
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
PENAFSIRAN UNDANG – UNDANG
DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA
Cara – cara penafsiran undang – undang (wetinterpretatie) dalam praktek peradilan perdata dapat dilakukan, sebagai berikut:
- Penafsiran Gramatikal, yaitu penjelasan undang – undang menurut susunan kata – katanya;
- Penafsiran Sistematikal, yakni menafsirkan undang – undang atau pasal – pasalnya dalam hubungan keseluruhan, antara pasal undang – undang yang satu dengan yang lainnya;
- Penafsiran Historikal, yang mencakup:
- perundingan/parlementer dan sebagainya (wetshistorisch);
- Penafsiran dengan melihat perkembangan terjadinya undang – undang, melihat bahan – bahan perundingan – Penafsiran dengan melihat lembaga – lembaga hukum yang diatur dalam undang – undang (rechtshistorisch);
4. Disamping penafsiran – penafsiran tersebut, dikenal cara mempergunakan (pasal) undang – undang melalui komposisi atau konstruksi yang terdiri dari:
5. Analogi atau perluasan berlakunya kaedah undang – undang;
6. Penghalusan hukum atau pengkhususan berlakunya kaedah undang – undang;
7. Penggunaan “a contrario”, yaitu memastikan sesuatu yang tidak disebut oleh (pasal) undang – undang secara kebalikan;
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
