BUDAYA DALAM TRANSISI
FERREL mendefinisikan Cultural Criminology sebagai berikut: “An emergent theoretical orientation that investgates the convergence and contestation of cultural, criminal and crime control processes. Cultural criminology emphasizes the role of image, style, representation and meaning both within illicit, subcultures, and in the mediated construction of crime and crime control”.
Istilah budaya dalam transisi (culture in transition) mungkin sepintas memberikan kesan bahwa tidak ada bedanya dengan pengertian perubahan budaya (cultural change). Kesan demikian tidak sepenuhnya keliru. Perubahan tersebut dimaksudkan adalah karena adanya tekanan “luar budaya” yang bersifat negatif, yakni penyimpangan dan kejahatan yang mengalami proses transformasi dalam bentuk menyaru dengan perilaku legal yang mengakibatkan sulit diberantas.
Istilah budaya dalam transisi berbeda dengan pengertian budaya transisi (culture of transition) maupun transisi budaya (transition of calture) yang mengandung pengertian perubahan unsur – unsur budaya karena dinamika dalam budaya yang bersifat “wajar” tanpa adanya tekanan – tekanan yang bersifat negatif.
Pada budaya dalam transisi, perubahan – perubahan terjadi, tetapi arah perubahan itu cenderung kondusif bagi lahirnya penyimpangan dan kejahatan. Sehingga nantinya dapat dikatakan, bila kondisi budaya dalam transisi tersebut sudah sedemikian rupa keadaannya, akan menjadi lahan subur bagi penyimpangan kejahatan – kejahatan tertentu untuk menjadi sulit diberantas, bahkan karena begitu sulitnya dikendalikan kemudian menjadi seperti berdaulat. Dengan kata lain, budaya dalam transisi menjadi faktor diterminan terhadap kemungkinan timbulnya kejahatan berdaulat. Dengan sudut pandang ini, orientasi budaya yang selama ini cenderung dilihat berada di awang – awang, menjadi memiliki sisi aplikatif untuk membantu memecahkan problem sosial yang bersifat aktual. Artinya, pemberantasan kejahatan dapat dilakukan dengan pendekatan budaya, khususnya budaya hukum.
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002