TEORI RULE OF LAW VERSUS KONSEP NEGARA TOTALITER
Fenomena sosio – politik menarik dalam sejarah perkembangan konsep negara hukum (rule of law, rechtsstaat) adalah terdapat beberapa model atau konsep negara pada masa abad ke – 20 yang sama sekali bertolak belakang dengan konsep “rule of law” sebagai ide negara modern (modern state) yang dicita – citakan dalam konteks perkembangan demokrasi konstitusional, yaitu berkembangnya konsep negara totaliter, seperti yang dipraktekkan oleh Hitler di Jerman dan Stalin di negara Uni Soviet.
Nazisme dibawah pimpinan Hitler di Jerman, dan Stalinisme dibawah pimpinan Stalin di Rusia, Khmer Merah dibawah pimpinan Pol Pot di Kamboja, China dibawah pemerintahan Mao Tse Tung, merupakan contoh – contoh yang jelas tentang negara – negara yang diperintah berdasarkan atas konsep negara totaliter. George Orwell dalam romannya yang berjudul Animal Farm (tahun 1943) dengan jelas melukiskan makna dari konsep negara totaliter, sebagai berikut: “Penguasa totaliter tidak hanya mau memimpin tanpa gangguan dari bawah, ia tidak hanya mau memiliki monopoli kekuasaan. Melainkan ia mau secara aktif menentukan bagaimana masyarakat hidup atau mati, bagaimana mereka bangun dan tidur, makan, belajar dan bekerja. Ia juga mau mengontrol apa yang mereka pikirkan. Dan, siapa yang tidak ikut, dihancurkan”.
Secara umum, hakekat dari sistem pemerintahan totaliter adalah suatu sistem pemerintahan yang yang mengatur dan mengontrol secara ketat (rigid) terhadap hampir seluruh aspek dari kehidupan rakyat (warga negara) melalui hegemoni kekuasaan Pemerintah. Sistem pemerintahan dalam model ini, sangat terkonsentrasi pada peranann 1 ( satu) tangan atau 1 (satu) partai sebagai pengendali kebijakan, sehingga keberadaan oposisi sebagai penyeimbang melalui social and poitical control sama sekali ditiadakan. Oleh karena itu, secara imperatif diterapkan suatu ideologi pembenar, seperti ideologi komunis misalnya, disebarkan melalui suatu propaganda, teror dan menakut – nakuti rakyat; Menjalankan pemerintahan secara sangat kejam terhadap kemanusiaan dengan tidak menghargai hak asasi manusia sama sekali, bahkan dilegalkan adanya penghilangan orang secara paksa, kamp – kamp tawanan massal, genoisida, dan berbagai kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya.
Pengertian sistem negara totaliter dari Walt Whitman Rostow, yang merupakan penasehat Presiden L.B. Johnson dari negara USA, sebagai berikut: “A totalitarian regime …. can be defined as a state in which the potentialities for control over society by governmental authority are exploited to the limit of available modern techniques – where no significant effort is made to achieve the compromise between the sanctity of the individual and the exigencies of efficient communal life; where the moral weakness of men in the administration of concentrated power is ignored; where the aspiration toward a higher degree of democratic quality is not recognized as a good; and where, conversely, the ectreme authority of concentrated power is projected as an intrinsic virtue”.
C.J. Friedrich dan Z.K. Brzezinski, pada tahun 1956, menyebutkan beberapa ciri struktural dari konsep negara totaliter, sebagai berikut:
- Memiliki sebuah ideologi (menyangkut segala bidang) yang wajib dianut oleh semua warga negara;
- Adanya pemusatan kekuasaan dalam satu partai yang dikemudikan secara sentral;
- Masyarakat ditakut – takuti dengan penghapusan jaminan hukum;
- Adanya teror dan kesewenang – wenangan dari polisi;
- Monopoli sarana informasi dan sarana negara;
- Sektor ekonomi yang dikemudikan secara sentral.
Konsep negara totaliter baru muncul di abad ke – 20. Meskipun sama – sama otoriter, konsep negara totaliter ini (seperti pemerintahan dibawah Hitler, Pol Pot, Mao Tse Tung) berbeda secara signifikan dengan konsep – konsep negara otokrasi atau konsep pemerintahan tirani yang sudah lama ada dalam sejarah (seperti pemerintahan dibawah Ken Arok di Indonesia, atau Jengis Khan di China). Perbedaan pokoknya adalah bahwa konsep negara totaliter selalu dilandasi oleh suatu ideologi yang seolah – olah mempunyai tujuan yang mulia, tujuan mana sebenarnya hanya merupakan suatu fatamorgana, utopia dan ilusi semata. Selanjutnya, ideologi tersebut dimasyarakatkan dengan serangkaian aksi propaganda dan teror. Misalnya konsep Nazisme dengan “kerajaan 100 tahunnya” (tausendjahriges reich), yang digelandangkan oleh Adolf Hitler di Jerman atau konsep Negara Komunisme – Bolshevisme dibawah pimpinan Joseph Stalin di Rusia di pertengahan abad ke – 20. Negara Kamboja dibawah regim Khmer Merah dibawah pimpinan Pol Pot, juga merupakan contoh negara totaliter Asia yang tidak kalah mengerikan. Bahkan Presiden Soeharto di Indonesia, dengan konsep Pancasila, yang didoktrinkan dan dipropagandakan secara paksa bersama dengan butir – butir P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang harus diamini dan dijalankan tanpa reserve oleh seluruh masyarakat Indonesia kala itu (tahun 1980 – an dan 1990 – an), ditambah dengan penahanan bahkan penculikan musuh – musuh “Orde Baru” kala itu, pada skala tertentu, sebenarnya sudah menunjukkan ciri – ciri pemerinatahan fasis dan totaliter. Demikian juga dengan Presiden Soekarno di Indonesia di akhir dasawarsa 1950-an dan awal dasawarsa 1960-an, dengan konsep “ajaran revolusi” yang disebut “Pimpinan Besar Revolusi, Soekarno” yang kemudian berujung kepada doktrin “Manipol Usdek” dan “Nasakom” ditambah dengan penahanan dan pembungkaman musuh – musuh revolusi, pada skala tertentu, sebenarnya juga telah menunjukkan ciri – ciri pemerintahan fasis dan totaliter di Indonesia. Untung saja hal tersebut tidak sampai berdampak sangat meluas sebagaimana yang dilakukan oleh Hitler, Mussolini, Stalin, Mao Tse Tung, Pol Pot, dan lain – lain.
Kaum kiri baru (new left) secara enteng hanya menyebutkan Nazisme Jerman sebagai perkembangan ekstrem dari kapitalisme, sedangkan Stalinisme disebutnya sebagai sosialisme yang tergelincir.
Jika dalam suatu negara ada satu golongan penduduk, golongan agama, atau sekte dalam agama, yang merasa dirinyalah yang benar, yang memaksakan berlakunya fahamnya saja, dengan menampikkan pandangan yang berseberangan dengannya, maka hal ini sebenarnya sudah merupakan fase – fase awal dari suatu sistem totaliter dalam masyarakat. Totaliterisme tahap – tahap awal atau totaliterisme yang agak lembut disebut dengan sistem kenegaraan paternalistik.
Munculnya konsep negara totaliter adalah sebagai ujung paling ekstrem dari gerakan – gerakan anti demokrasi dan pro diktatorial yang terjadi di berbagai belahan dunia sejak setelah perang dunia pertama, meskipun tidak semua dari gerakan anti demokrasi tersebut berujung kepada pemerintahan yang totaliter. Fasisme, yang merupakan salah satu wajah dari rezim totaliter, melanda benua Eropa, mulai dari Italia, sampai ke Eropa Tengah dan Eropa Timur. Bahkan juga yang terjadi di Asia seperti di Jepang misalnya. Memang, tidak selamanya pelaksanaan konsep negara fasis menjadi negara totaliter. Bahkan pemerintahan Mussolini di Italia sendiri baru sebatas model pemerintahan fasis yang belum bersifat totaliter. Demikian juga yang terjadi di Jepang. Mussolini di Italia cukup puas dengan sistem negara fasisnya yang diktatorial dengan sistem pemerintahan satu partai atau – jika mau disebutkan – merupakan sistem negara “semi totaliter”. Demikian juga yang terjadi di Rumania, Hongaria, Portugal, dan Spanyol dibawah pemerintahan Franco. Konsep negara fasis tidak se – ekstrem dan sekejam yang berlaku dalam sistem negara totaliter. Dalam negara fasis dan non totaliter, meskipun mereka juga merupakan pemerintahan yang kejam, tetapi disana tidak ada pembunuhan massal, tidak ada pemusnahan golongan tertentu (seperti golongan agama, sekte, ras, cerdik pandai, kelas masyarakat tertentu, masyarakat daerah tertentu, dan sebagainya), hukum bagi para pembangkang tidak begitu keras, jarang ada kamp – kamp konsentrasi tawanan, dan sebagainya.
Konsep negara totaliter maupun fasisme di abad ke – 20, meskipun sama – sama kejam, tetapi mereka membentuk pemerintahan dengan mengandalkan massa (yang mereka sebut demokrasi) dan anti borjuis. Hal ini yang membedakannya juga dengan sistem pemerintahan tangan besi yang umumnya terjadi di abad – abad sebelumnya.
Menurut Karl Graf Ballestrem, landasan pacu utama dari konsep negara totaliterisme pada abad ke – 20 adalah sebagai berikut:
- Konsep totaliterisme merupakan konsep pemerintahan yang baru dalam sejarah ketatanegaraan (baru muncul di abad ke – 20), yang mesti dibedakan dengan bentuk – bentuk pemerintahan otokrasi yang sudah lama ada dalam sejarah;
- Meskipun ada perbedaan antara konsep Nasional Sosialisme (Nazi) dengan Bolshevisme, terutama dalam paham dan tujuan masing – masing, tetapi secara hakekat keduanya sama, yaitu:
a. Sama – sama mencoba menaklukkan seluruh dunia;
b. Sama – sama tidak mempedulikan tatanan hukum (yang semestinya);
c. Sama – sama mendirikan kamp – kamp tawanan raksasa dengan jutaan penghuninya;
d. Sama – sama tidak pernah menghitung berapa jumlah korban dalam melaksanakan tujuan – tujuan mereka;
f. Sama – sama telah membunuh jutaan manusia yang dianggap musuhnya dalam waktu yang relatif singkat (belum termasuk yang mati dalam perang dunia ke – 2);
g. Sama – sama telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak dapat dibayangkan oleh akal manusia yang normal.
Perlu diketahui bahwa pemerintahan yang bersifat totaliterisme banyak terjadi di negara – negara Eropa dan Asia. seperti disebutkan, misalnya adalah Nazisme di Jerman (pimpinan Hitler dengan gelar der Fuhrer = Sang Pemimpin), Fasisme di Italia (dibawah pimpinan Benito Mussolini dengan gelar IL DUCE = Sang Pemimpin). Fasisme berasal dari gerakan Fascio De Cobattimento yang dipelopori oleh Benito Mussolini di Italia. Kemudian ada gerakan imperialisme – militerisme di Jepang yang dikenal dengan Hakko – Ichi – U. Selanjutnya ada gerakan totaliter komunis seperti yang terjadi di Rusia dibawah pimpinan Lenin – Stalin.China dibawah pimpinan Mao Tse Dong, gerakan Kmer Merah di Kamboja dibawah pimpinan Pol Pot, atau Kuba dibawah pimpinan Fidel Castro.
Dengan mengatasnamakan ideologi dan tujuan – tujuan yang bersifat utopia, para penguasa totaliter abad ke – 20 secara terang – terangan melanggar secara sistematik tidak hanya terhadap hak – hak warga negara, tetapi bahkan melanggar hak – hak dasar manusia secara sangat sadis. Pemerintah totaliter tidak hanya mengatur negara, melainkan juga memaksakan dan menguasai secara total seluruh aspek kehidupan dan keyakinan pribadi manusia sampai kepada yang sekecil – kecilnya sejak manusia berada dalam kandungan sampai dia mati.
Ciri khas dari konsep negara totaliter adalah adanya suatu ideologi yang dipaksakan dengan keras berlakunya kepada masyarakat, tanpa ada hak dari masyarakat untuk membantah atau memilih ideologi lain. Dan, siapa yang berbeda pandangan apalagi yang berani melawan, akan dimusnahkan. Kerap kali ideologi tersebut dipaksakan berlakunya dan disebarluaskan dengan suatu propaganda, sehingga kerap kali juga ideologi tersebut mempunyai massa pengikutnya, meskipun tidak untuk jangka waktu yang lama. Ajaran ideologi yang dipaksakan dengan propaganda misalnya seperti yang dilakukan oleh Mao Tse Tung di China, seperti tercermin dalam pidatonya tahun 1957 “Penanganan atas kondisi – kondisi dalam masyarakat” yang terkenal dengan judul “Biarkan seratus bunga berkembang”. Dalam hal ini, pola pikir sesat dari para pembangkan diluruskan, dan dilakukan dengan suatu pola indoktrinasi.
Sistem pemerintahan yang totaliter, banyak orang yang tidak berdosa dibunuh, dilenyapkan atau dibiarkan mati dalam kamp – kamp tawanan. Lebih kurang 50 % orang Yahudi, yakni sebanyak enam juta orang, terbunuh di zaman Hitler. Stalin membiarkan mati lebih dari 10 juta orang petani Uni Soviet dan pembunuhan – pembunuhan lainnya dibawah pemerintahan komunis Stalin. Disamping itu, lebih dari satu juta rakyat Kamboja (dari seluruhnya 8 juta penduduk) dibunuh semasa pemerintahan Khmer Merah dibawah pimpinan Pol Pot. Ini belum lagi begitu banyak orang terbunuh dalam Perang Dunia I dan II. Kesemua kematian massif yang sia – sia dari umat manusia tersebut terjadi dalam abad ke – 20, yang akan dikenang oleh sejarah sebagai abad yang paling kejam bagi eksistensi kehidupan manusia di dunia ini. Kemudian, di wilayah Asia, konsep totaliterisme yang digelandangkan oleh Mao Tse Tung di China, telah menelan korban tidak kurang dari 15 juta orang, atau sebanding dengan 3 % dari seluruh jumlah penduduk kala itu (tahun 1949). Dan sebenarnya masih ada lagi pemerintahan totaliter – totaliter yang lain, ataupun pemerintahan setengah totaliter, yang terjadi di berbagai tempat di dunia ini.
Masing – masing rezim totaliter memiliki perbedaannya masing – masing. Jika Jerman misalnya banyak menyiksa kaun Yahudi di kap – kamp tawanan, tetapi rezim Stalin jarang menyiksa orang di kamp – kamp tawanan Siberia, tetapi membiarkan para tawanan mati sendiri satu demi satu dalam kamp – kamp tawanan tersebut. Perihal pemusnahan musuh – musuh politiknya, yang disebutnya sebagai “kontra revolusioner” memang sering dilakukan oleh Stalin. Disamping itu, Stalin memiliki semacam penyakit jiwa berupa “curiga yang berlebihan”, sedangkan para pemimpin pemerintahan totaliter yang lain tidak memiliki mental “curiga” setingkat yang dimilikin oleh Stalin.
Sistem pemerintahan totaliter, dengan berbagai kekejaman dan keberingasannya, telah menjadi simbol kegagalan negara hukum di abad ke – 20, disamping keberingasan – keberingasan yang lain, yang menyebabkan abad ke – 20 dianggap sebagai abad berkuasanya para monster. Namun demikian, meskipun abad ke – 20, yang akan dikenang sebagai abad yang traumatis, karena terjadi berbagai malapetaka, kekejaman, dan pembiaran kekejaman terhadap kemanusiaan yang tidak dapat terpikirkan oleh akal sehat, tetapi abad ke – 20 ini, terutama penghujung abad, juga ada terjadi sekelumit pencerahan yang dapat menjadi sekedar obat pelipur lara. Misalnya kejadian – kejadian sebagai berikut:
- Kekalahan Nazi Jerman;
- Keruntuhan paham dan ideologi negara komunis di seluruh dunia;
- Keruntuhan politik apartheid di Afrika Selatan;
- Adanya perjanjian damai antara Israel dengan Mesir.
Elie Wiesel, seorang profesor bidang Humaniora di Boston University (Penulis dan Pemenang Hadiah Nobel untuk bidang perdamaian dunia), dalam pidatonya di depan Presiden USA Bill Clinton dan anggota Kongres Amerika Serikat bulan April tahun 1999 menguraikan besarnya gelombang keganasan dan kekejaman pemerintahan totaliter di abad ke – 20, sebagai berikut: “Kita sudah berada diambang abad baru (abad ke – 21), milenium baru. Apa yang menjadi warisan abad ke – 20 yang akan kita tinggalkan? Bagaimana abad ke – 20 itu akan dikenang pada milenium yang baru …… Kegagalan – kegagalan berikut ini akan selalu menjadi bayangan hitam kemanusiaan; dua perang dunia, perang saudara yang tidak terhitung jumlahnya, rangkaian pembunuhan tak berprikemanusiaan (Gandhi, Kennedy bersaudara, MartinLuther King, Anwar Sadat, Yitzhak Rabin), pertumpahan darah di Kamboja dan Nigeria, India dan Pakistan, Irlandia dan Rwanda, Eritrea dan Ethiopia, Sarajevo dan Kosovo, kekejaman di penjara pengasingan dan tragedi Hiroshima. Serta pada tingkatan yang berbeda tentu saja, tragedi Auschwitz dan Treblinka. Begitu banyak kekerasan, begitu banyak pengabaian”.
Created and Posted By: Dr. Appe Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant