CONTOH SURAT PERMOHONAN MENYATAKAN PENINJAUAN KEMBALI (HERZIENING)
Jakarta, 9 Juli 2019
Nomor : 36/AHH&Ass./Permohonan – Akta.PK/VII/2019 Lampiran : Copy Surat Kuasa Khusus dan Dokumen Pendukung Perihal : Permohonan Menyatakan dan Menandatangani Akta Peninjauan Kembali (PK) oleh Terpidana BASAULI SARINA SINAGA
Kepada, Yth: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Gunung Sahari Selatan, Kemayoran Jakarta Pusat 10610
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Dr. (Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., dan AGUSTUS HUTAURUK, SH., masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES, berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13470 Indonesia, selaku Penasehat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 13/AHH&Ass./PK-Pid/PT.Jkt.Pst/IV/2019 Tanggal 10 April 2019 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Terpidana BASAULI SARINA SINAGA, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, dan dijatuhkan pidana terhadap Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) dengan pidana selama 15 (lima belas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, – (satu milyar rupiah), sebagaimana termaktub dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 769/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST. Tanggal 21 Nopember 2018 (Terlampir);
- Bahwa sehubungan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 769/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST. Tanggal 21 Nopember 2018 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) menyatakan keberatan dan menolak Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 769/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST. Tanggal 21 Nopember 2018 tersebut dan hendak mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI oleh karena “terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata” dalam putusan – putusan aquo, sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung juncto Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung juncto Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
- Bahwa saat ini Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) menjalani pidana penjara dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur, Jl. Pahlawan Revolusi No.38, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;
- Bahwa untuk kepentingan upaya hukum Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) menggunakan haknya mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali, maka kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan untuk menerbitkan surat penetapan dan/atau surat perintah dan/atau relaas panggilan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) agar datang menghadap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019 untuk kepentingan menandatangani Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI);
Demikian surat permohonan ini disampaikan, terimakasih atas kebijaksanaan yang diberikan.
Hormat Kami Pemohon Peninjauan Kembali (Herziening) BASAULI SARINA SINAGA Penasehat Hukum Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) Dr. APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH. AGUSTUS HUTAURUK, SH.
____________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK