BEBERAPA PENGERTIAN PENTING DALAM ILMU POLITIK
– ILMU POLITIK
- Ilmu Politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala – gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat mempengaruhi negara (Political science is that specialized social science that studies the nature and purpose the state so far as it is a power organization and the nature and purpose of other unofficial power phenomena that are apt to influence the state) {Ossip K. Flechtheim};
- Ilmu Politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijaksanaan umum (Political science is a study of the making of public policy) {David Easton}.
– KEKUASAAN SOSIAL
Kekuasaan Sosial adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung dengan jalan memberi perintah, maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia (Social Power is the capacity to control the behavior of others either directly by fiat or indirectly by the manipulation of available means) {Robert M. MacIver};
– KONSTITUSIONALISME
Konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Constitutionalism is an idea that is government is a set of activities organized by and operated on behalf of the people, but subject to a series of restraints which attempt to ensure that the power which is needed for such governance is not abused by those who are called upon to do the governing) {Carl J. Friedrich}.
– MASYARAKAT
- Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan – keinginan mereka bersama (A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants) {Harold J. Laski};
- Masyarakat adalah suatu sistem hubungan – hubungan yang ditertibkan (Society means a system of ordered relations) {Robert M. MacIver};
– NEGARA
- Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama, atas nama masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community) {Roger H. Soltau);
- Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a society which is integrated by possessing of a coercive authority legally supreme over any individual or group which part of the society){Harold J. Laski};
- Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasaan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah (The statet is a human society that (successfully) claim the monopoly of the legitimate use of physical force wthin a given territory){Max Weber);
- Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The state is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains withina community territorially demarcated the external conditions of order) {Robert M. MacIver};
– PARTAI POLITIK
- Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan, berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil (A political party is a group of human beings, stably organized with the objective of securing or maintaining for its leaders the control of a government, with the further objective giving to members of the party, through such control ideal and material benefits and advantages){Carl J. Friedrech};
- Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka (A political party is a group of a citizens more or les organized, who act as a political unit and who, by the use of their voting power, aim to control the government and carry out their general policies) {Roger H. Soltau};
- Partai Politik adalah organisasi dari aktivis – aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan – golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda (A political party is the articulate organization of society’s active political agents, those who are concerned with the control of governmental power and who compete for popular support with another group or groups holding divergent views) {Sigmund Neumann};
– POLITIK
- Politik adalah pengambilan keputusan kolektifatau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya (Politics is collective decisionmaking or the making of public policies for an entire society) {Joyce Mitchell};
- Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana – sarana umum (Politics is the making of the decisions by public means) {Karl W. Deutsch}.
– SISTEM POLITIK YANG DEMOKRATIS
- Sistem Politik yang Demokratis adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan – keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil – wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas (A democratic political system is a form of a government where the citizen exercise the same right to make political decisions but through representatives chosen by them and responsible to them through the process of free elections) {International Commission of Jurist};
- Sistem Politik yang Demokratis adalah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil – wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan – pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (A democratic political system is one in which public policies are made on a majority basis, by representatives subject to effective popular control at periodic elections which are conducted on the principle of political equality and under conditions of political freedom) {Henry B. Mayo};
– UNDANG – UNDANG DASAR
Undang – Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas – tugas pokok dari badan – badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok – pokok cara kerja badan – badan tersebut (Constitution is a document which set out the frame work and principal functions of the organs of government of a state and declares the principles governing the operation of those organs) {E.C.S. Wide}.
RULE OF LAW dalam arti materil atau ideologis mencakup ukuran – ukuran tentang hukum yang baik dan hukum yang buruk, yang mencakup aspek – aspek sebagai berikut:
- Ketaatan dari segenap warga masyarakat terhadap kaedah – kaedah hukum yang dibuat serta diterapkan oleh badan – badan legeslatif, eksekutif dan yudikatif;
- Kaedah – kaedah hukum harus selaras dengan hak – hak asasi manusia;
- Negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kondisi – kondisi sosial yang memungkinkan terwujudnya aspirasi – aspirasi manusia dan penghargaan yang wajar terhadap martabat manusia;
- Terdapatnya tata cara yang jelas dalam proses mendapatkan keadilan terhadap perbuatan yang sewenang – wenang dari penguasa;
- Adanya badan yudikatif yang bebas dan merdeka yang dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan yang sewenang – wenang dari badan – badan eksekutif dan legeslatif. 1)
____________________________
- Soerjono Soekanto. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta. Penerbit Universitas Indonesia. (UI – PRESS). Tahun 1983. halaman 65.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
Salam Persaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK