CAKUPAN (SCOPE) ILMU TENTANG KAIDAH
Terdapat hubungan yang sangat erat antara ilmu – ilmu hukum (legal science, jurisprudence) dengan Hukum Positif tertulis (positive law) atau yang disebut dengan istilah Tata Hukum, meskipun pada hakekatnya Ilmu Hukum adalah suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri yang obyek penelitiannya/kajiannya adalah hukum. Akan tetapi kemudian Ilmu Hukum berintegrasi dengan disiplin ilmu – ilmu lain sebagai terapan dari ilmu pengetahuan, misalnya Ilmu Hukum mempunyai hubungan dengan Ilmu Politik oleh karena dalam Tata Kelola Negara maka negara memegang otoritas absolut untuk untuk mengatur dan memaksakan keberlakuan suatu undang – undang (law enforcement). Gijssels dan van Hoecke menyatakan bahwa “Ilmu Hukum (jurisprudence) adalah suatu ilmu pengetahuan yang secara sistematis mengorganisasikan tentang gejala hukum, struktur kekuasaan, norma – norma, hak – hak dan kewajiban”.
Berkaitan dengan deskripsi diatas, maka perlu ditelaah secara comprehensive dan seksama perihal unsur – unsur hukum (gegevens van het recht) yang merupakan bagian terpenting dari mempelajari “kaidah – kaidah atau norma – norma” sebagai bagian dari Imu Hukum. Pada pokoknya, unsur – unsur hukum mencakup unsur ideal (ideal element) serta unsur riel (real element), dimana unsur ideal mencakup hasrat susila dan rasio manusia, yang selanjutnya hasrat susila menghasilkan azas – azas hukum (rechtsbeginzelen) misalnya tidak ada hukum tanpa kesalahan (geen straft zonder schuld), sedangkan rasio manusia menghasilkan pengertian – pengertian hukum (rechtsbegrippen) misalnya subjek hukum, hak dan kewajiban, hubungan hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, akibat hukum, dan sebagainya. Pada aspek lain, unsur riel mencakup manusia, perseroan, instansi pemerintah maupun instansi swasta, kebudayaan materil dan lingkungan alam. Dalam perkembangan selanjutnya, unsur ideal (ideal element) kemudian menghasilkan kaidah – kaidah hukum melalui Filsafat Hukum dan normwissenschaft atau sollenwissenschaft, sedangkan unsur riel (real element) kemudian menghasilkan Tata Hukum atau Hukum Postif (positive law, ius constitutum), dalam hal proses pembentukan Tata Hukum maka tatsachenwissenschaft atau sollenwissenschaft merupakan peranan utama dan sangat penting.
Kaidah – kaidah atau norma – norma (norms) sebagai pedoman atau patokan atau tolak ukur (parameter) dari perikelakukan/sikap tindak (behavior, gedrag) adalah sangat diperlukan oleh manusia untuk berinteraksi dengan sesama manusia dalam kehidupan bermasyarakat, oleh karena pada hakekatnya manusia mempunyai hasrat untuk hidup pantas dan teratur (live properly), meskipun harus diakui bahwa pandangan – pandangan (persepsi) mengenai kehidupan yang pantas dan teratur adalah berbeda antara kelompok masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Dengan demikian, secara umum dapat dikatakan bahwa pedoman atau patokan untuk bersikap tindak, baik secara pribadi maupun antar pribadi dalam kehidupan bermasyarakat atau dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (dapat juga meliputi dalam tataran/level kehidupan antar bangsa – bangsa di dunia sehubungan dengan pergaulan internasional) adalah kaidah – kaidah atau norma – norma yang terbentuk melalui kebiasaan hidup bersama (habit of living together) maupun yang diformulasikan dalam bentuk kesepakatan.
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto bahwa ruang lingkup atau cakupan (scope) dari Ilmu Tentang Kaidah yang menjadi dasar kajian mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, meliputi:
- Macam – macam kaidah, yaitu:
– Tata kaidah aspek hidup pribadi:
- Kaidah – kaidah kepercayaan;
- Kaidah – kaidah kesusilaan;
– Tata kaidah aspek hidup antar pribadi:
- Kaidah – kaidah kesopanan;
- Kaidah – kaidah hukum.
- Kaidah hukum dari sudut daya cakup maupun hierarkhi meliputi, kaidah hukum abstrak atau umum dan kaidah hukum konkrit atau individuil.
- Isi dan sifat kaidah hukum yang merupakan pembahasan tentang struktur kaidah hukum yang isinya suruhan, larangan dan kebolehan, serta dapat bersifat imperatif atau fakultatif;
- Perumusan kaidah hukum, dimana diadakan pembedaan antara pandangan hipotetis atau bersyarat, dengan pandangan kategoris yang kedua – duanya dapat diketemukan dalam perumusan pasal – pasal peraturan perundang – undangan.
- Tugas kaidah hukum, yaitu pemberian kepastian hukum yang tertuju pada ketertiban, dan pemberian kesebandingan hukum yang tertuju pada ketenangan atau ketenteraman.
Menurut C.J.M. Schuyt (1976) maka adanya ketertiban tersebut ditandai dengan ciri – ciri, sebagai berikut:
- Voorspelbaarheid (dapat diproyeksikan sebelumnya);
- Cooperatie (kerjasama);
- Controle van geweld (pengendalian terhadap kekerasan);
- Consistentie (konsistensi);
- Duurzaamheid (tahan lama);
- Stabiliteit (stabilitas);
- Hierarchie (hirarki);
- Conformiteit (konformitas);
- Afwezigheid van conflict (tidak adanya konflik);
- Uniformiteit (uniformitas);
- Gemeenschappelijkheid (gotong – royong);
- Relegmaat (teratur);
- Bevel (didasarkan kepatuhan);
- Volgorde (berpegang pada tahapan yang telah ditentukan);
- Uiterlijke stijl (sesuai dengan pola);
- Rangschikking (susunan; tersusun);
Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
____________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
https://www.youtube.com/watch?v=NJBOTT7ldXE&t=80s