MEMAHAMI BERBAGAI ISTILAH PEREKONOMIAN

Uncategorized

 MEMAHAMI BERBAGAI ISTILAH PEREKONOMIAN

 

PERUSAHAAN PERSEROAN (Persero) ialah perusahaan negara dalam bentuk “Perseroan Terbatas” yang didirikan dan diatur  berdasarkan ketentuan – ketentuan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 36 sampai dengan Pasal 56   dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1969 (LN 1969 – 21) Tentang Perseroan. Saham – saham yang terdapat dalam Persero, seluruhnya atau sebahagian dimiliki oleh Pemerintah.

__________

PERUSAHAAN UMUM (Perum) ialah perusahaan negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan – ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 19 prp tahun 1960 (LN 1960 – 59).

__________

PERUSAHAAN JAWATAN (Perjan) ialah perusahaan negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan – ketentuan dalam IBW (S. 1927 – 419).

__________

PERUSAHAAN NEGARA yaitu perusahaan yang modalnya seluruhnya milik negara Indonesia.

__________

PERUSAHAAN SWASTA CAMPURAN (Joint Venture) yaitu perusahaan swasta milik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

__________

PERUSAHAAN SWASTA ASING yaitu perusahaan swasta milik warga negara asing.

__________

PERUSAHAAN SWASTA NASIONAL yaitu perusahaan swasta milik warga negara Indonesia.

__________

PERUSAHAAN SWASTA yaitu perusahaan yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan Pemerintah.

__________

HUKUM PERIKATAN ialah hukum yang mengatur akibat hukum yang disebut perikatan, yakni suatu hubungan hukum, yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing – masing berdiri sendiri (zelfstandige rechtssubjecten), yang menyebabkan pihak yang satu terhadap pihak lainnya berhak atas suatu prestasi, prestasi mana adalah menjadi kewajiban pihak terakhir terhadap pihak pertama.

__________

HUKUM DAGANG adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.

__________

DEBET MANAGEMENT (Manajemen Hutang) ~ Proses pengelolaan hutang negara yaitu mengenai jenis, besar, jangka waktu, suku bunga, dan jadwal pengembaliannya.

__________

DEAD TIME (Waktu yang hilang) ~ Jangka waktu yang hilang karena adanya hambatan.

__________

DEALER MARKET (Pasar Pialang) ~ Pasar dimana para pedagang yang mengkhususkan diri dalam komoditi tertentu membeli dan menjual aktiva untuk kepentingan pembukuan mereka.

__________

BUY AND HOLD STRATEGY (Strategi beli dan tahan) ~ Suatu strategi dimana pembelian dilakukan untuk ditahan dengan tujuan menunggu aktiva harganya naik atau untuk kepentingan perencanaan strategis.

__________

BUY AND WRITE STRATEGY (Strategi beli dan jual) ~ Strategi opsi yang konservatif yang terdiri atas pembelian saham kemudian kemudian penjualan opsi call.

__________

BULK LINE COSTS PRICING (Penentuan harga dengan maksud tertentu) ~ Menetapkan harga cukup tinggi, hingga diperoleh bagian terbesar dari produksi yang diinginkan dari industri yang bersangkutan.

__________

BULLET LOAN (Pelunasan kredit sekaligus) ~ Kredit yang pelunasan pokok dan bunganya dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo; karena debitur sudah tidak memiliki sumber dana untuk pelunasan kreditnya, dilakukan penyesuaian terhadap suku bunga kredit, pencairan asset debitur, atau penjualan agunan yang dikuasai; cara pelunasan kredit seperti ini masih lebih baik jika dibandingkan dengan pemberian fasilitas pinjaman nirkala evergreen loan.

__________

CROP INSURANCE (Asuransi dalam bidang prtanian) ~ yaitu asuransi terhadap kerugian atas hasil tanaman tertentu, yang disebabkan karena malapetaka yang tidak dapat dihindarkan.

__________

CUSTOM DUTIES (BEA IMPOR) ~ yaitu pajak atas benda – benda yang diimpor ke dalam negeri. Bea impor dipungut dari importir tetap sesuai dengan asas pajak yang dapat dilimpahkan dengan proporsi yang berbeda kepada konsumen.

__________

DATE OF MATURUTY (Tanggal harus dibayar utang – utang tertntu) ~ yaitu tanggal yang menentukan harus dibayar utang tertentu dan biasanya digunakan terhadap utang yang dinyatakan dalam suatu pernyataan tertulis, misalnya sebuah rekening, obligasi dan sebagainya.

__________

DEAD TIME (Waktu yang hilang) ~ yaitu waktu yang hilang bukan karena kesalahan pekerja sehingga  harus tetap dibayar upah penuh, misalnya waktu yang hilang karena rusaknya mesin – mesin atau karena terlambat datangnya bahan – bahan mentah.

__________

DEBENTURE BONDS (Obligasi yang tidak dijamin dengan harta kekayaan tertentu) ~ yaitu obligasi yang tidak dijamin oleh harta kekayaan tertentu, melainkan dikeluarkan atas dasar kepercayaan umum terhadap sebuah perseroan atau Pemerintah.

__________

DEVELOPMENT FUNCTION (Fungsi pembangunan) ~ Dalam buku REPELITA dinyatakan bahwa Administrasi Pemerintah tidak lagi menjalankan hanya fungsi – fungsi umum Pemerintah (REGULAR FUNCTIONS), tetapi meningkatkan diri dengan melakukan juga fungsi – fungsi pembangunan (DEVELOPMENT FUNCTIONS). Maksudnya adalah Administrasi Pemerintah bukan hanya menyelenggarakan tertib Pemerintah tetapi juga mendorong dan mengarahkan kebijakan kepada pembangunan.

__________

DEVELOPMENT POLICIES (Kebijakan – kebijakan pembangunan) ~ yaitu suatu segi yang amat penting dalam pelaksanaan rencana, ialah perlunya diciptakan dan dilaksanakan secara tepat suatu rangkaian kebijakan – kebijakan pembangunan (development policies), yang konsisten di berbagai bidang untuk menjamin suksesnya pelaksanaan rencana.

__________

ECONOMIC IMPERIALISM (Imperialisme ekonomi) ~ yaitu perluasan dari kedaulatan atau pengaruh dari suatu negara atas wilayah asing dan orang – orangnya, untuk menciptakan pasar bagi hasil jadi, atau untuk mencapai kesempatan investasi yang menguntungkan.

__________

ECONOMIC MOBILIZATION (Mobilisasi ekonomi) ~ yaitu setiap usaha yang memusatkan tenaga – tenaga produktif sesuatu negara pada tujuan pokok tertentu misalnya; Pertanahan Nasional. Usaha tersebut dalam hal – hal tertentu dapat bersifat sukarela. Akan tetapi biasanya Pemerintah harus turut campur tangan dalam bidang yang berhubungan dengan produksi, kredit, harga – harga, kesempatan kerja dan sebagainya.

__________

GRACE PERIOD (Masa penangguhan pembayaran kembali, utang) ~ yaitu masa penangguhan pembayaran kembali pinjaman pokok dan bunga selama waktu yang diperlukan untuk mencapai tingkat produksi yang layak, untuk sesuatu investasi baru.

__________

GRAY MARKET (Pasar dengan harga – harga lebih tinggi) ~ yaitu tempat penawaran dimana barang – barang yang jarang ada, dapat dibeli untuk segera diserahkan dengan suatu premi yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang normal. Perbedaan antara Pedagang Gray, Market dan Pedagang Black Market adalah bahwa Pedagang Black Market melakukan pelanggaran terhadap hukum.

__________

HAND TO MOUTH BUYING (Membeli dalam jumlah seperlunya) ~ yaitu tindakan dalam membeli barang – barang dalam jumlah sedikit mungkin dan sifatnya  segera dan sangat dibutuhkan, sehingga dengan demikian persediaan disimpan dalam jumlah minimum.

__________

CAPITAL GOODS/PRODUCERS  GOOD (Alat Produksi) ~ Barang – barang ekonmok (bukan tanah) yang digunakan untuk menghasilkan kekayaan. Tanah tidak dimasukkan didalamnya karena capital goods ditafsirkan sebagai barang/alat  yang diciptakan oleh manusia, dan jumlahnya tidak terbatas untuk semua tujuan produksi, sedangkan tanah terbatas jumlahnya. Pada pengertian lain, ada yang menganggap capital good sinonim dengan kekayaan.

__________

CLEAN BILL OF LADING (Bill of Lading tanpa catatan mengenai kerusakan pada barang – barang) ~     Sebuah Bill of Lading (surat pengiriman barang – barang) tanpa catatan mengenai adanya kerusakan pada barang – barang yang diterima oleh pihak yang akan mengangkutnya.

 

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply