YURISPRUDENSI PENTING DALAM PERKARA PIDANA UNTUK DIKETAHUI
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1213 K/Pid/1994 Tanggal 25 Januari 1996, Kaidah Hukumnya berbunyi: Oleh karena Judex Facti/Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum dan Penuntut Umum/Jaksa dapat membuktikan, putusan Pengadilan Negeri bebas tidak murni karena Judex Facti/Pengadilan Negeri salah menafsirkan unsur “memiliki” sebab pengambilan BPKP dan KTP a.n. Marsini tanpa seizin pemiliknya atau orang tuanya (Mesiyem) yang kemudian oleh Terdakwa dijadikan jaminan hutang, maka permohonan kasasi tersebut pantas dikabulkan.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 933 K/Pid/1994 Tanggal 28 Agustus 1997, Kaidah Hukumnya berbunyi: Dalam putusan perkara pidana syarat khusus mengembalikan uang milik korban pada hakekatnya adalah masalah perdata dan oleh karenanya tidak dapat disamakan dengan kerharusan mengganti kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 14 C (1) KUHP.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1046 K/Pid/1995 Tanggal 26 Juni 1996, Kaidah Hukumnya berbunyi: Perbuatan mengaku bahwa sesuatu barang milik orang lain seluruhnya atau sebagian sebagai miliknya, sudah memenuhi unsur – unsur tindak kejahatan penggelapan, apalagi barang tersebut kemudian dijual kepada orang lain.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 821 K/Pid/96 Tanggal 29 September 1997, Kaidah Hukumnya berbunyi: Hukum tidak mengenal kata “hampir dewasa” bagi orang yang baru berumur 14 tahun.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 329 K/Pid/1996 Tanggal 20 September 1996, Kaidah Hukumnya berbunyi: Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak dapat dikenakan kepada para terdakwa, sebab unsur melakukan kekerasan dalam pasal 170 (1) KUHP bukan merupakan alat/usaha untuk mencapai tujuan (niat para terdakwa), sehingga seandainya pun terjadi kerusakan hanyalah merupakan akibat saja dari perbuatan kekerasan tersebut, oleh karena itu terhadap para terdakwa tersebut lebih tepat dikenakan pasal 406 (1) KUHP.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 PK/Pid/1997 Tanggal 14 Nopember 1997, Kaidah Hukumnya berbunyi: Putusan perkara perdata yang menyebutkan gugatan pemohon peninjauan kembali dapat diajukan sebagai novum dalam perkara Peninjauan Kembali Pidana yang membatalkan putusan kasasi dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 812 K/Pid/1997 Tanggal 6 Oktober 1997, Kaidah Hukumnya berbunyi: Meskipun permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan, akan tetapi karena Pemohon Kasasi tetap dijatuhi pidana, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Kasasi tersebut.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1166 K/Pid/1997 Tanggal 22 Januari 1997, Kaidah Hukumnya berbunyi: Adalah tepat dan benar beralasan hukum apabila barang bukti berupa kapal motor yang terbukti dipergunakan oleh pelaku Tindak Pidana dalam melakukan kejahatan atau pelanggaran, dirampas untuk negara, tanpa perlu mempertimbangkan pemilik dari kapal motor tersebut.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1590 K/Pid/1997 Tanggal 02 Maret 1998, Kaidah Hukumnya berbunyi: Judex Facti telah salah menafsirkan unsur “Dengan maksud memiliki secara melawan hukum”. Apabila seorang mengambil barang yang bukan merupakan jaminan hutang maka dapat ditafsirkan dengan maksud memiliki secara melawan hak.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 962 K/Pid/1996 Tanggal 5 Maret 1998, Kaidah Hukumnya berbunyi: Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena apabila ada dugaan terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian di tempat umum, melanggar pasal 303 KUHP, maka seharusnya PN Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Kepolisian untuk kemudian diajukan ke persidangan melalui Kejaksaan/Penuntut Umum bukan diperiksa dan diadili menurut acara pemeriksaan ringan.
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
https://www.youtube.com/watch?v=NJBOTT7ldXE