
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
CONTOH SURAT PERMOHONAN PENERBITAN NOMOR PERSIL DAN PETA BLOK
Jakarta, 28 Nopember 2014
Nomor : 050/ AR & Ass – Permhn. / XI / 2014 Lampiran : Copy Surat Kuasa dan Dokumen Pendukung. Perihal : Permohonan Penerbitan Nomor Persil dan Peta Blok Surat Keterangan Pembayaran PBB an. Suamiati B. Icang
Kepada, Yth:
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang
Jl. H. Somawinata Nomor 1. Tigaraksa
Kabupaten Tangerang.
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Klien kami, Hj. Sumiati alias Miati alias Suamiati B. Icang beralamat di KP. Wates RT/RW 002/001 Kampung Melayu Timur, Teluk Naga, Tangerang;
Kami, APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH.,MH, ROSMAIDA SIAHAAN, SH., MH. dan TOGAP L. PANGGABEAN, SH. selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 012 / AR & Ass. / SK / IV/ 2014 Tanggal 28 April 2014 (terlampir), dan merujuk surat Kepala kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa Nomor S-29235/WPJ.08/KP.08/2014 tanggal 17 Nopember 2014 perihal : Tanggapan atas Surat Nomor 046/AR 7 Ass-Permhn./X/2014, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Bahwa Klien kami adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 2.687 M2 (dua ribu enam ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang dahulu terletak dan dikenal umum, di Blimbing Desa Blimbing No.38, Kecamatan Teluknaga Kewedanan Tangerang Kabupaten Tangerang Keresidenan Banten Propinsi Jawa Barat, sekarang terletak dan dikenal umum Kp.Blimbing Rt.011/RW.02 Blimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, sesuai dengan GIRIK No. 1036, SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH No: I / 031879 Tanggal 30 Maret 1979 (Bukti Terlampir) dan PETA WILAYAH serta GAMBAR SITUASI (Bukti Terlampir);
- Bahwa begitu pula, sampai saat ini Klien masih tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dimaksud, dengan Nomor Objek Pajak: 36.19.161.008.003-0219.0, Nama Wajib Pajak: Suamiati B. Icang (Bukti Terlampir);
- Bahwa oleh karena data pembayaran PBB atas nama Klien kami terhitung sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2014 yang diterbitkan oleh KPP PTM Tigaraksa dan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang tersebut sangat tidak jelas dan tidak akurat menunjuk pada tanah Klien kami yang menjadi obyek pajak, maka dengan ini kami mohon agar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang berkenan menerbitkan:
- Nomor Persil dan Peta Blok atas tanah yang menjadi obyek pajak yang telah dibayar oleh Klien kami sampai tahun 2014;
- Surat Keterangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa PBB atas tanah yang dikenal umum dan terletak di Blimbing Rt.011/RW.02 Blimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Provinsi Banten adalah masih atas nama SUAMIATI B. ICANG (Klien kami);
- Bahwa kami sangat mengharapkan tanggapan positif dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang atas surat kami ini, sesuai dengan asas – asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Demikian surat permohonan ini disampaikan, terima kasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.
Hormat kami Kuasa Hukum Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH. ROSMAIDA SIAHAAN, SH., MH. TOGAP L. PANGGABEAN, SH.
Tembusan:
- Yth: Klien;
- Arsip sebagai pertinggal.
