809.9/ –  1.823.5  Tanggal 15 Desember 2010;
  1. Bahwa setelah serah terima tersebut dilakukan, maka Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan menyerahkan pembayaran tahap pertama kepada Pinapan Gunung  Mas sesuai dengan progress pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penggugat, yaitu sebesar Rp. 3.870.925.498,- (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah), sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tanggal 17 Desember 2010;
  1. Bahwa selanjutnya, Kepala Suku  Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan  telah pula menyerahkan pembayaran tahap kedua  Pinapan Gunung  Mas sebesar Rp. 1.181.933.891,- (satu milyar seratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah), sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tanggal 22 Desember 2010;
  1. Bahwa akan tetapi kebenaran fakta yang dinyatakan oleh Cipta Rancang Mandiri selaku Konsultan Pengawas sesuai REKAPITULASI BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN Tanggal 15 Desember 2010 yang menyebutkan bahwa Penggugat telah merealisasikan pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA)  dengan bobot berjumlah 95,1580 % (sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh persen), kemudian secara sepihak tanpa dasar dan alasan yang sah dan patut menurut hukum  diingkari kebenarannya oleh RD. Freddi Ahadiat, ST.  selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri;
  1. Bahwa sikap tidak patut dan inkonsistensi PT. Cipta Rancang Mandiri  tersebut adalah pada pokoknya menyatakan: “bahwa benar sampai dengan tanggal 15 Desember 2010, saat ditandatanganinya berita acara rekapitulasi bobot prestasi pekerjaan akhir pelaksanaan proyek (minggu ke XIII) sebesar 95,1581 % (sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen), realisasi pembangunan fisik Rumah Potong Ayam (RPA) pada Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan  berdasarkan opname pekerjaan (final) Konsultan Pengawas pada saat itu sebenarnya baru mencapai 87,2778% (delapan puluh tujuh koma dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan  persen) dari rencana berdasarkan kontrak pekerjaan”, sebagaimana disebutkan dalam Surat Pernyataan Tanggal 25 September  2012 (Bukti P – 15);
  1. Bahwa fakta sebenarnya yang bersifat kontradiktif dari Surat Pernyataan Tanggal 25 Desember 2012 yang dibuat oleh Freddi Ahadiat, ST. selaku Direktur PT. Cipta Rancang Mandiri   tersebut adalah hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan oleh  Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, dimana pada pokoknya dinyatakan bahwa: “Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilaksanakan bersama Panitia Pemeriksa dari Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, PPTK, Konsultan Pengawas PT. CRM, dan rekanan pelaksana pekerjaan PT. PGM diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 172.206.934,00 yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak …”, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2010 dan Semester I TA 2011 serta Kerjasama Pemanfaatan Lahan Taman Margasatwa Ragunan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor: 14/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.4/11/2011 Tanggal 22 November 2011;
  1. Bahwa dalam laporan hasil pemeriksaannya tersebut, BPK   Perwakilan  Provinsi  DKI  Jakarta  merekomendasikan agar   Pinapan Gunung Mas menyetorkan kembali kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah melalui mekanisme penyelesaian kerugian oleh majelis tuntutan ganti rugi atau tim penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan bukti setor tersebut ke  BPK RI;
  1. Bahwa atas rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik  Indonesia  Perwakilan  Provinsi  DKI  Jakarta  tersebut, Pinapan Gunung Mas melalui PEMOHON  telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta  sebesar Rp. 173.206.100,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus enam ribu seratus rupiah), sesuai dengan Surat Tanda Setoran Nomor: 02/I/2012 Tanggal 24 Januari 2012;
  1. Bahwa dengan telah dikembalikannya kelebihan pembayaran tersebut oleh Pinapan Gunung Mas melalui PEMOHON  ke Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta  sebesar Rp. 173.206.100,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus enam ribu seratus rupiah), maka permasalahan hukum berkaitan dengan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA)  di Jakarta Selatan telah selesai dengan tuntas, karena sama sekali tidak ada timbul  kerugian yang dialami oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  1. Bahwa akan tetapi PEMOHON telah diserang dan dirugikan kepentingan hukumnya oleh Freddy Ahadiat, ST. selaku Direktur PT. Cipta Rancang Mandiri, oleh karena RD. Freddy Ahadiat, ST. selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri telah membuat Surat Pernyataan Tanggal 25 September  2012 yang bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya sebagaimana telah dinyatakan secara tegas  oleh  RD. Freddy Ahadiat, ST. selaku Direktur PT. Cipta Rancang Mandiri dalam Laporan Mingguan (Laporan Minggu Ke – 1 Periode 17 September s/d 23 September 2010 sampai dengan Laporan Minggu Ke – 13 Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010) dan REKAPITULASI BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN Tanggal 15 Desember 2010, serta laporan dan/atau berita acara yang dibuat oleh Pejabat  Pelaksana Teknis  Kegiatan (PPTK)  Suku  Dinas  Peternakan  Dan  Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan;
  1. Bahwa laporan kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (Pembuatan Pasum) yang disampaikan setiap minggu (Minggu Ke – 1 s/d Minggu Ke – 13) oleh Cipta Rancang Mandiri kepada  Kepala Suku  Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan  adalah sesuai pula dengan REKAPITULASI BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN Tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat secara bersama – sama oleh PT. Pinapan Gunung Mas  dan PT. Cipta Rancang Mandiri, yang isinya menyebutkan bahwa Penggugat telah merealisasikan pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA)  dengan bobot berjumlah  95,1580 % (sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh persen);
  1. Bahwa Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012  tersebut  adalah tidak berdasar dan tidak mempunyai alasan hukum karena bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya sebagaimana disebutkan dalam Laporan Mingguan   (Laporan Minggu Ke – 1 Periode 17 September s/d 23 September 2010 sampai dengan Laporan Minggu Ke – 13 Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010) dan REKAPITULASI BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN Tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat secara bersama – sama oleh Pinapan Gunung Mas dan PT. Cipta Rancang Mandiri;
  1. Bahwa dengan membuat dan menerbitkan Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012, maka sangat nyata dan terang bahwa Cipta Rancang Mandiri  telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pasal 1 angka 11 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, yang berbunyi: “Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli  yang profesional dibidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi  sampai selesai dan diserahterimakan”, dan  pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, yang berbunyi:

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya; 

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip – prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum; 

  1. Bahwa Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012  dibawah tangan (onder handse geschrift)   yang dibuat oleh Tergugat I adalah tidak mempunyai nilai dan kekuatan mengikat, karena isinya tidak ada hubungannya bahkan bertentangan dengan Laporan Mingguan   ((Laporan Minggu Ke – 1 Periode 17 September s/d 23 September 2010 sampai dengan Laporan Minggu Ke – 13 Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010) dan REKAPITULASI BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN Tanggal 15 Desember 2010;

Bahwa hal ini sesuai pula dengan pendapat yang dikemukan oleh Andi Hamzah yang mengatakan bahwa selaras dengan bunyi pasal 187 ayat (4) KUHAP, maka surat dibawah tangan (onder handse geschrift)  masih mempunyai nilai jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain;

  1. Bahwa begitu pula, Surat Pernyataan Tanggal 25 September  2012  yang dibuat oleh Freddy Ahadiat  selaku Direktur PT. Cipta Rancang Mandiri  sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 16 Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pengawasan Pembangunan RPA di Jakarta Selatan Nomor: 1088.2/ – 1.712.34 Tanggal 25 Mei 2010, yang berbunyi: “PIHAK KEDUA di dalam melaksanakan pekerjaan seperti dimaksud dalam pasal 1 diwajibkan menyelesaikan serta menyerahkan seluruh hasil pekerjaan dalam jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender terhitung mulai dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)”.  Bahwa dengan dibuatnya Surat Pernyataan Tanggal 25 September  2012 oleh  RD. Freddy Ahadiat  selaku Direktur PT. Cipta Rancang Mandiri  terhitung 2 (dua) tahun setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)  oleh Kepala Suku  Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan    maka sangat jelas RD. Freddi Ahadiat  selaku Direktur PT. Cipta Rancang Mandiri  dengan sengaja telah melanggar hukum yang ditentukan dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pengawasan Pembangunan RPA di Jakarta Selatan;
  1. Bahwa akan tetapi, sangat ironis bahwa Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012  yang dibuat oleh Freddy Ahadiat  selaku Direktur PT. Cipta Rancang Mandiri  tersebut telah dijadikan dasar dan acuan oleh Badan  Pengawasan  Keuangan dan Pembangunan  (BPKP)  Perwakilan  Provinsi  DKI Jakarta  untuk melakukan audit  Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 yang dilaksanakan oleh PEMOHON;
  1. Bahwa dalam Laporan Hasil Auditnya, Badan Pengawasan  Keuangan dan Pembangunan  (BPKP)  Perwakilan  Provinsi  DKI Jakarta    mengemukakan pendapat yang semata – mata didasarkan pada  Surat Pernyataan Tanggal 25 September  2012  yang dibuat oleh Freddi Ahadiat  selaku Direktur PT. Cipta Rancang Mandiri dengan menyatakan bahwa bobot pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 yang dilaksanakan oleh Penggugat  hanya mencapai  87,2778% (delapan puluh tujuh koma dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan  persen) dari rencana berdasarkan kontrak pekerjaan;
  1. Bahwa oleh karena Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan  Keuangan dan Pembangunan  (BPKP)  Perwakilan  Provinsi  DKI Jakarta  tersebut telah didasarkan dan mengacu pada Surat Pernyataan Tanggal 25 September  2012  yang dibuat oleh Freddy Ahadiat  selaku Direktur PT. Cipta Rancang Mandiri yang secara yuridis adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka harus pula dianggap   bahwa Laporan Hasil Audit yang telah dibuat oleh Badan  Pengawasan  Keuangan dan Pembangunan  (BPKP)  Perwakilan  Provinsi  DKI Jakarta   atas pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 yang dilaksanakan oleh Penggugat  adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  1. Bahwa Perbuatan Audit Badan Pengawasan  Keuangan dan Pembangunan  (BPKP)  Perwakilan  Provinsi  DKI Jakarta  selaku auditor pemerintah dalam membuat Laporan Hasil Audit atas pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 adalah tidak menggunakan Pedoman Audit Kinerja (Performance Audit)  yang berisi prosedur – prosedur yang telah ditetapkan  sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: Kep – 06.00.00 – 080/K/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan  peraturan perundang – undangan yang berlaku;
  1. Bahwa selain itu, dalam melakukan auditnya, Auditor Badan Pengawasan  Keuangan dan Pembangunan  (BPKP)  Perwakilan  Provinsi  DKI Jakarta  sama sekali tidak pernah melakukan wawancara terhadap PEMOHON, review dan penilaian dokumen, serta memperhatikan kondisi fisik dan aktivitas  pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 yang dilaksanakan oleh PEMOHON;

Bahwa sebagai referensi, sebagai suatu proses audit yang benar, maka dapat dikemukakan beberapa batasan definisi sebagai berikut:

a.  Menurut Mulyadi (2002:9), “secara umum auditing adalah suatu proses sistemetis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan – pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta penyampaian hasilnya kepada yang pemakai yang berkepentingan”;

b.  Menurut Arens dan Loebbecke (1996:1), “auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kreteria yang telah ditetapkan”;

c.  “Audit oprasional adalah pemeriksaan yang sistemetis terhadap kegiatan, program organisasi dan seluruh atau sebagian dari aktivitas dengan tujuan menilai dan melaporkan apakah sumber daya dan dana digunakan secara ekonomis dan efisien dan apakah tujuan program, kegiatan, aktivitas, yang telah direncanakan dapat dicapai dengan tidak bertetangan dengan peraturan, ketentuan dan undang-undang yang berlaku” (BPKP,1993:2);

  1. Bahwa oleh karena itu, dengan hanya mendasarkan pada Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012  tanpa melakukan pemeriksaan dokumen dan lapanganpengumpulan data dan evaluasi secara objektif maka laporan hasil audit yang dibuat oleh Badan  Pengawasan  Keuangan dan Pembangunan  (BPKP)  Perwakilan  Provinsi  DKI Jakarta  adalah bertentangan dengan prinsip auditing  sebagaimana dikemukakan diatas, sehingga oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  1. Bahwa ternyata kemudian Surat Pernyataan Tanggal 25 September  2012  yang dibuat oleh Freddy Ahadiat  selaku Direktur PT. Cipta Rancang Mandiri dan Laporan Hasil Audit  Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP)  Perwakilan Provinsi  DKI Jakarta yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tersebut telah dijadikan sebagai alat bukti oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 1152/0.1.14.4/Fd.1/03/2014 Tanggal 21 Maret 2014  jo.  Surat Panggilan Tersangka Nomor: SP – 99/0.1.14.4/Fd.1/05/2014 Tanggal 8 Mei 2014, dan Surat  Panggilan Tersangka Nomor: SP – 106/0.1.14.4/Fd.1/05/2014 Tanggal 13 Mei 2014, jo. Surat Panggilan Tersangka Ke – II Nomor: B – 1712/0.1.14.4/Fd..1/05/2015 Tanggal 22 Mei 2015  jo. Surat Panggilan Tersangka Ke – III Nomor: 1829/0.1.14.4/Fd.1/05/2015 Tanggal 29 Mei 2015;
  1. Bahwa penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON didasarkan pada proses penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRINT – 374/0.1.14/Fd.1/10/2013 Tanggal 11 Oktober 2013 Tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) Tahun Anggaran 2010;
  1. Bahwa tindakan/perbuatan TERMOHON yang telah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor  8 Tahun 1981 Tentang  Hukum Acara Pidana (atau disebut juga Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan peraturan perundang – undang pelaksanaan lainnya;
  1. Bahwa oleh karena itu sangat wajar dan beralasan apabila dinyatakan bahwa tindakan/perbuatan TERMOHON  yang telah menetapkan PEMOHON  sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum adalah cacat hukum dan tidak sah;
  1. Bahwa menurut ketentuan pasal 1 angka 14 KUHAP, “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Dalam hal ini, bukti permulaan yang dipergunakan oleh TERMOHON  adalah alat bukti yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  1. Bahwa menurut ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 16   Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, “Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undang”.   Dalam hal ini TERMOHON  telah melakukan penyidikan yang bertentangan dengan undang – undang;
  1. Bahwa menurut ketentuan pasal 8 ayat (3) Undang – Undang Nomor  16   Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, “Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah”.  Dalam hal ini, TERMOHON  telah menggunakan alat bukti yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;
  1. Bahwa ketentuan pasal 8 ayat (4) Undang – Undang Nomor  16   Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma – norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan, yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya”. Dalam hal ini, TERMOHON  telah bertindak tidak berdasarkan hukum oleh karena telah melanggar ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan    Undang – Undang Nomor  16   Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
  1. Bahwa ketentuan pasal 30 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 16   Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ”Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undang”. Dalam hal ini, TERMOHON telah bertindak tidak berdasarkan undang – undang  oleh karena telah melanggar ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan    Undang – Undang Nomor  16   Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
  1. Bahwa TERMOHON telah melakukan pelanggaran kewajiban hukum untuk melakukan penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana mengacu/berpedoman  pada alat bukti yang tidak sah menurut hukum;
  1. Bahwa perbuatan TERMOHON bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain i.c. kepentingan PEMOHON (indruist tegen de zorgvuldigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt ten aanzien van anders persoon of goed);

 

III.  TERMOHON TELAH MELAKUKAN PROSES PENYIDIKAN YANG TIDAK SAH MENURUT HUKUM

  1. Bahwa sebagai lembaga Negara yang mendapatkan kewenangan dari Undang – Undang Dasar 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif dalam rangka untuk  mengungkap ada/tidaknya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Apabila dalam melakukan pemeriksaan investigatif itu ditemukan unsur pidana, maka BPK segera  melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Hal ini berarti bahwa secara hukum Badan yang berwenang melaporkan adanya indikasi/dugaan kerugian negara atau tidak adanya kerugian negara yang mengandung unsur pidana adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
  1. Bahwa sehubungan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara – Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi  DKI  Jakarta  telah melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik, sesuai  Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2010 dan Semester I TA 2011 serta Kerjasama Pemanfaatan Lahan Taman Margasatwa Ragunan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor: 14/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.4/11/2011 Tanggal 22 November 2011. Dalam pemeriksaan BPK tersebut pada pokoknya dinyatakan bahwa: “Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilaksanakan bersama Panitia Pemeriksa dari Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, PPTK, Konsultan Pengawas PT. CRM, dan rekanan pelaksana pekerjaan PT. PGM diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 172.206.934,00 yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak …”;
  1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi  DKI  Jakarta  tidak menemukan adanya  UNSUR TINDAK PIDANA akan tetapi merekomendasikan agar Pinapan Gunung Mas menyetorkan kembali kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah melalui mekanisme penyelesaian kerugian oleh majelis tuntutan ganti rugi atau tim penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan bukti setor tersebut ke  BPK RI;
  1. Bahwa atas rekomendasi tersebut, Pinapan Gunung Mas melalui PEMOHON  telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta  sebesar Rp. 173.206.100,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus enam ribu seratus rupiah), sesuai dengan Surat Tanda Setoran Nomor: 02/I/2012 Tanggal 24 Januari 2012. Dengan telah dikembalikannya kelebihan pembayaran tersebut oleh PEMOHON  ke Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta  sebesar Rp. 173.206.100,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus enam ribu seratus rupiah), maka permasalahan hukum berkaitan dengan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA)  di Jakarta Selatan telah selesai dengan tuntas, karena sama sekali tidak ada timbul  kerugian yang dialami oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  1. Bahwa akan tetapi dalam penyidikannya TERMOHON mengesampingkan/ mengabaikan fakta – fakta hukum tersebut, dan sama sekali tidak pernah mempertimbangkan sebagai alat bukti yaitu Pemeriksaan Uji Petik yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia  Perwakilan Provinsi  DKI  Jakarta. Bahkan lebih ironis dari hal tersebut adalah dalam proses penyidikan TERMOHON sama sekali tidak pernah menjadikan/memanggil  auditor BPK  Perwakilan Provinsi  DKI  Jakarta  sebagai Saksi;
  1. Bahwa dengan demikian TERMOHON dengan sengaja telah mengabaikan dan sengaja tidak mempertimbangkan ketentuan – ketentuan hukum berupa:
  • Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 23 E ayat (1) disebutkan bahwa “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”;
  • Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berbunyi: “BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945”;
  • Pasal 6 ayat (1) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berbunyi: “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengeluarkan keuangan negara”;
  • Pasal 10 ayat (1) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berbunyi: “BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara”;
  1. Bahwa selain itu, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON, surat berupa Laporan Mingguan ((Laporan Minggu Ke – 1 Periode 17 September s/d 23 September 2010 sampai dengan Laporan Minggu Ke – 13 Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010) dan REKAPITULASI BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN Tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh PT. Cipta Rancang Mandiri sebagai Konsultan Pengawas, tidak pernah dipertimbangkan dan dijadikan sebagai alat bukti menurut hukum oleh TERMOHON;
  1. Bahwa dalam melakukan proses penyidikan pro justitia atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PEMOHON dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara – Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, TERMOHON telah melakukan pelanggaran prosedur penyidikan, oleh karena: 

a.  TERMOHON sama sekali tidak melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);

b.  TERMOHON Saksi sama sekali tidak pernah memeriksa dan membandingkan hasil audit yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);

c.  TERMOHON pernah menerima Laporan Minggu Ke – 1 sampai dengan Laporan Minggu Ke – 13 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas yang menyebutkan bahwa prestasi pekerjaan sampai minggu Ke – 13 adalah 95,1581 % (sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen) dan dari Saksi Chaidir Taufik, M.si selaku, Kepala Suku  Dinas  Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan, akan tetapi dalam penyidikannya TERMOHON mengabaikan bukti – bukti yang sangat relevan dan signifikan tersebut untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara;

d.  TERMOHON sama sekali tidak pernah melakukan penelitian dan pemeriksaan atas Laporan Minggu Ke – 1 sampai dengan Laporan Minggu Ke – 13 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas yang menyebutkan bahwa prestasi pekerjaan sampai minggu Ke – 13 adalah 95, 1581 % (sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen), dan yang telah diserahkan oleh Saksi Chaidir Taufik, M.si selaku,  ,  Kepala Suku  Dinas  Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan;

e.  TERMOHON sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah melakukan penelitian terhadap dokumen Pengantar Laporan Kemajuan Pekerjaan Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas yang dengan tegas menyebutkan bahwa Realisasi Fisik dicapai adalah 95, 1581 % (sembilan puluh lima koma lima seribu lima ratus delapan puluh satu persen). Padahal bukti tersebut sangat relevan dan signifikan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara;

f.  TERMOHON sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah melakukan penelitian atas Surat Nomor: 13/LAP/RPA-PS/X/2010 Tanggal 15 Desember 2010 Hal: Laporan Minggu Ke – 13 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas, yang menyebutkan bahwa prestasi pekerjaan sampai Minggu Ke – 13 adalah  adalah 95, 1581 % (sembilan puluh lima koma lima seribu lima ratus delapan puluh satu persen);

g.  TERMOHON sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik ke lapangan yaitu lokasi pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Petukangan, Jakarta Selatan;

h.  TERMOHON tidak mengetahui bahwa pembangunan RPA tersebut telah selesai dikerjakan dan telah dilakukan serah terima antara Kontraktor Pelaksana dengan Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama Nomor: 2809.9/-1.823.5 Tanggal 15 Desember 2010;

j.  TERMOHON tidak mengetahui bahwa pembangunan RPA telah diaudit oleh BPK dan ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 172.206.934,- (seratus tujuh puluh juta dua ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2010 dan Semester I TA 2011 serta Kerjasama Pemanfaatan Lahan Taman Margasatwa Ragunan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor: 14/LHP/XVIII.JKT – XVIII.JKT.4/11/2011 Tanggal 22 November 2011;

h.  TERMOHON tidak mengetahui bahwa kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan oleh Kontraktor Pelaksana (PT. Pinapan Gunung Mas) ke Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 173.206.100,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus enam ribu seratus rupiah), sesuai dengan Surat Tanda Setoran Nomor: 02/1/2012 Tanggal 24 Januari 2012. Fakta ini menunjukkan bahwa TERMOHON telah dengan sengaja mengabaikan kewajibannya untuk mengumpulkan bukti – bukti yang akurat dan akuntabel dalam proses penyidikan perkara adanya dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada PEMOHON;

  1. Bahwa fakta – fakta hukum yang disebutkan diatas adalah sesuai dengan keterangan Saksi Abdul Kadir Sangaji (dibawah sumpah) selaku Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (TERMOHON) di persidangan yang diajukan BPKP, dimana keterangannya  termaktub dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 378/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL  Tanggal 27 Mei 2015;
  1. Bahwa dalam melakukan proses penyidikan terhadap PEMOHON, maka TERMOHON telah melanggar ketentuan pasal 8 ayat (3) Undang – Undang Nomor  16   Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi “Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah”.

Bahwa selain itu juga  TERMOHON telah melangggar ketentuan pasal 8 ayat (4)  Undang – Undang Nomor  16   Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma – norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan, yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya”.

  1. Bahwa dalam melakukan proses penyidikan pro justitia terhadap PEMOHON, sangat nyata dan jelas TERMOHON telah melanggar ketentuan tentang penyidikan karena dengan sengaja tidak melakukan proses penelitian, pemeriksaan dokumen – dokumen secara benar dan cermat, bahkan dengan sengaja mengabaikan bukti – bukti yang relevan, signifikan dan kompeten. Oleh karena itu, TERMOHON dalam melakukan penyidikan dalam perkara pidana a quo telah melanggar ketentuan  Pasal 1 angka 2 KUHAP yang berbunyi: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
  1. Bahwa demikian pula, tindakan pra penyidikan (penyelidikan), yang dilakukan oleh TERMOHON dalam mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai suatu tindak pidana, dengan tidak mempertimbangkan bahkan mengesampingkan bukti – bukti yang relevan, signifikan dan kompeten adalah telah melanggar ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP yang berbunyi: “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini”;
  1. Bahwa dalam rangka melakukan proses penyidikan untuk menentukan adanya dugaan kerugian negara dengan hanya berpedoman pada Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012  yang dibuat oleh Freddy Ahadiat  selaku Direktur PT. Cipta Rancang Mandiri dan Laporan Hasil Audit  Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP)  Perwakilan Provinsi  DKI Jakarta yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tanpa mempertimbangkan bukti – bukti lain yang sangat signifikan, kompeten dan relevan, maka sangat jelas dan nyata TERMOHON telah melanggar ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
  • Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 068/KMA/HK.01/VII/2012 Tanggal 27 Juli 2012, dalam angka 1 butir c, yang menyatakan: “Bahwa jumlah kerugian negara yang dapat dipertimbangkan dalam proses peradilan adalah jumlah kerugian negara yang dinilai dan/atau ditetapkan dengan keputusan BPK”;
  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008 Tanggal 31 Maret 2008 Tentang Standard Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yang menyatakan: “Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya”;
  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008 Tanggal 31 Maret 2008 Tentang Standard Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yang menyatakan: “Auditor harus mengumpulkan bukti yang cukup, kompeten dan relevan”;
  1. Bahwa oleh karena rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PEMOHON dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara – Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010 adalah tidak sesuai dengan prosedur dan proses penyidikan maka TERMOHON harus diperintahkan untuk menghentikan penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRINT – 374/0.1.14/Fd.1/10/2013 Tanggal 11 Oktober 2013 Tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) Tahun Anggaran 2010;

 

III. TERMOHON SECARA TIDAK SAH TELAH MENETAPKAN STATUS PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA 

  1. Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP, “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
  1. Bahwa segala bentuk tindakan hukum terhadap Tersangka yang berakibat terampasnya hak Tersangka, harus berdasarkan undang – undang dan undang – undang harus memberikan syarat yang harus dipenuhi dan menjadi dasar hukum dalam melakukan tindakan hukum terhadap Tersangka tersebut agar wewenang yang diberikan oleh undang – undang kepada aparat penegak hukum (in casu Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) tidak dipergunakan sewenang – wenang;
  1. Bahwa untuk menentukan/menetapkan seseorang menjadi Tersangka haruslah dilakukan tindakan – tindakan untuk meminta keterangan dari pihak – pihak terkait dan pengumpulan bukti – bukti sehingga adanya dugaan peristiwa pidana tersebut,  menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan Tersangkanya. Rangkaian tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penentuan Tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan Penyidik atau Penuntut Umum tidak sewenang – wenang mengingat seseorang mempunyai hak – hak asasi yang harus dilindungi.
  1. Bahwa namun demikian, ternyata TERMOHON dengan sengaja telah melanggar prosedur penyidikan dengan menentukan/ menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang tidak sah dan cacat hukum, sebagaimana seharusnya diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Pasal 1 angka 14 KUHAP, oleh karena sama sekali tidak ada perbuatan dan keadaan yang ditimbulkan PEMOHON berdasarkan bukti permulaan yang cukup ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana  berkaitan dengan  adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang  dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara – Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010;
  1. Bahwa dalam rangka mencegah kesewenang – wenangan penetapan seseorang sebagai Tersangka, maka setiap bukti permulaan haruslah dikonfrontasi antara satu dengan lainnya termasuk pula dengan calon Tersangka. Mengenai hal ini, KUHAP tidak mewajibkan Penyidik untuk memperlihatkan bukti – bukti yang ada padanya kepada Tersangka, akan tetapi berdasarkan Doktrin, hal ini dibutuhkan untuk mencegah terjadinya unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar;
  1. Bahwa PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) Tahun Anggaran 2010, sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 2 ayat (1) atau  Pasal 3  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, didasarkan pada proses penyidikan dan alat bukti yang cacat hukum dan tidak sah;
  1. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi sebagai berikut:
  • Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
  • Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
  1. Bahwa PEMOHON sama sekali tidak pernah “yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diatas, dan/atau “orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatas;
  1. Bahwa PEMOHON tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara – Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, terbukti dari fakta – fakta hukum sebagai berikut:

a.  Laporan Minggu Ke – 1 sampai dengan Laporan Minggu Ke – 13 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas yang menyebutkan bahwa prestasi pekerjaan sampai minggu Ke – 13 adalah 95,1581 % (sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen);

b.  Laporan Kemajuan Pekerjaan Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas yang dengan tegas menyebutkan bahwa Realisasi Fisik dicapai adalah 95, 1581 % (sembilan puluh lima koma lima seribu lima ratus delapan puluh satu persen);

c.  Surat Nomor: 13/LAP/RPA-PS/X/2010 Tanggal 15 Desember 2010 Hal: Laporan Minggu Ke – 13 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas, yang menyebutkan bahwa prestasi pekerjaan sampai Minggu Ke – 13 adalah adalah 95, 1581 % (sembilan puluh lima koma lima seribu lima ratus delapan puluh satu persen);

d.  Pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan oleh BADAN PEMERIKSA KEUANAGAN (BPK) REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI  DKI  JAKARTA, sesuai  Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2010 dan Semester I TA 2011 serta Kerjasama Pemanfaatan Lahan Taman Margasatwa Ragunan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor: 14/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.4/11/2011 Tanggal 22 November 2011. Dalam pemeriksaan BPK tersebut pada pokoknya dinyatakan bahwa: “Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilaksanakan bersama Panitia Pemeriksa dari Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, PPTK, Konsultan Pengawas PT. CRM, dan rekanan pelaksana pekerjaan PT. PGM diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 172.206.934,00 yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak …”;

e.  Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik tersebut, BADAN PEMERIKSA KEUANAGAN (BPK) REPUBLIK INDONESIA  PERWAKILAN PROVINSI  DKI  JAKARTA    tidak menemukan adanya UNSUR TINDAK PIDANA akan tetapi merekomendasikan agar Pinapan Gunung Mas menyetorkan kembali kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah melalui mekanisme penyelesaian kerugian oleh majelis tuntutan ganti rugi atau tim penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan bukti setor tersebut ke  BPK RI;

f.  Pinapan Gunung Mas melalui PEMOHON telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta  sebesar Rp. 173.206.100,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus enam ribu seratus rupiah), sesuai dengan Surat Tanda Setoran Nomor: 02/I/2012 Tanggal 24 Januari 2012, ), sesuai dengan Surat Tanda Setoran Nomor: 02/1/2012 Tanggal 24 Januari 2012;

  1. Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum diatas yang menunjukkan bahwa PEMOHON tidak pernah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka tidak ada dasar dan alasan TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara – Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010. Sehingga penetapan Tersangka yang telah dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 1152/0.1.14.4/ Fd.1/03/2014 Tanggal 21 Maret 2014 haruslah dinyatakan cacat hukum dan tidak sah, sehingga oleh karenanya surat – surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  1. Bahwa demikian pula seluruh turunan dari Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 1152/0.1.14.4/ Fd.1/03/2014 Tanggal 21 Maret 2014,  berupa  Surat Panggilan Tersangka Nomor: SP – 99/0.1.14.4/Fd.1/05/2014 Tanggal 8 Mei 2014, dan Surat  Panggilan Tersangka Nomor: SP – 106/0.1.14.4/Fd.1/05/2014 Tanggal 13 Mei 2014, Surat Panggilan Tersangka Ke – II Nomor: B – 1712/0.1.14.4/Fd..1/05/2015 Tanggal 22 Mei 2015 jo. Surat Panggilan Tersangka Ke – III Nomor: 1829/0.1.14.4/Fd.1/05/2015 Tanggal 29 Mei 2015   harus pula dinyatakan cacat hukum dan tidak sah, sehingga oleh karenanya surat – surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  1. Bahwa bukti permulaan yang dijadikan dasar oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah bukti yang tidak sah dan cacat hukum serta tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti yang bersifat mengikat, yaitu:

a.  Bahwa Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 yang dibuat oleh Freddy Ahadiat, ST. selaku Direktur PT. Cipta Rancang Mandiri, setelah Serah Terima Pekerjaan 2 (dua) tahun berlalu, yang  pada pokoknya menyatakan: “bahwa benar sampai dengan tanggal 15 Desember 2010, saat ditandatanganinya berita acara rekapitulasi bobot prestasi pekerjaan akhir pelaksanaan proyek (minggu ke XIII) sebesar 95,1581 % (sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen), realisasi pembangunan fisik Rumah Potong Ayam (RPA) pada Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan  berdasarkan opname pekerjaan (final) Konsultan Pengawas pada saat itu sebenarnya baru mencapai 87,2778% (delapan puluh tujuh koma dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan  persen) dari rencana berdasarkan kontrak pekerjaan”, adalah sangat bertentangan/kontradiktif  dengan fakta – fakta yang termaktub dalam  laporan – laporan/dokumen – dokumen resmi yang disampaikan oleh RD. Freddi Ahadiat, ST. selaku Direktur PT. Cipta Rancang Mandiri pada saat masih menjalankan tugas, fungsi dan pekerjaannya sebagai  Konsultan Pengawas, seperti:  Laporan Minggu Ke – 1 sampai dengan Laporan Minggu Ke – 13; Laporan Kemajuan Pekerjaan Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010; Surat Nomor: 13/LAP/RPA-PS/X/2010 Tanggal 15 Desember 2010 Hal: Laporan Minggu Ke – 13; BERITA  ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN   tertanggal 15 Desember 2010;

Bahwa Surat Pernyataan Tanggal 25 September  2012 tersebut dibuat dan disampaikan oleh RD. Freddy Ahadiat, ST. selaku Direktur PT. Cipta Rancang Mandiri tersebut pada saat yang bersangkutan kapasitasnya sudah tidak lagi sebagai Konsultan Pengawas;

Bahwa keterangan dan Surat Pernyataan Tanggal 25 September  2012 yang disampaikan oleh RD. Freddy Ahadiat, ST. selaku Direktur PT. Cipta Rancang Mandiri tersebut bertentangan pula dengan keterangan Saksi Chaidir Taufik, M.si (dibawah sumpah) sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 378/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL  Tanggal 27 Mei 2015, yaitu:

  • “Kontraktor Pelaksana telah selesai melaksanakan pekerjaannya sesuai Surat Perjanjian/Kontrak”;
  • “Proyek pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) Tahun 2010 sudah selesai dan sudah diserah terimakan”;
  • “Volume pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) Tahun Anggaran 2010 tersebut adalah 95 % (sembilan puluh lima persen)”;

b.  Bahwa Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Badan Pengawasan Provinsi DKI Jakarta Nomor: SR – 120/PW09/5/2013 Tanggal 7 Januari 2013 Perihal: Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010 adalah tidak dapat dijadikan pedoman dan tidak memenuhi kualifikasi untuk dijadikan alat bukti yang sah, oleh karena:

  • Bahwa Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta tersebut tidak didasarkan pada data dan dokumen yang kompeten, tetapi menggunakan dasar rujukan Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 yang dibuat oleh Freddy Ahadiat, ST. selaku Direktur PT. Cipta Rancang Mandiri yang bersifat sepihak dan cacat hukum;
  • Bahwa dalam melakukan Audit, BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta tidak menelaah, memeriksa, memproses, meneliti dan memverifikasi seluruh data – data yang kompeten berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010;
  • Bahwa BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan audit sehubungan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara – Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, telah melanggar ketentuan mengenai Audit Investigatif yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008 Tanggal 31 Maret 2008 Tentang Standard Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yang menyatakan: “Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya”. BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini sama sekali tidak melakukan pengumpulan bukti secara sistematis;
  • Bahwa BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan audit sehubungan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara – Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, telah melanggar ketentuan mengenai PENGUMPULAN BUKTI yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008 Tanggal 31 Maret 2008 Tentang Standard Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yang menyatakan: “Auditor harus mengumpulkan bukti yang cukup, kompeten dan relevan”. Dalam hal ini BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dengan sengaja mengabaikan bukti yang kompeten dan relevan yaitu berupa Laporan Minggu Ke – 1 s/d Laporan Minggu Ke – 13 yang dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas, dan tidak melakukan Audit Fisik/Audit Lapangan”;
  • Bahwa hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diuaraikan diatas adalah tidak sah dan tidak dapat dijadikan pedoman sebagai alat bukti karena tidak memenuhi standard prosedur audit, sesuai dengan keterangan Ahli Ruchiyat , MBA (dibawah sumpah) yang diajukan oleh BPKP dipersidangan sebagaimana termaktub dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 378/Pdt.G/2014/ PN.JKT.SEL Tanggal 27 Mei 2015:

i.  “Auditor BPKP tidak boleh hanya mengacu pada Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 yang dibuat oleh RD Freddy Ahadiat, ST. yang menyatakan realisasi pembangunan Fisik   Rumah Potong Ayam (RPA) pada Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan berdasarkan opname pekerjaan (final) Konsultan Pengawas pada saat itu sebenarnya baru mencapai 87,2778 % (delapan puluh tujuh koma dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan persen)”;

ii.  “Kewajiban Auditor BPKP adalah melakukan pemeriksaan, pemerosesan dan penelitian seluruh dokumen – dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, termasuk Laporan Mingguan. Terutama fakta – fakta yang bertentangan dengan Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 yang dibuat oleh RD. Freddy Ahadiat, ST”;

iii.  “Apabila Auditor BPKP tidak melakukan pemeriksaan, penelitian, pemerosesan terhadap seluruh dokumen – dokumen  dalam hal adanya perbedaan bukti – bukti, termasuk apabila tidak memeriksa dan meneliti Dokumen Pengantar Laporan Kemajuan Pekerjaan Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010 yang dibuat Konsultan Pengawas, Laporan Mingguan, Rekapitulasi Bobot Pekerjaan Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010 yang dibuat Konsultan Pengawas yang menyebutkan bahwa Bobot Pelaksanaan adalah 95, 1581 % (sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen), maka hasil audit tersebut dianggap UNDER STANDAR dan tidak dapat dijadikan pegangan/pedoman sebagai alat bukti”;

iv.  “Kewajiban Auditor BPKP adalah melakukan audit fisik, dengan melibatkan pihak – pihak terkait seperti Kuasa Pengguna Anggaran, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan sebagainya”;

100.  Bahwa dengan demikian sangat jelas bahwa tindakan TERMOHON yang menetapkan status PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan bukti – bukti permulaan yang tidak sah adalah telah melanggar ketentuan  – ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang – undangan lainnya;

  1. Bahwa tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cacat hukum juga secara nyata dan jelas disebutkan dalam pertimbangan hukum dan amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 378/Pdt.G/2014/ PN.JKT.SEL Tanggal 27 Mei 2015;
  1. Bahwa dengan demikian, tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang tidak sah dan cacat hukum adalah bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan telah melanggar hak – hak asasi PEMOHON  sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”;
  1. Bahwa seluruh proses penyidikan atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara – Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, telah dinyatakan tidak sah dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 378/Pdt.G/2014/ PN.JKT.SEL Tanggal 27 Mei 2015. Oleh karenanya TERMOHON dalam melakukan penyidikan terhadap PEMOHON telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan/melanggar hukum;
  1. Bahwa begitu juga alat – alat bukti permulaan yang telah dijadikan dasar oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA telah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga tidak dapat dijadikan pedoman/pegangan  sebagai alat bukti;
  1. Bahwa oleh karena tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PEMOHON dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara – Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010 adalah tidak didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum dan tidak sesuai dengan prosedur  yang ditentukan dalam KUHAP maka penetapan PEMOHON sebagai Tersangka harus dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  1. Bahwa dengan demikian, sangat nyata dan jelas bahwa tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah cacat yuridis, oleh karena tidak sesuai dengan/telah melanggar ketentuan yang diatur dalam:
  • Pasal 8 ayat (3) Undang – Undang Nomor  16   Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi: “Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah”.
  • Pasal 8 ayat (4) Undang – Undang Nomor  16   Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi:  “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma – norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan, yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya”.
  1. Bahwa demikian pula Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 1152/0.1.14.4/ Fd.1/03/2014 Tanggal 21 Maret 2014, beserta turunannya berupa Surat Panggilan Tersangka Nomor: SP – 99/0.1.14.4/Fd.1/05/2014 Tanggal 8 Mei 2014, dan Surat  Panggilan Tersangka Nomor: SP – 106/0.1.14.4/Fd.1/05/2014 Tanggal 13 Mei 2014, Surat Panggilan Tersangka Ke – II Nomor: B – 1712/0.1.14.4/Fd..1/05/2015 Tanggal 22 Mei 2015 jo. Surat Panggilan Tersangka Ke – III Nomor: 1829/0.1.14.4/Fd.1/05/2015 Tanggal 29 Mei 2015   adalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga oleh karenanya surat – surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

PERMOHONAN:

Berdasarkan uraian yuridis yang disebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:

 

PETITUM:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PEMOHON dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara – Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  1. Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  1. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 1152/0.1.14.4/ Fd.1/03/2014 Tanggal 21 Maret 2014, beserta turunannya berupa Surat Panggilan Tersangka Nomor: SP – 99/0.1.14.4/Fd.1/05/2014 Tanggal 8 Mei 2014, dan Surat  Panggilan Tersangka Nomor: SP – 106/0.1.14.4/Fd.1/05/2014 Tanggal 13 Mei 2014, Surat Panggilan Tersangka Ke – II Nomor: B – 1712/0.1.14.4/Fd..1/05/2015 Tanggal 22 Mei 2015 jo. Surat Panggilan Tersangka Ke – III Nomor: 1829/0.1.14.4/Fd.1/05/2015 Tanggal 29 Mei 2015   adalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga oleh karenanya surat – surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON;
  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRINT – 374/0.1.14/Fd.1/10/2013 Tanggal 11 Oktober 2013 Tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) Tahun Anggaran 2010;
  1. Menghukum TERMOHON praperadilan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

Atau:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

 

Hormat kami

Kuasa Hukum/Penasehat Hukum Pemohon    

 YANRINO SIBUEA, SH.   

 KAMSER SILITONGA, SH. 

APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.   

 ROSMAIDA SIAHAAN, SH., MH.

Leave a Reply

News Feed