KONSEP PEREKONOMIAN INDONESIA BERASASKAN PANCASILA
Dalam kajian ekonomi secara teoritis, sangat jarang ahli atau pakar ekonomi (economist) yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan nilai – nilai keagamaan. Sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas (free competition atau free fight liberalism system), dan akibatnya kelompok capitalist akan menguasai market dan menyingkirkan kelompok – kelompok usaha dengan modal lemah. Keadaan seperti itu terjadi sebagai implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad kedelapan belas, yang menumbuhkan ekonomi kapitalis (capitalist economy). Akan tetapi, suatu fenomena paradoxs yaitu di Eropa pada awal abad kesembilan belas muncul pemikiran sebagai reaksi atas perkembangan ekonomi liberal yaitu sosialisme komunisme yang memperjuangkan nasib kaum PROLETAR yang ditindas oleh kaum KAPITALIS. Dengan demikian, menjadi sangat penting (very important) bahkan mendesak (urgent) untuk dikembangkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip moralitas humanistik, ekonomi yang berkemanusiaan.
Mubyarto adalah ekonom yang mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi humanistik (humanistic economy) yang berdasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas menyeluruh di Indonesia (for the welfare of the people at large in Indonesia). Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan, melainkan demi kemanusiaan, kemakmuran dan kesejahteraan, dan meningkatkan peradaban seluruh bangsa. Metode demikian disebut sistem ekonomi Indonesia didasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai – nilai moral kemanusiaan. Konsep “EKONOMI KEKELUARGAAN” didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera secara adil dan merata. Ekonomi harus didasarkan pada kemanusiaan, yaitu demi kesejahteraan kemanusiaan, ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga kita harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas yang tidak terkendali (uncontrolled free competition) , monopoli (monopoly, monopolie) dan sebagainya yang menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan rakyat, menimbulkan penindasan atas manusia satu dengan lainnya (human oppression of one another).
Ekonomi Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam Pancasila. Terminologi “Ekonomi Pancasila” muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel yang dikarang oleh Emil Salim. Pada masa itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah “Ekonomi Pancasila”, kemudian tahun 1979 menjadi jelas dipahami ketika Emil Salim membahasnya. Pada esensinya, Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti “bandul jam” dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan. Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan terpusat. Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau “ekonomi pasar terkendali”. Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian “Ekonomi Pancasila”, yaitu sistem ekonomi campuran, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme atau sistem ekonomi jalan ketiga.
Kedua istilah sitem ekonomi global yang dinamakan “Sistem Ekonomi Kapitalisme” dan “Sistem Ekonomi Sosialisme” memiliki banyak variasi di dunia. Sistem ekonomi yang berlaku di Amerika Utara dan Eropa Barat umpamanya, dapat disebut sebagai sistem ekonomi campuran, karena sudah tidak asli kapitalis, tetapi bukan pula sosialis. Namun persepsi umum menilai bahwa sistem ekonomi Amerika Serikat adalah sebuah model ekonomi kapitalis yang paling representatif, sedangkan sistem ekonomi di Uni Soviet (dulu sampai 1991) atau Republik Rakyat Tiongkok (RRT) adalah model ekonomi sosialis (socialist economy) yang paling baku. Model ekonomi (economic modern) yang mendekati model ekonomi campuran (mixed economy) adalah sistem ekonomi Inggris atau negara – negara Eropa Barat yang lazim disebut juga sebagai “Negara Kesejahteraan” (welfare state).
Ekonomi Pancasila merupakan prinsip fundamental dari sistem ekonomi Indonesia yang telah diamanatkan dalam Konstitusi Tertulis/Naskah (written constitution) yaitu Undang – Undang Dasar 1945. Suatu sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai – nilai kearifan lokal (values of local wisdom) yang telah terkristalisasi dan menjadi rujukan dalam interaksi kehidupan bermasyarakat di kalangan rakyat Indonesia. Prinsip dasar (basic principles) yang terkandung dalam “Ekonomi Pancasila” antara lain; kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan. Sebagaimana teori ekonomi neo-klasik yang dibangun atas dasar paham liberal dengan mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar, Sistem Ekonomi Pancasila juga dibangun atas dasar nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nilai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia, yang tercermin dari budaya gotong royong (mutual cooperation culture) antara lain terjewantah melalui lembaga koperasi.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002