KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE MENURUT UNITED NATIONS DEVELOPMENT PROGRAMME (UNDP)

KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE

MENURUT UNITED NATIONS DEVELOPMENT PROGRAMME (UNDP)

 

Karakteristik dari “Good Governance” berdasarkan penelitian UNITED NATIONS DEVELOPMENT PROGRAMME (UNDP)  pada Tahun 2000, kemudian dikutip oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), meliputi unsur – unsur sebagai berikut:

  1. PARTICIPATION ~ Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif;
  2. RULE OF LAW ~ Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia;
  3. TRANSPARENCY ~ Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses – proses, lembaga – lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan, informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor;
  4. RESPONSIVENESS ~ Lembaga – lembaga dan proses – proses harus mencoba untuk melayani setiap “stakeholders”;
  5. CONSENSUS ORIENTATION ~ Good Governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan – pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal kebijakan – kebijakan maupun prosedur – prosedur;
  6. EQUITY ~ Semua warga negara, baik laki – laki maupun perempuan, mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka;
  7. EFFECTIVENESS AND EFFICIENCY ~ Proses – proses dan lembaga – lembaga sebaik mungkin menghasilkan sesuai dengan apa yang digariskan dengan menggunakan sumber – sumber yang tersedia;
  8. ACCOUNTABILITY ~ Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga – lembaga “stakeholders”. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi;
  9. STRATEGIC VISION ~ Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini. [1]

______________________________________________________

[1] Philipus M. Hadjon, Paulus Effendie Lotulung, dkk., Hukum Administrasi dan Good Governance, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, Cetakan Kedua, Tahun 2012, hlm. 38 – 40.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

1 comment

  1. Pingback: 3thereby

News Feed