PERANAN  OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM INDUSTRI JASA KEUANGAN

Uncategorized

UNIVERSITAS MPU TANTULAR
JAKARTA 

 

PERANAN  OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM INDUSTRI JASA KEUANGAN

 

Pada prinsipnya,  literasi keuangan digital diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal, serta mampu mengakses platform keuangan digital yang terdaftar resmi otoritas. Mengingat sifat transaksi keuangan digital yang canggih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus secara terus – menerus  meningkatkan literasi digital masyarakat. Dalam aspek literasi keuangan digital, idealnya  OJK  konsisten  mendorong rencana Pemerintah untuk menerbitkan peraturan perlindungan data pribadi. Dalam hal yang bersamaan, untuk meningkatkan keamanan siber, OJK  membentuk Satgas Keamanan Siber Industri Jasa Keuangan.

Pada beberapaa  riset yang telah dilakukan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang berorientasi pada fokus  untuk melihat dampak dari disrupsi pandemi terhadap industri keuangan, perlindungan konsumen, serta literasi keuangan, disimpulkan bahwa dampak  dari digitalisasi yang sedang berkembang pesat dan kebijakan yang diimplementasikan di berbagai negara dalam menghadapi pandemic sangat berkorelasi dengan Industri Jasa Keuangan.

Secara umum OJK adalah lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sektor keuangan yang diawasi pun beragam, mulai dari perbankan dan Pasar Modal. Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, mencakup juga Selain itu, juga ada sektor jasa keuangan nonbank seperti Asuransi, Dana Pensiun, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Pada hakekatnya, tujuan pembentukan  OJK adalah agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan berjalan dengan teratur, adil, transparan, dan mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Akan tetapi idealnya, tujuan tersebut dapat terwujud apabila lembaga jasa keuangan yang berada dibawah naungan  oleh OJK ini memiliki kredibilitas yang tinggi.

Pada awalnya, tugas pengawasan industri keuangan nonbank dan pasar modal diselenggarakan oleh  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan). Namun, pada tanggal 31 Desember 2012 tugas tersebut resmi dialihkan kepada OJK. Pengawasan di sektor perbankan juga sama, tugas tersebut beralih ke OJK pada tahun 2013.

Pada pokoknya dapat dipaparkan bahwa  tugas OJK adalah mengawasi dan mengatur industri perbankan, nonbank serta pasar modal, yang secara terperinci meliputi:

  1. Sektor perbankan

Pada sektor perbankan, OJK mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:

  • menyusun ketentuan dan sistem pengawasan bank
  • melakukan penegakan hukum melalui peraturan yang ada dalam bidang perbankan
  • bertugas untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, dan pengawasan bank
  • melakukan pengaturan industri perbankan maupun bank
  • mengembangkan pengawasan perbankan
  1. Sektor industri keuangan nonbank (IKNB)

Lalu di sektor IKNB, OJK memiliki tugas-tugas seperti ini:

  • melaksanakan kebijakan IKNB sesuai ketentuan perundang-undangannya
  • memberikan evaluasi dan dan teknis pada bidang IKNB
  • melakukan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di sektor IKNB
  • menyusun peraturan pada bidang IKNB
  • melaksanakan protokol manajemen pada krisis IKNB

 

  1. Sektor pasar modal

Pada  sektor pasar modal, OJK memiliki tugas sebagai berikut:

  • melaksanakan protokol manajemen dalam krisis pasar modal
  • merumuskan prinsip-prinsip dalam pengelolaan investasii, lembaga efek, transaksi, dan tata kelola emiten maupun perusahaan publik
  • menganalisis pengawasan dan pengembangan pasar modal
  • menetapkan ketentuan akuntansi sektor pasar modal
  • melakukan pengawasan atau pembinaan pada pihak yang sudah memperoleh persetujuan, izin usaha, dan pendaftaran OJK

 

Posted by:
Appe H.  Hutauruk, SH., MH.

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam 1) Website:  https://beritahukum-kebijakanpublik.com2)  Website: https://appehamonanganhutauruk.com,   3) Blogger  www.beritahukumkebijakanpublik.com, dan Blogger: www.newsandstudies.com,   saya mengajak dan mengundang PARA ENDORSE  untuk berkenan memasang iklan berbayar pada seluruh media sosial yang saya kelola tersebut.

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#appehamonanganhutauruk

#BeritaHukumKebijakanPublik

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply